Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Peran Wakaf dalam Pengembangan Sektor Pertanian Indonesia
5 September 2022 14:21 WIB
Tulisan dari WaCIDS (Waqf Center for Indonesian Development and Studies) tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Wakaf dapat berperan sebagai alternatif solusi permasalahan di sektor pertanian, seperti rendahnya permodalan untuk sektor pertanian dan alih fungsi lahan dari pertanian ke industri.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor pertanian merupakan salah satu mata pencaharian di Indonesia dengan penyerapan jumlah tenaga kerja mencapai 29,96 per Februari 2022. Hal ini menunjukkan bahwasanya masih banyak penduduk Indonesia yang berprofesi sebagai petani, terutama masyarakat pedesaan. Akan tetapi, realita di lapangan menunjukkan bahwa kesejahteraan petani pada umumnya masih termasuk dalam golongan menengah ke bawah. Beberapa permasalahan yang menjadi kendala di sektor pertanian di Indonesia adalah rendahnya permodalan untuk sektor pertanian, minimnya sumber daya manusia dari golongan tenaga kerja muda, alih fungsi lahan dari pertanian ke industri dan lain-lain. Oleh karenanya, diperlukan strategi dan kolaborasi dari berbagai pihak dalam memperhatikan sektor pertanian dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Alih fungsi lahan menjadi salah satu penyebab merosotnya sektor pertanian di Indonesia. Tidak dapat dipungkiri saat ini banyak lahan-lahan pertanian yang diubah menjadi lahan perumahan dan/atau industri. Hal tersebut dikarenakan semakin bertambahnya jumlah penduduk dan tingginya harga jual lahan. Hal ini mendorong pemilik lahan pertanian untuk memilih menjual lahannya daripada meneruskan usaha pertanian yang tidak terlalu menguntungkan. Padahal jika hal ini terus diabaikan, maka Indonesia akan terancam mengalami krisis pangan. Melihat permasalahan seperti itu, saat ini telah ada lembaga wakaf yang berupaya untuk mengembangkan sektor pertanian Indonesia dengan penggunaan dana wakaf.
Dalam upaya menyelamatkan lahan pertanian, lembaga wakaf dapat membeli lahan-lahan pertanian atau lahan-lahan kosong yang belum dikelola optimal untuk dijadikan lahan pertanian. Dana yang digunakan adalah dana wakaf yang dihimpun oleh lembaga wakaf tersebut dan berasal dari masyarakat. Lebih lanjut, lembaga wakaf mengelola lahan pertanian tersebut dengan memberdayakan petani yang tinggal di sekitarnya dengan skema bagi hasil. Dengan demikian, keuntungan yang dihasilkan dari usaha pertanian tersebut dapat dibagi untuk petani dan sebagian untuk kas lembaga wakaf yang akan digunakan untuk pengembangan usaha. Dampak positif dari pemberdayaan tersebut adalah terselamatkannya Indonesia dari ancaman krisis pangan serta meningkatnya peluang kesejahteraan petani sekitar.
ADVERTISEMENT
Meski program wakaf untuk pertanian seperti ini masih jarang di Indonesia, hal ini sudah dilaksanakan di beberapa lembaga, salah satunya adalah Dompet Dhuafa. Salah satu program wakaf untuk pertanian yang dikelola oleh Dompet Dhuafa beralamat di Desa Cirangkong, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang Jawa Barat. Lahan seluas 10 hektar telah dimanfaatkan untuk menanam buah naga, jambu kristal, pepaya, nanas, pisang sampai peternakan kambing. Seluruh wilayah tanam dikelola oleh petani dan peternak lokal yang dibina langsung Dompet Dhuafa lewat program wakaf produktif. Terdapat tiga alasan utama yang mendorong pengembangan wakaf produktif di Dompet Dhuafa. Pertama, mendukung kemandirian sektor usaha, khususnya agribisnis. Kedua, mendukung penyerapan tenaga kerja. Ketiga, menyediakan sumber dana berkelanjutan untuk pemberdayaan kaum dhuafa.
ADVERTISEMENT
Oleh: Annisa Nur Salam, Nining Islamiyah, dan Lisa Listiana