Konten dari Pengguna

Koperasi, The Hunger Games, dan Identitas

Helmi Saputra

Helmi Saputra

Analis di Otoritas Jasa Keuangan dan MSc. (c) University of Leeds

·waktu baca 5 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Helmi Saputra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Koperasi merah putih. (Foto: Edy/RRI/Ist)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Koperasi merah putih. (Foto: Edy/RRI/Ist)

Dalam film The Hunger Games, cerita yang bukan sekedar permainan soal menang atau kalah. Tetapi, mengisahkan permainan yang memaksa para pesertanya tampil sesuai skrip Capitol. Senyum di kamera, pasrah pada narasi yang bukan milik mereka. Tapi di balik busana gemerlap dan pesta buatan, tokoh seperti Katniss Everdeen menyimpan kegelisahan yang dalam, bagaimana caranya menjadi diri sendiri di tengah sistem yang mengatur segalanya?

Rasanya koperasi di Indonesia sedang mengalami hal serupa. Secara historis, koperasi berdiri di atas idealisme yang jelas, dimana ekonomi dijalankan dengan asas kebersamaan dan gotong royong. Tapi era itu berubah. Koperasi didorong menjadi badan usaha, yang didefinisikan lewat formalitas hukum dan angka-angka. Ia dirapikan, dirancang ulang, dan diberi label baru. Namun perlahan, jiwanya mulai memudar. Padahal, Pasal 33 UUD 1945, tetap setia pada prinsip awalnya. Ia tidak beranjak kemana-mana, hanya menunggu siapa yang ingin memakainya. Sekarang, kita di persimpangan, menjadi orang lain atau kembali ke identitas asli?

Identitas Asli

Pasal 33 UUD 1945 adalah bukti bahwa para pendiri bangsa memimpikan sistem ekonomi yang adil dan demokratis. Sistem yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh rakyat, bukan segelintir pemilik modal. Kita mungkin masih ingat kata kunci dalam pasal tersebut, yaitu asas kekeluargaan, pengelolaan sumber daya demi kemakmuran rakyat, serta kebersamaan. Bung Hatta, pencetus pasal ini, meyakini bahwa koperasi sebagai wujud nyata dari sistem ekonomi yang berkeadilan dan manusiawi.

Dalam buku Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun (1971), Bung Hatta menggambarkan koperasi sebagai jalan untuk mengangkat martabat masyarakat kecil yang kerap terpinggirkan. Ia memandang koperasi juga sebagai soko guru. Koperasi akan mendidik masyarakat membangun kekuatan ekonomi dari bawah dan bekerja sama.

Konteks koperasi saat ini seperti dalam cerita The Hunger Games, ketika sistem yang awalnya dibangun dengan idealisme justru dikendalikan dengan semangat yang berbeda. Alih-alih melahirkan hal baru yang memperkuat, jiwa idealisme koperasi justru melemah. UU No. 12 Tahun 1967 yang menekankan koperasi sebagai gerakan rakyat digantikan oleh UU No. 25 Tahun 1992 yang lebih menekankan status badan usaha. Akibatnya, koperasi tak lagi berdiri sebagai alat pemberdayaan sosial dan ekonomi, melainkan menjadi kendaraan bisnis yang tak jauh berbeda dari perusahaan swasta biasa. Upaya melahirkan Undang-Undang pengganti pun diwujudkan melalui UU No. 17 Tahun 2012. Namun Mahkamah Konstitusi membatalkannya. Mengapa? Karena prinsip kekeluargaan dan gotong royong yang menjadi DNA asli koperasi justru dihilangkan dari tubuh UU tersebut.

Pekerjaan Rumah

Seperti peserta dalam The Hunger Games, koperasi hari ini tampak diundang ke panggung besar, tapi dengan kondisi tubuh yang terbalut masalah. Data dari Kementerian Koperasi dan UKM (2024), 30 persen dari jumlah koperasi di Indonesia atau 82.000 koperasi tidak lagi aktif beroperasi. Kontribusinya terhadap PDB nasional pun masih di bawah 7 persen, dibawah Thailand 13 persen dan Filipina 12 persen.

Alih-alih memenuhi kebutuhan kolektif anggotanya, kadang koperasi dianggap sebagai alat administratif untuk mengakses bantuan saja, bukan sebagai instrumen perjuangan bersama. Bahkan, ada yang dikelola seperti usaha pribadi, minim akuntabilitas dan profesionalisme. Ada juga yang berlaku menyerupai bank bayangan (shadow banking) atau menggunakan skema investasi ilegal dengan menghimpun dana dari non-anggota.

