Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Aturan Mahar Pernikahan dalam Islam, Simak!
1 November 2021 11:54 WIB
·
waktu baca 3 menitDiperbarui 14 Juli 2022 12:54 WIB
Tulisan dari Hello Ladies tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mahar yang diberikan oleh calon suaminya itu merupakan suatu simbol penghargaan, memuliakan, menghormati, dan keinginan untuk membahagiakan wanita yang akan menjadi istrinya.
Ingin tahu bagaimana pemberian mahar pernikahan yang diatur dalam agama Islam? Simak terus selengkapnya di bawah ini!
Aturan Mahar Pernikahan dalam Islam
Dilansir Nahdlatul Ulama (NU), terdapat sebuah pemaparan mengenai arti mahar dari Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha, al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syâfi’i, juz IV, halalaman 75 yang berbunyi:
الصداق هو المال الذي وجب على الزوج دفعه لزوجته بسبب عقد النكاح.
Yang di mana bisa diartikan kalau hukum mahar ini adalah wajib. Terdapat keterangan lanjutan di dalam al-Fiqh al-Manjhaji yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
الصداق واجب على الزوج بمجرد تمام عقد الزواج، سواء سمي في العقد بمقدار معين من المال: كألف ليرة سورية مثلاُ، أو لم يسمِّ، حتى لو اتفق على نفيه، أو عدم تسميته، فالاتفاق باطل، والمهر لازم.
Dalil terkait dengan mahar juga dijelaskan dalam Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 4 yang berbunyi:
وَآتُواْ النَّسَاء صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً
ADVERTISEMENT
Bisa ditarik kesimpulan bahwa tujuan utama dari kewajiban memberi mahar kepada calon istri ialah untuk menunjukkan kesungguhan calon suami untuk menikahi calon istri dan menempatkannya di derajat yang mulia.
Kemudian, terkait dengan jumlah mahar yang sering kali menjadi pembicaraan banyak orang. Dalam kitab Fathul Qarib sudah dipaparkan bahwa tidak ada minimal dan maksimal terkait dengan pemberian mahar. Namun, yang jelas yaitu ketentuan dalam mahar ialah segala apa pun yang sah dijadikan alat tukar.
Para ulama sendiri sepakat kalau dalam pemberian mahar tidak ada batas maksimal, namun yang menjadi perdebatan ialah terkait dengan batas minimal mahar yang akan diberikan kepada calon istri.
Mahar berupa barang atau jasa, sah untuk dijadikan maskawin. Namun, mahar disunnahkan agar tidak kurang dari 10 dirham dan tidak lebih dari 500 dirham. Satu dirham itu setara dengan 2.97 gram perak dan dapat dikonversi ke dalam rupiah sesuai dengan angka yang berlaku saat ini.
ADVERTISEMENT
نعم يستحب أن لا ينقص عن عشرة دراهم للخروج من خلاف أبي حنيفة ويستحب أن لا يزاد على صداق أزواج رسول الله صلى الله عليه وسلم وهو خمسمائة درهم
Terakhir, terkait dengan penyebutan mahar saat pernikahan berlangsung itu sunnah, boleh disebutkan dan boleh juga untuk tidak disebutkan. Mengenai hal ini, dijelaskan juga oleh Syekh Muhammad bin Qasim dalam Fathul Qarib, hal. 234 yang berbunyi:
[ويستحب تسمية المهر في] عقد [النكاح] … [فإن لم يُسَمَّ] في عقد النكاح مهرٌ [صح العقد]
ADVERTISEMENT
Itulah aturan mahar pernikahan dalam Islam yang bisa kamu ketahui. Semoga bermanfaat!
(MA)