Menebar Kebaikan dengan Berwakaf

WaCIDS (Waqf Center for Indonesian Development and Studies)
Waqf Center for Indonesian Development and Studies adalah lembaga riset dan thinktank independen yang berdiri tahun 2018
Konten dari Pengguna
4 Oktober 2022 12:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari WaCIDS (Waqf Center for Indonesian Development and Studies) tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto: Acara Sharing WaCIDS bertemakan “Waqif Sharing Session” Sumber: Dokumentasi Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Foto: Acara Sharing WaCIDS bertemakan “Waqif Sharing Session” Sumber: Dokumentasi Pribadi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Berwakaf mampu melatih diri kita untuk berjiwa sosial dengan membantu orang yang kesulitan. Berwakaf juga akan mengajarkan diri kita untuk sadar bahwa harta bersifat tidak kekal, amalan menjadi tidak terputus, mempererat tali persaudaraan, mencegah kesenjangan sosial, serta mendorong pembangunan negara.
ADVERTISEMENT
Petuah tersebut disampaikan oleh Bapak Abdurrachman Wahid, selaku Koordinator Kementerian manajemen Kekayaan Aset Sharia Economic Forum Universitas Gunadarma pada acara Sharing WaCIDS bertemakan “Waqif Sharing Session” yang diadakan ada Kamis, 21 April 2022 secara daring.
Wakaf artinya menahan hak milik atas harta benda untuk dikelola dan didistribusikan hasilnya. Terdapat motivasi dalam berwakaf, pertama, berdasarkan hadis riwayat Muslim, manusia meninggal akan terputus amalannya kecuali 3 hal, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak sholeh. Kedua, berdasarkan hadis riwayat Ahmad, manusia yang paling baik adalah yang bermanfaat bagi orang lain. Dengan demikian, wakaf dapat dimulai dari hal yang kecil, misalnya saja dengan memanfaatkan fitur wakaf secara online pada mobile banking Bank Syariah Indonesia (BSI). Wakaf tunai secara online dapat dimulai dari nominal kecil. Apabila terkumpul dapat dikembangkan sebagai wakaf produktif. Produk-produk wakaf yang ditawarkan oleh BSI di antaranya adalah wakaf uang selamanya, wakaf uang temporer, dan wakaf melalui uang
ADVERTISEMENT
Ibu Norma Rosyidah, M.SEI Dosen STAI An-Najah, Indonesia Mandiri Sidoarjo, juga turut menyampaikan pengalamannya menjadi wakif selama 4 tahun. Menurutnya, wakaf merupakan pemberian suatu harta dari milik pribadi menjadi kepentingan bersama sehingga memberikan dampak bagi masyarakat luas. Wakaf sendiri bersifat long lasting, kebermanfaatannya pun bersifat jangka panjang. Dengan melakukan wakaf dapat meraih ridha Allah, pahala akan mengalir terus sekalipun sudah meninggal dunia, serta memberkahi rezeki yang diterima. Berwakaf dapat dilakukan dalam bentuk apapun, sehingga tidak perlu untuk menunggu memiliki tanah untuk berwakaf. Berwakaf tidak perlu menunggu menjadi kaya, cukup menyisihkan sebagian dari pendapatan kita.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh Ibu Sinta Susilawati, S.E selaku Sekretaris Badan Wakaf Al-Mukarromah. Menurutnya, tidak semua wakaf harus dilakukan, namun harus selektif dalam memilih sesuai kemampuan dan sumber daya. Dengan mengharapkan ridho Allah, sehingga berwakaf ditujukan untuk membelanjakan harta kita di jalan Allah. Dengan demikian, wakaf tidak boleh dipandang sebagai suatu transaksi bisnis. Berwakaf dapat meningkatkan kesejahteraan umat, sehingga dapat menjadi solusi bagi umat dalam berbagai permasalahan.
ADVERTISEMENT
Oleh: Hayatuzzahrah Taqiyyah & Diana Nurindrasari