Kasus besar seperti Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dan Koperasi Pandawa menguatkan balutan masalah koperasi yang masih menjadi pekerjaan rumah. Kerugian masyarakat sangat besar, mencapai triliunan. Lantas siapa yang bertanggung jawab atas kerugian masyarakat? Sayangnya tidak ada, kecuali pengurus, karena dana masyarakat di koperasi belum masuk dalam skema penjaminan negara.

Permasalahan lainnya terkait asosiasi tunggal yang memayungi seluruh koperasi. Pendekatan tunggal ini menjadi dilema. Jika menilik contoh di banyak negara maju, asosiasi koperasi justru tumbuh secara plural sesuai sektor dan lokalitas. Kebebasan tersebut membuat mereka lebih adaptif dan organik terhadap kebutuhan anggota.

Refleksi dan Menengok Keluar

Saat ini mungkin kita perlu sejenak menengok keluar, bagaimana koperasi mereka berkembang. Data menunjukkan, koperasi di banyak negara mampu mencerminkan ketangguhan di tengah tantangan ekonomi modern. Laporan International Labour Organisation (2021) mengakui koperasi di lebih dari 30 negara berkontribusi penting dalam penyediaan lapangan kerja dan perlindungan sosial. Studi dari International Cooperative Alliance (2023) juga menyoroti sebaran koperasi dimana mayoritas dari 300 koperasi terbesar dunia berasal dari Eropa. Beberapa diantaranya, Groupe Crédit Agricole dari Prancis dan Co-op Group dari Britania Raya. Mereka telah mencatat omset yang mengesankan, masing-masing sebesar USD 117 miliar (Rp1.895 triliun) dan USD 11,5 miliar (Rp186 triliun).

Misalnya, Co-operative group limited (Co-op), sebuah koperasi ritel terkenal di Britania Raya yang juga memiliki anak usaha lintas sektor, telah memiliki lebih dari 5 juta anggota dan 70.000 pekerja. Co-op dikontrol secara demokratis oleh para anggotanya. Prinsip keadilan dan kebersamaan dicontohkan melalui kesempatan bagi setiap anggota untuk terlibat dalam menjalankan bisnis. Anggota mereka dapat memberikan usulan kebijakan selama mendapatkan dukungan minimal 100 anggota. Selain memiliki hak untuk memberikan suara berdasarkan one man one vote, setiap anggota memiliki hak untuk dipilih dalam Dewan atau Pengurus Kelompok secara demokratis. Saham mereka juga tidak bisa diperjualbelikan dan tidak ada hak istimewa karena besarnya modal.

Selain itu, Co-op berorientasi terhadap benefit dan dampak. Mayoritas keuntungan mereka dikembalikan ke seluruh anggota melalui layanan dengan harga murah, diskon, akses pekerjaan, dan pemberdayaan usaha-usaha lokal serta meningkatkan kapasitas anggota. Untuk menjaga kepercayaan anggota, Co-op memakai sistem yang modern dan audit rutin terhadap keuangan serta program sosial lingkungannya secara independen. Sedikit contoh ini menunjukkan koperasi sebenarnya mampu bersaing. Mereka bisa menjadi modern dan profesional, tanpa menanggalkan prinsip koperasi mereka.

Menyirami Warisan yang Kering

Di umurnya yang menginjak 77 tahun, koperasi mesti diperkuat. Dimulai dari regulasi yang menjiwai esensi konstitusi, pengawasan yang ketat, sistem pendidikan koperasi yang berkelanjutan, dan ekosistem koperasi yang mendukung. Selain itu, koperasi juga perlu memiliki model bisnis yang unggul. Sudah saatnya, koperasi perlu mulai fokus ke jenis usaha produktif berbasis keunggulan lokal, seperti pengelolaan rantai pasok hasil bumi dan sektor riil lainnya, bukan lagi usaha simpan pinjam.

Program Koperasi Merah Putih yang dicanangkan pemerintah belakangan ini mungkin bisa menjadi titik balik. Harapannya, keberadaan koperasi tersebut sejalan dengan amanat konstitusi dan seperti yang dicita-citakan Bung Hatta. Bahwa koperasi perlu menjadi sistem hidup yang berkembang dengan prinsip keadilan, dijalankan dengan nilai kebersamaan, dan dipelihara oleh semangat gotong royong.

(Opini bersifat pandangan pribadi)