Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Hukum Prewedding dalam Islam, Benarkah Haram?
10 Januari 2023 8:05 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Hello Ladies tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Sekarang proses pernikahan tidak hanya berisi akad dan resepsi. Konsep prewedding jadi bagian dari proses yang umum dilakukan banyak orang.
ADVERTISEMENT
Sesuai namanya, prewedding adalah tahapan yang dilakukan sebelum pernikahan. Biasanya tahap ini diisi sesi foto bersama pasangan dengan tema yang menarik.
Nantinya, foto-foto tersebut akan dijadikan desain undangan, suvenir, dipajang saat acara resepsi, dan sebagainya. Foto ini sekaligus jadi dokumentasi momen-momen bahagia calon pengantin menyambut kehidupan baru.
Sekilas, foto prewedding terdengar normal dan wajar-wajar saja. Tapi bagaimana hukum prewedding dalam Islam? Simak uraiannya di bawah.
Hukum Prewedding dalam Islam
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebenarnya telah mengeluarkan fatwa Nomor 03/KF/MUI-SU/2011 bahwa pelaksanaan foto prewedding hukumnya adalah haram.
Ada beberapa alasan mengapa foto prewedding diharamkan dalam Islam, berikut penjelasannya.
1. Terjadinya Ikhtilat dan Khalwat
Ikhtilat adalah situasi ketika perempuan dan laki-laki yang bukan mahram bercampur-baur. Sedangkan khalwat adalah peristiwa ketika laki-laki dan perempuan yang bukan mahram berdua-duaan.
ADVERTISEMENT
Meskipun sudah berencana menikah, tapi calon pengantin tetap diharamkan untuk ikhtilat dan khalwat. Hal ini dijelaskan dalam salah satu hadits Rasullah yang artinya:
“Janganlah salah seorang diantara kalian berduaan dengan wanita (yang bukan mahramnya) karena setan adalah orang ketiganya, maka barangsiapa yang bangga dengan kebaikannya maka dia sedih dengan keburukannya, dialah seorang yang mukmin.” (HR.Ahmad)
Melakukan foto prewedding juga mengharuskan calon pengantin berkumpul dalam satu ruangan untuk berfoto bersama. Meski ada fotografer dan orang lain, tapi hal tersebut tetap dilarang. Pasalnya, calon pengantin akan berpose akrab, seperti saling menyentuh, berpelukan, dan sebagainya.
Perihal saling menyentuh tersebut telah dijelaskan dalam Al-Quran, bahwa tidak boleh sebab termasuk perbuatan yang mendekati zina.
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." QS. Al-Israa ayat 3213
ADVERTISEMENT
Ibnu Katsir telah menafsirkan ayat tersebut bahwa Allah SWT melarang hamba-hamba-Nya dari perbuatan zina dan perbuatan yang mendekatkan kepada zina, yaitu ber-ikhtilat dan khalwat.
2.Tabarruj
Tabbaruj adalah menghias diri untuk memamerkan kecantikan, perhiasan dan keindahan tubuh wanita, sehingga dapat mengundang syahwat lelaki.
Dalam foto prewedding, calon pengantin wanita pasti akan make up agar terlihat cantik di foto. Selain itu, mereka pun mengenakan pakaian yang mempercantik tampilan tubuh agar terlihat menarik. Sementara hal tersebut dilarang dalam Islam.
Allah SWT berfirman yang artinya:
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu, dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahlulbait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (QS. Al-Ahzab:33)
ADVERTISEMENT
Jadi itulah penjelasan tentang hukum prewedding dalam Islam. Kalau kamu dan pasangan ingin punya dokumentasi foto ala prewedding, kamu bisa lakukan setelah menikah, kok. Semoga penjelasan di atas membantu, ya!
(DEL)