Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.0
Konten dari Pengguna
Aneh, Tokoh Sekaliber Sri Mulyani Belum Mundur Sebagai Menteri Keuangan (1)
13 Maret 2023 7:01 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Hendra J Kede tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Melihat nama besar keduanya bisa dibayangkan bagaimana tinggi standar moral yang diajarkan dan dijalankan dalam keluarga Sri Mulyani Indrawati, S.E., M.Sc., Ph.D. semenjak kecil oleh kedua orang tuanya. Standar moral sekelas profesor pendidik.
Kecerdasan Sri Mulyani Indrawati, S.E., M.Sc., Ph.D. tentu membuatnya mudah memahami standar moral yang tinggi itu. Sebab, sama dengan kedua orang tuanya, pada perjalanan beliau juga adalah seorang dosen.
Adalah dosen Universitas Indonesia (UI). Kampus yang memiliki nama harum. Tidak saja karena kualitas akademiknya, namun juga karena tingginya standar moral yang diterapkan dalam kehidupan kampus terdepan Indonesia tersebut.
Kita semua tahu, UI memiliki standar moral akademik tinggi. UI juga kampus dengan standar moral non akademik yang tidak kalah tinggi juga. Dan itu sudah membudaya dalam kehidupan kampus UI sehari-hari guna membentuk karakter moral civitas akademik dan para mahasiswanya. UI adalah kampus yang telah melahirkan begitu banyak tokoh-tokoh bangsa dengan integritas tingkat dewa, baik pada skala nasional maupun internasional.
ADVERTISEMENT
Sri Mulyani Indrawati, S.E., M.Sc., Ph.D. juga sudah malang melintang di lembaga internasional. Hampir 6 (enam) tahun sebagai pucuk pimpinan utama Bank Dunia sebagai Direktur Pelaksana. Banknya negara-negara dengan standar moral yang tinggi dan sangat ketat menjunjung tinggi standar moralnya itu.
Menteri Keuangan
Sri Mulyani Indrawati, S.E., M.Sc., Ph.D. adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia semenjak tahun 2016 sampai saat ini (hampir tujuh tahun). Sebelumnya juga pernah menjadi Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas pada pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Penulis punya kesan mendalam akan Sri Mulyani Indrawati, S.E., M.Sc., Ph.D. sehingga menurut penulis, lebih dari layak untuk menjalankan tugas sebagai Bendahara Negara. Dan juga seorang yang bekerja dengan penuh integritas dan idealisme. Kesan ini penulis dapatkan saat beliau mengubah sistem perjalanan dinas menjadi at cost sebagai Menteri Keuangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan terobosan-terobosan lainnya.
ADVERTISEMENT
Sebagai Bendahara Negara wewenang Menteri Keuangan sangatlah besar mengkoordinasikan dan menjaga pemasukan negara, baik dari pajak, cukai, dan pemasukan negara lainnya, seperti dari BUMN di mana Menteri Keuangan mewakili Negara sebagai pemilik BUMN walaupun diberikan kuasa kepada Menteri BUMN untuk mengelolanya.
Menteri Keuangan memiliki peran strategis dalam menentukan pagu indikatif dan definitif belanja setiap kementerian dan lembaga tiap tahunnya. Menteri Keuangan pula yang berwenang melakukan kajian dan menentukan berapa gaji dan honor semua aparatur negara di Republik Indonesia.
Ya, semua aparatur negara, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pimpinan Kementerian dan Lembaga, termasuk renumerasi atau tunjangan kinerja, untuk selanjutnya ditetapkan baik melalui Undang-Undang (APBN bersama DPR), Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, maupun Peraturan Menteri Keuangan.
ADVERTISEMENT
Tunjangan Kinerja
Menteri Keuangan yang melakukan kajian dan merumuskan kebijakan negara untuk ditetapkan Presiden tentang kementerian dan lembaga mana saja yang berhak mendapatkan remunerasi dan berapa jumlah renumerasi itu untuk setiap tingkatan jabatan dan pegawai. Tidak semua Kementerian dan Lembaga mendapat tunjangan kinerja besar.
Dan walaupun masyarakat tidak paham detail alasan dan besarannya, namun sudah menjadi pengetahuan umum kalau pejabat dan pegawai Kementerian Keuangan termasuk yang menikmati renemurasi dalam jumlah fantastis, bahkan ada yang mengatakan sangat fantastis, jika dibandingkan dengan gaji pokok seorang ASN, apalagi jika dibandingkan dengan gaji seorang warga negara dengan profesi buruh.
Sampai ada yang bilang kalau renumerasi untuk Kementerian Keuangan itu bikin iri pejabat dan ASN Kementerian dan Lembaga lain. Bahkan ada pakar yang bilang sudah gila-gilaan jumlahnya, sebagaimana disampaikan Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri, Zudan Arif Fakrulloh, saat ulang tahun emas Korpri, 29 November 2021 lalu.
ADVERTISEMENT
Salah satu argumen pembenar pemberian renumerasi (tunjangan kinerja) besar-besaran di Kementerian Keuangan katanya untuk menghindari atau menjauhkan para pejabat dan pegawai Kemenkeu dari godaan dan perilaku koruptif, seperti sogok, kongkalikong dengan wajib pajak, TPPU, dan lain-lain.
Kementerian Keuangan mengurus pemasukan negara dalam jumlah sangat besar, ribuan triliun setiap tahunnya. Sumbernya dari pengumpulan pajak, bea cukai, dan lain sebagainya.
Pejabat Kementerian Keuangan punya kewenangan memberikan penilaian guna menentukan jumlah yang harus dibayarkan wajib pajak. Punya kewenangan menjatuhkan sanksi denda kepada wajib pajak.
Maka pemberian tunjangan kinerja fantastis itu ditujukan agar pegawai dan pejabat tidak tergoda oleh rayuan sogok dan atau agar tidak menggunakan kewenangannya untuk mendapatkan sogok dan melakukan tindakan-tindakan melanggar hukum lainnya, seperti TPPU dengan segala bentuknya.
ADVERTISEMENT
Namun kita patut bertanya, apakah Kementerian Keuangan tidak meneliti dari aspek lain sebelum membuat keputusan itu, semisal dari aspek psikologis. Misalnya penelitian untuk menjawab pertanyaan, apakah hanya soal jumlah pendapatan yang membatasi orang berperilaku tidak koruptif. Kalau iya, berapakah pendapatan yang merupakan batas kepuasan pejabat dan pegawai Kementerian Keuangan itu dalam kekayaan sehingga tidak akan korupsi?
Apakah dengan memberikan tunjangan kinerja besar-besaran, bahkan masih diberi jabatan sebagai Komisaris di BUMN, sudah dapat dipastikan—setidaknya dari kajian akademik—bahwa segitulah batas fantasi kenikmatan kekayaan yang ingin diraih pejabat dan pegawai Kementerian Keuangan?
Bersambung...