Aturan Mahar Pernikahan dalam Islam, Simak!

Kumpulan berita dan informasi terkini seputar wanita, gaya hidup, kecantikan, dan karier.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Hello Ladies tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Terdapat aturan mahar pernikahan dalam Islam yang perlu diketahui pasangan sebelum menikah. Dalam Islam, mempelai pria diwajibkan memberikan mahar kepada mempelai wanita yang nantinya akan disebutkan juga dalam ijab kabul.
Mahar yang diberikan oleh calon suaminya itu merupakan suatu simbol penghargaan, memuliakan, menghormati, dan keinginan untuk membahagiakan wanita yang akan menjadi istrinya.
Ingin tahu bagaimana pemberian mahar pernikahan yang diatur dalam agama Islam? Simak terus selengkapnya di bawah ini!
Aturan Mahar Pernikahan dalam Islam
Dilansir Nahdlatul Ulama (NU), terdapat sebuah pemaparan mengenai arti mahar dari Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha, al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syâfi’i, juz IV, halalaman 75 yang berbunyi:
الصداق هو المال الذي وجب على الزوج دفعه لزوجته بسبب عقد النكاح.
Artinya: “Maskawin ialah harta yang wajib diserahkan oleh suami kepada istri dengan sebab akad nikah.”
Yang di mana bisa diartikan kalau hukum mahar ini adalah wajib. Terdapat keterangan lanjutan di dalam al-Fiqh al-Manjhaji yang berbunyi:
الصداق واجب على الزوج بمجرد تمام عقد الزواج، سواء سمي في العقد بمقدار معين من المال: كألف ليرة سورية مثلاُ، أو لم يسمِّ، حتى لو اتفق على نفيه، أو عدم تسميته، فالاتفاق باطل، والمهر لازم.
Artinya: “Maskawin hukumnya wajib bagi suami dengan sebab telah sempurnanya akad nikah, dengan kadar harta yang telah ditentukan, seperti 1000 lira Syiria, atau tidak disebutkan, bahkan jika kedua belah pihak sepakat untuk meniadakannya, atau tidak menyebutkannya, maka kesepakatan tersebut batal, dan maskawin tetap wajib”.
Dalil terkait dengan mahar juga dijelaskan dalam Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 4 yang berbunyi:
وَآتُواْ النَّسَاء صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً
Artinya: “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.”
Bisa ditarik kesimpulan bahwa tujuan utama dari kewajiban memberi mahar kepada calon istri ialah untuk menunjukkan kesungguhan calon suami untuk menikahi calon istri dan menempatkannya di derajat yang mulia.
Kemudian, terkait dengan jumlah mahar yang sering kali menjadi pembicaraan banyak orang. Dalam kitab Fathul Qarib sudah dipaparkan bahwa tidak ada minimal dan maksimal terkait dengan pemberian mahar. Namun, yang jelas yaitu ketentuan dalam mahar ialah segala apa pun yang sah dijadikan alat tukar.
Para ulama sendiri sepakat kalau dalam pemberian mahar tidak ada batas maksimal, namun yang menjadi perdebatan ialah terkait dengan batas minimal mahar yang akan diberikan kepada calon istri.
Baca Juga: Mahar yang Baik dalam Pandangan Islam, Calon Pengantin Wajib Tahu
Mahar berupa barang atau jasa, sah untuk dijadikan maskawin. Namun, mahar disunnahkan agar tidak kurang dari 10 dirham dan tidak lebih dari 500 dirham. Satu dirham itu setara dengan 2.97 gram perak dan dapat dikonversi ke dalam rupiah sesuai dengan angka yang berlaku saat ini.
نعم يستحب أن لا ينقص عن عشرة دراهم للخروج من خلاف أبي حنيفة ويستحب أن لا يزاد على صداق أزواج رسول الله صلى الله عليه وسلم وهو خمسمائة درهم
Artinya: “Tetapi besaran mahar dianjurkan tidak kurang dari 10 dirham untuk keluar dari khilaf Imam Abu Hanifah, dan tidak lebih dari mahar istri Rasulullah, yaitu sebesar 500 dirham,” (Lihat Taqiyydin Abu Bakar Al-Hishni, Kifayatul Akhyar, juz II, halaman 64).
Terakhir, terkait dengan penyebutan mahar saat pernikahan berlangsung itu sunnah, boleh disebutkan dan boleh juga untuk tidak disebutkan. Mengenai hal ini, dijelaskan juga oleh Syekh Muhammad bin Qasim dalam Fathul Qarib, hal. 234 yang berbunyi:
[ويستحب تسمية المهر في] عقد [النكاح] … [فإن لم يُسَمَّ] في عقد النكاح مهرٌ [صح العقد]
Artinya: “Disunnahkan menyebutkan mahar dalam akad nikah… meskipun jika tidak disebutkan dalam akad, nikah tetap sah.”
Itulah aturan mahar pernikahan dalam Islam yang bisa kamu ketahui. Semoga bermanfaat!
Frequently Asked Question Section
Apa hukum memberikan mahar dalam Islam?

Apa hukum memberikan mahar dalam Islam?
Hukum memberikan mahar adalah wajib.
Apakah mahar harus disebutkan saat ijab kabul?

Apakah mahar harus disebutkan saat ijab kabul?
Hukum menyebutkan mahar saat ijab kabul adalah sunah.
Apa tujuan pemberian mahar?

Apa tujuan pemberian mahar?
Mahar adalah bentuk keseriusan laki-laki yang akan menikahi seorang perempuan dan sebagai tanda untuk memuliakan perempuan tersebut.
(MA)
