Konten dari Pengguna

Green Waqf Framework – Prinsip-Prinsip Islam untuk Mendukung Proses Pembangunan

WaCIDS (Waqf Center for Indonesian Development and Studies)
Waqf Center for Indonesian Development and Studies adalah lembaga riset dan thinktank independen yang berdiri tahun 2018
24 September 2022 13:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari WaCIDS (Waqf Center for Indonesian Development and Studies) tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto: Dokumentasi Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Foto: Dokumentasi Pribadi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jakarta, 21 September 2022: Keberlanjutan ekonomi menjadi agenda prioritas Presidensi Indonesia dalam G20 pada tahun 2022. Keuangan sosial Islam memainkan peranan kunci dalam pemerataan pendapatan, menjaga daya beli, dan menciptakan peluang bisnis untuk semua. Untuk mempercepat kegiatan ekonomi produktif dan pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan diperlukan keuangan sosial Islam.
ADVERTISEMENT
Indonesia adalah penerbit Green Sukuk global dan ritel pertama di dunia. Sejak pertama kali diterbitkan pada tahun 2018, Sukuk Hijau selama empat tahun telah diterbitkan sebanyak tujuh kali untuk membiayai proyek/program sektor hijau yang memenuhi syarat. Untuk mendukung pengembangan investasi sosial dan wakaf produktif, Pemerintah Indonesia juga menerbitkan Sukuk Wakaf Tunai (CWLS) dengan memadukan keuangan syariah dan investasi berdampak untuk Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
Perubahan iklim telah membawa dampak biaya yang tinggi pada masyarakat yang rentan dan berpenghasilan rendah. Seiring dengan upaya pencapaian target SDGs dan Perjanjian Paris, terjadi kesenjangan pembiayaan dalam mengatasi perubahan iklim. Instrumen wakaf dapat dimanfaatkan untuk menjawab tantangan ini. Meskipun harta wakaf telah bermanfaat bagi masyarakat, khususnya masyarakat di sekitarnya, nilai ekonomi wakaf dapat juga dimaksimalkan untuk mewujudkan proyek-proyek tujuan pembangunan berkelanjutan dan berkontribusi pada program pengurangan kemiskinan dan ketimpangan di Indonesia, terutama aksi iklim dan mewujudkan pembiayaan nol bersih (net-zero).
ADVERTISEMENT
The Green Waqf framework research development covers background, conceptualization, business model, plan, stakeholder mapping, pilot study/best practices within waqf and climate change initiatives, involving diverse stakeholders such as the government, private sector, and grass root communities. This report could serve as a worldwide reference on Islamic finance from Indonesia, which has demonstrated actions on advancing Islamic finance for sustainable development and addressing the climate crisis. In addition, the report provides solid evidence that waqf, in general, may create revenue and finance productive activities that provide returns or profit for future financing. As a result, waqf could be a suitable option for financing or promoting social welfare while avoiding economically burdensome interest rates.
ADVERTISEMENT
Pengembangan penelitian kerangka Wakaf Hijau mencakup latar belakang, konseptualisasi, model bisnis, rencana, pemetaan pemangku kepentingan, studi percontohan/praktik terbaik dalam wakaf dan inisiatif perubahan iklim, yang melibatkan beragam pemangku kepentingan seperti pemerintah, sektor swasta, dan komunitas akar rumput. Laporan ini dapat menjadi referensi dunia keuangan Islam dari Indonesia, yang telah menunjukkan tindakan dalam memajukan keuangan Islam untuk pembangunan berkelanjutan dan mengatasi krisis iklim. Selain itu, laporan tersebut memberikan bukti kuat bahwa wakaf secara umum dapat menciptakan pendapatan dan membiayai kegiatan produktif yang memberikan pengembalian atau keuntungan untuk pembiayaan di masa depan. Hasilnya, wakaf bisa menjadi pilihan yang cocok untuk pembiayaan atau mempromosikan kesejahteraan sosial sambil menghindari suku bunga yang membebani secara ekonomi.
ADVERTISEMENT
“Wakaf memberikan jendela peluang untuk mengatasi krisis lingkungan. Nilai ekonomi wakaf dapat dimaksimalkan dan juga dapat berkontribusi pada program-program pengurangan kemiskinan. Mengingat bahwa pencapaian SDG membutuhkan sumber daya keuangan dan teknis yang substansial, kerangka kerja ini bertujuan untuk memanfaatkan wakaf untuk mendukung aksi iklim dengan dampak sosial-lingkungan yang nyata,” kata Qing Xu, Spesialis Keuangan Iklim UNDP Regional.
“Green Waqf merupakan inisiatif yang sangat relevan dengan konteks Indonesia mengingat lebih dari 50% tenaga kerja berasal dari sektor pertanian, peternakan, dan kehutanan yang dapat terkena dampak perubahan iklim. Ini adalah inisiatif yang baik untuk menghadirkan energi terbarukan yang terjangkau,” kata Imam Teguh Saptono, Wakil Ketua BWI.
Laporan ini terdiri atas enam bab. Bab 1 menguraikan isu-isu iklim dan energi yang ada di Indonesia serta tantangan pembiayaan untuk memenuhi Nationally Determination Contribution (NDC). Bab 2 menjelaskan konsep wakaf dan potensinya untuk mengatasi masalah lingkungan dan kesejahteraan sosial. Bab 3 berfokus pada kerangka Wakaf Hijau, yang juga membahas empat tahap yang diusulkan: i) tahap prakondisi, ii) tahap konsolidasi, iii) tahap pengembangan proyek, dan iv) tahap pengarusutamaan. Bab 4 memberikan landasan model bisnis untuk implementasi proyek Wakaf Hijau, termasuk pemetaan dan analisis pemangku kepentingan, yang sebagian besar terdiri atas pemangku kepentingan terkait keuangan Islam dan pemangku kepentingan terkait hijau. Bab 5 menguraikan beberapa praktik berbasis bukti pada proyek-proyek wakaf yang terkait dengan lingkungan. Bab 6 merangkum rekomendasi kebijakan.
ADVERTISEMENT
United Nations Development Program (UNDP) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI), didukung oleh IPB University, Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS), Tim Green Waqf Movement, dan NDC Support Program untuk mengembangkan kerangka hijau ini, yang bertujuan untuk memanfaatkan wakaf untuk mendukung aksi iklim di daerah miskin dengan dampak sosial-lingkungan yang nyata.