Hukum Prewedding dalam Islam, Benarkah Haram?

Kumpulan berita dan informasi terkini seputar wanita, gaya hidup, kecantikan, dan karier.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Hello Ladies tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sekarang proses pernikahan tidak hanya berisi akad dan resepsi. Konsep prewedding jadi bagian dari proses yang umum dilakukan banyak orang.
Sesuai namanya, prewedding adalah tahapan yang dilakukan sebelum pernikahan. Biasanya tahap ini diisi sesi foto bersama pasangan dengan tema yang menarik.
Nantinya, foto-foto tersebut akan dijadikan desain undangan, suvenir, dipajang saat acara resepsi, dan sebagainya. Foto ini sekaligus jadi dokumentasi momen-momen bahagia calon pengantin menyambut kehidupan baru.
Sekilas, foto prewedding terdengar normal dan wajar-wajar saja. Tapi bagaimana hukum prewedding dalam Islam? Simak uraiannya di bawah.
Hukum Prewedding dalam Islam
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebenarnya telah mengeluarkan fatwa Nomor 03/KF/MUI-SU/2011 bahwa pelaksanaan foto prewedding hukumnya adalah haram.
Ada beberapa alasan mengapa foto prewedding diharamkan dalam Islam, berikut penjelasannya.
1. Terjadinya Ikhtilat dan Khalwat
Ikhtilat adalah situasi ketika perempuan dan laki-laki yang bukan mahram bercampur-baur. Sedangkan khalwat adalah peristiwa ketika laki-laki dan perempuan yang bukan mahram berdua-duaan.
Meskipun sudah berencana menikah, tapi calon pengantin tetap diharamkan untuk ikhtilat dan khalwat. Hal ini dijelaskan dalam salah satu hadits Rasullah yang artinya:
“Janganlah salah seorang diantara kalian berduaan dengan wanita (yang bukan mahramnya) karena setan adalah orang ketiganya, maka barangsiapa yang bangga dengan kebaikannya maka dia sedih dengan keburukannya, dialah seorang yang mukmin.” (HR.Ahmad)
Melakukan foto prewedding juga mengharuskan calon pengantin berkumpul dalam satu ruangan untuk berfoto bersama. Meski ada fotografer dan orang lain, tapi hal tersebut tetap dilarang. Pasalnya, calon pengantin akan berpose akrab, seperti saling menyentuh, berpelukan, dan sebagainya.
Perihal saling menyentuh tersebut telah dijelaskan dalam Al-Quran, bahwa tidak boleh sebab termasuk perbuatan yang mendekati zina.
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." QS. Al-Israa ayat 3213
Ibnu Katsir telah menafsirkan ayat tersebut bahwa Allah SWT melarang hamba-hamba-Nya dari perbuatan zina dan perbuatan yang mendekatkan kepada zina, yaitu ber-ikhtilat dan khalwat.
2.Tabarruj
Tabbaruj adalah menghias diri untuk memamerkan kecantikan, perhiasan dan keindahan tubuh wanita, sehingga dapat mengundang syahwat lelaki.
Dalam foto prewedding, calon pengantin wanita pasti akan make up agar terlihat cantik di foto. Selain itu, mereka pun mengenakan pakaian yang mempercantik tampilan tubuh agar terlihat menarik. Sementara hal tersebut dilarang dalam Islam.
Allah SWT berfirman yang artinya:
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu, dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahlulbait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (QS. Al-Ahzab:33)
Jadi itulah penjelasan tentang hukum prewedding dalam Islam. Kalau kamu dan pasangan ingin punya dokumentasi foto ala prewedding, kamu bisa lakukan setelah menikah, kok. Semoga penjelasan di atas membantu, ya!
(DEL)
Frequently Asked Question Section
Kenapa prewedding haram?

Kenapa prewedding haram?
Melakukan foto prewedding juga mengharuskan calon pengantin berkumpul dalam satu ruangan untuk berfoto bersama. Meski ada fotografer dan orang lain, tapi hal tersebut tetap dilarang. Pasalnya, calon pengantin akan berpose akrab, seperti saling menyentuh, berpelukan, dan sebagainya.
Apa itu tabarruj?

Apa itu tabarruj?
Tabbaruj adalah menghias diri untuk memamerkan kecantikan, perhiasan dan keindahan tubuh wanita, sehingga dapat mengundang syahwat lelaki.
Apa bedanya ikhtilat dan khalwat?

Apa bedanya ikhtilat dan khalwat?
Ikhtilat adalah situasi ketika perempuan dan laki-laki yang bukan mahram bercampur-baur. Sedangkan khalwat adalah peristiwa ketika laki-laki dan perempuan yang bukan mahram berdua-duaan.
