Sistem Bagi Hasil, Andalan Lembaga Perbankan Syariah

Helmi Baharuddin Sidiq
Mahasiswa IPB University jurusan Ilmu Ekonomi Syariah.
Konten dari Pengguna
29 Maret 2022 18:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Helmi Baharuddin Sidiq tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber shutterstock.com
zoom-in-whitePerbesar
Sumber shutterstock.com
ADVERTISEMENT
Krisis global pada sektor ekonomi mengakibatkan berbagai lembaga keuangan dunia mengalami kerugian. Kondisi tersebut tentunya memberikan dampak yang cukup mengkhawatirkan dalam industri perbankan di seluruh dunia, tidak terkecuali industri perbankan syariah di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Namun berdasarkan data statistik perbankan syariah di OJK per Mei 2020, pertumbuhan pinjaman yang diterima di bank syariah sebesar 10,14 persen (yoy). Dari sisi aset juga tumbuh 9,35 persen (yoy) serta dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 9,24 persen (yoy). Sementara di perbankan konvensional, tercatat hingga Mei 2020 pertumbuhan kredit hanya sebesar 3,04 persen (yoy) dan DPK tumbuh hanya sampai 8,87 persen (yoy). Posisi share aset syariah di bank syariah per Mei 2020 bahkan mencapai 6,05 persen. Angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya, ketika belum ada pandemi Covid-19.
Hal tersebut dapat terjadi karena lembaga perbankan syariah menerapkan sistem bagi hasil dalam akad pembiayaan maupun pengalokasian dana sehingga potensi maupun risiko keuangan ditanggung oleh kedua pihak secara bersama-sama. Ketika kondisi bisnis tidak menguntungkan akibat naiknya rasio kredit, potensi pendapatan bank akan menurun karena bank harus menyiapkan dana cadangan untuk menutup kredit bermasalah tersebut.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, sistem suku bunga pada perbankan konvensional justru menjadi penyebab inefisiensi dunia keuangan. Fungsi lembaga intermediasi pada perbankan konvensional hanya menjalankan otoritas mereduksi angka transaksi, memonitor harga, dan menjalankan manajemen risiko tanpa menjelaskan struktur kredit yang tak seimbang. Pada akhirnya sistem suku bunga menjadikan bank sebagai pemberi pinjaman terakhir untuk menuntaskan berbagai persoalan keuangan.
Dengan demikian, imbal bagi hasil yang diberikan kepada nasabah yang menyimpan dana di perbankan syariah pun menurun, namun tingkat kerugiannya tidak sebesar di bank konvensional. Oleh karena itu, bank syariah menjadi lebih tahan krisis karena potensi risiko tidak ditanggung sendiri, melainkan bersama dengan nasabah. Hal ini juga dibuktikan oleh Direktorat Perbankan Syariah (2010: 32) yang menyatakan bahwa tingginya pertumbuhan DPK (simpanan) pada perbankan syariah didorong oleh semakin kompetitifnya imbal bagi hasil yang ditawarkan bank syariah.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data-data tersebut dapat dikatakan bahwa tidak terdapat perbedaan yang signifikan pada kinerja efisiensi perbankan syariah sebelum dan sesudah krisis global. Hal ini menunjukkan bahwa krisis global tidak mengakibatkan perubahan yang berarti terhadap kinerja efisiensi perbankan syariah. Tidak adanya perbedaan kinerja efisiensi ini membuktikan bahwa sistem bagi hasil (profit and loss sharing) yang digunakan pada perbankan syariah sebagai salah satu prinsip yang utama dalam menjalankan kegiatan operasional sangat berpengaruh terhadap kinerja perbankan syariah.