Konten dari Pengguna

Lebih Baik Mana: Berantas atau Pelihara Tikus?

Hellena Benedicta
Hellena Benedicta, kelahiran Bandung 2004. Siswa kelas 12 di SMA Trinitas Bandung. Menulis untuk berekspresi.
5 Oktober 2021 11:20 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hellena Benedicta tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Tikus koruptor. Sumber: shutterstock.com/Sukarman S.T
zoom-in-whitePerbesar
Tikus koruptor. Sumber: shutterstock.com/Sukarman S.T
ADVERTISEMENT
Sejak tahun 2004 silam, Indonesia mencatat adanya peningkatan pada kasus korupsi tahunan. Namun, tahukah Anda apa itu korupsi? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Jadi, tindakan mengorupsi merupakan tindakan menyelewengkan atau menggelapkan (uang dan sebagainya). Tidak hanya peningkatan dari segi kuantitatif, korupsi di Indonesia akhir-akhir ini menunjukkan adanya peningkatan dari segi kualitatif.
ADVERTISEMENT
Hal ini terbukti dari grafik kasus korupsi Indonesia sejak tahun 2004 hingga 2006. Pada tahun 2004, jumlah kasus korupsi di Indonesia menempati angka 153 dengan estimasi kerugian sebesar Rp 4,3 triliun. Namun, di tahun 2005, kasus korupsi yang menurun (125) tidak menjadikan penurunan pula bagi kerugian negara. Justru, fakta ini bertolak belakang dengan meningkatnya estimasi kerugian Indonesia menjadi sebesar Rp 5,3 triliun. Tahun tersebut membuktikan adanya peningkatan kualitatif pada kasus korupsi yang terjadi di tahun 2004 sampai tahun 2005.
Grafik tersebut terus meningkat juga dari segi kuantitatif seperti yang terjadi pada tahun 2006 dengan total kasus 161 dan kerugian Rp 14,4 triliun. Temuan korupsi yang terjadi di tahun 2006 paling tertinggi ditempati oleh sektor pemerintah dengan posisi kedua sektor perumahan dan pertahanan. Hal demikian terjadi akibat dari bertambahnya partai politik dan partisipasi penyelenggara sebagai sektor utama dari pemerintah yang mempunyai peran besar dalam peningkatan kasus korupsi, baik dari segi kuantitatif maupun kualitatif.
ADVERTISEMENT
Selain itu, peningkatan jumlah pengangguran bagi kalangan generasi X yang saat itu berada di masa produktif juga menjadikan kesulitan ekonomi sebagai salah satu faktor meningkatnya kasus korupsi. Ditambah lagi, kelahiran generasi Z yang mengharuskan generasi X tadi memiliki penghasilan lebih menjadi tuntutan baru bagi masyarakat saat itu.
Dalam upayanya, pemerintah sampai saat ini membasmi korupsi dengan mengadili pelaku korupsi lalu melanjutkannya dengan tindak pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Namun, peningkatan kasus korupsi tahunan tidak lain mengungkapkan bahwa upaya yang selama ini dilakukan oleh pemerintah belum berhasil untuk memberantas korupsi di Indonesia.
Hukum pidana nyatanya tidak mampu membuat para pelaku korupsi jera. Hal ini disebabkan karena hukuman yang diberikan masih tergolong ringan. Terlebih, bagi para pejabat tinggi dan orang-orang yang dianggap penting oleh pihak tertentu, penjara tidak lagi menjadi sebuah tempat yang menyeramkan. Hak-hak istimewa dan fasilitas mewah bagi kalangan mereka memang tidak sesuai dengan hukum karena termasuk tindakan KKN. Namun, hukuman mati juga bukan solusi terbaik bagi penyelesaian kasus ini. Dengan diberlakukannya hukuman mati, berarti negara itu sendiri menjadi pelaku pelanggaran HAM, yakni pelanggan atas hak rakyatnya untuk hidup.
ADVERTISEMENT
Selain itu, kasus kematian sebagian masyarakat dapat menjadikan tingkat kematian naik dan angka harapan hidup suatu negara menurun yang akhirnya menghambat negara tersebut menjadi negara maju. Dan yang paling utama, hukum mati tidak sesuai dengan dasar negara kita, Pancasila. Sesuai sila keempat, setiap masalah, baik itu dalam lingkup keluarga, masyarakat, maupun negara sepatutnya diselesaikan dengan cara musyawarah yang dalam konteks ini adalah pengadilan.
Lebih dari itu, hak untuk bisa hidup bebas diatur dalam sila kelima dilengkapi oleh sila kedua untuk menjadikan masyarakat yang bermartabat tanpa kasus penghilangan nyawa orang lain yang bersalah. Di samping dasar negara, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 telah membuktikan bahwa pemberantasan pelaku korupsi yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah hal yang harus direvisi menjadi hukum pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
ADVERTISEMENT
Dari berbagai pertimbangan, baik kerugian maupun manfaatnya, maka cara terbaik untuk memberantas korupsi bukan memberantas pelakunya, tetapi justru memelihara mereka. Kata memelihara yang dimaksud bukan dalam arti melindungi, mendukung, atau memanjakan para pelaku korupsi bersama dengan tindakan yang mereka lakukan. Namun, memelihara yaitu dengan merawat, mendidik, dan menyelamatkan mereka dari kejahatan-kejahatan lainnya.
Memelihara para koruptor dapat dilakukan dengan berbagai cara, tergantung dari subjek yang akan dijadikan acuan. Misalnya, dari sisi pelaku, dapat digunakan metode rehabilitasi, seperti penanaman moral, pendidikan mental, pengajaran secara pengetahuan, keterampilan, dan sikap, serta pemberian perhatian dan kasih. Selain itu, dapat juga dilakukan upaya-upaya pendidikan seperti kampanye, penyuluhan, seminar/webinar, perlombaan, permainan, atau dengan menerapkan kepesatan teknologi dan era digital ini, yaitu lewat media sosial. Misalnya dengan memberikan informasi singkat dan poster-poster lewat Tiktok, Instagram, atau Facebook.
ADVERTISEMENT
Upaya-upaya tersebut dilangsungkan dengan bantuan dana dari para donatur dan sukarelawan yang dikumpulkan lewat media sosial juga. Namun dibalik itu, penegakan hukum juga perlu diperketat. Pemerintah perlu memberikan pengawasan kepada para penegak hukum dan pihak-pihak yang berwenang agar mereka terus berlaku jujur dan adil dalam menghadapi setiap kasus.
Tidak hanya itu, semua komponen masyarakat, baik pemuda maupun orang tua perlu ikut serta dalam upaya pemberantasan maupun pencegahan kasus korupsi ini. Pihak sekolah maupun universitas beserta dengan badan-badan pendidikan lain seharusnya bekerja sama dengan orang tua untuk mengajarkan tentang arti penting bertindak jujur dan adil, tanpa melakukan tindakan korupsi kepada kaum muda. Setiap orang, terutama pendidik perlu memberikan contoh yang baik dalam bersikap, bahkan dari hal kecil seperti tepat waktu. Dengan begitu, generasi penerus bangsa yang melihat akan terhindar dari korupsi sekecil apa pun seperti halnya korupsi waktu.
ADVERTISEMENT
Hellena Benedicta, kelahiran Bandung 2004. Siswa kelas 12 di SMA Trinitas Bandung. Menulis untuk berekspresi.