Konten dari Pengguna

Bebas Tapi Hancur, Celah Korban Kriminalisasi Tuntut Aparat di KUHAP Baru

Hendra J Kede, ST, SH, MH, GRCE

Hendra J Kede, ST, SH, MH, GRCEverified-green

Ketua Dewas YLBH Catur Bhakti / Pemerhati GRC / Profesional Mediator / Wasekjen PP KBPII / Wakadep Komunikasi Ummat ICMI Pusat / Peneliti Senior IDEALS / Waka KI Pusat RI 2017-2022 / Wakabid Organisasi PWI Pusat 2024-2025

Ā·waktu baca 8 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Hendra J Kede, ST, SH, MH, GRCE tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Hukum. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum. Foto: Shutterstock

Bayangkan seseorang ditahan berbulan-bulan, reputasinya runtuh, keluarganya tercoreng, lalu pengadilan menyatakan ia bebas. Secara hukum ia menang, tetapi secara sosial dan psikologis, kerugiannya telah terjadi.

Putusan Bebas adalah kemenangan di ruang sidang, tetapi bisa menjadi kekalahan di kehidupan. Ketika proses pidana dijalankan tanpa akuntabilitas, negara berutang keadilan kepada warganya. Putusan Bebas tidak otomatis berarti keadilan, jika proses menuju ke sana dibangun di atas penyalahgunaan kewenangan.

Apakah seseorang yang diproses pidana, diadili, lalu diputus bebas oleh pengadilan, memiliki hak untuk menuntut pertanggungjawaban pidana pihak yang mengkriminalisasinya?

Persoalan substantif ini kembali relevan dan menemukan momentum seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru).

Isu hukum ini juga kerap muncul dalam diskursus informal, salah satunya melalui pesan singkat yang saya terima dari seorang senior: "Bung Hendra, apakah di KUHAP yang baru ada diatur Tersangka/Terdakwa yang dikriminalisasi tapi di pengadilan diputusĀ  bebas, bisa menuntut balik?"

Saya memutuskan membuat tulisan ini karena begitu pentingnya isu ini dalam penegakan keadilan, dan pentingnya materi ini dipahami oleh para pencari keadilan yang sedang atau berpotensi menghadapi kriminalisasi.

Yaitu untuk menjawab sebuah pertanyaan sangat substantif: sejauh mana negara membuka jalur keadilan dalam bentuk mempertanggungjawabkan kekeliruan dan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH).

Sepanjang yang saya pelajari, KUHAP Baru belum memberikan hak menuntut balik pidana secara langsung, tetapi telah membuka ruang normatif bagi pemidanaan oknum APH yang menyalahgunakan kewenangan, sepanjang delik dan mekanisme pemrosesannya tersedia dalam hukum pidana materiil (KUHP Baru dan UU lainnya) dan sistem penegakan hukum yang independen.

Di sinilah letak persoalan dan jalan terjal yang dihadapi korban kriminalisasi dalam menuntut keadilan. Jika negara dapat salah menggunakan kekuasaan pidana, ke mana korban kriminalisasi harus mencari keadilan dan pertanggungjawaban?

Berikut penjelasannya menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru).

Kriminalisasi

Ilustrasi pelaku kriminal. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan kriminalisasi sebagai proses menjadikan suatu perbuatan yang sebelumnya bukan tindak pidana menjadi tindak pidana.

Prof. Muladi, dalam kerangka kebijakan hukum pidana, menegaskan bahwa hukum pidana harus ditempatkan sebagai ultimum remedium (upaya pidana ditempatkan sebagai upaya terakhir). Dalam praktik, kriminalisasi kerap terjadi ketika proses pidana dipaksakan meskipun pelapor dan/atau oknum APH menyadari tidak adanya tindak pidana.

Dalam tulisan ini, kriminalisasi dipahami sebagai pelaporan tindak pidana dengan itikad tidak baik dan/atau pemrosesan perkara oleh oknum APH melalui penyalahgunaan kewenangan.

Tulisan dibatasi hanya membahas pada pengaturan dalam KUHAP Baru, tidak sampai masuk ke wilayah perdata, seperti gugatan ganti rugi, dan semacamnya.

Pidana Delik Aduan dan Pidana Delik Umum

Sebagian besar kasus kriminalisasi bermula dari adanya laporan, baik pada tindak pidana delik aduan maupun delik umum, dengan perbedaan mendasar terletak pada siapa yang memegang inisiatif dimulainya proses pidana.

Dalam delik aduan, proses pidana hanya dapat berjalan apabila ada pengaduan dari orang perseorangan atau badan hukum yang merasa dirugikan. Tanpa adanya pengaduan tersebut, APH tidak memiliki kewenangan untuk memulai proses pidana.

Sebaliknya, pada delik umum, inisiatif penegakan hukum berada pada APH. Negara, melalui penyelidik, penyidik dan penuntut umum, dapat memulai proses pidana tanpa menunggu adanya pengaduan, sepanjang terdapat dugaan tindak pidana dan didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Adapun terhadap pelapor yang dengan itikad tidak baik mengajukan laporan pidana palsu atau bersifat fitnah, mekanisme pertanggungjawabannya tunduk pada hukum pidana materiil (misalnya, menggunakan Pasal 361 KUHP Baru) dan berada di luar pengaturan khusus KUHAP Baru.

Dalam konteks kriminalisasi, kedua rezim delik tersebut sama-sama berpotensi melahirkan penyalahgunaan proses pidana, baik melalui laporan yang diajukan dengan itikad tidak baik maupun melalui penggunaan kewenangan secara tidak proporsional oleh oknum APH.

Oleh karena itu, pertanyaan hukumnya bukan lagi semata-mata tentang siapa yang memulai proses pidana, melainkan bagaimana seseorang yang telah dikriminalisasi dan kemudian dinyatakan Bebas atau Lepas oleh pengadilan dapat menuntut pertanggungjawaban pidana terhadap pelapor yang membuat laporan palsu/fitnah dan/atau melaporkan oknum APH yang melakukan penyalahgunaan wewenang berdasarkan pengaturan dalam KUHAP Baru.

Putusan Bebas dan Putusan Lepas

Ilustrasi Hukum. Foto: Shutterstock

Tentu harus dipahami bahwa Putusan Bebas dan Putusan Lepas tidak serta merta membuktikan telah terjadi kriminalisasi.

Tidak setiap Putusan Bebas atau Putusan Lepas dengan sendirinya menunjukkan adanya penyalahgunaan proses pidana, karena banyak Putusan Bebas merupakan koreksi yudisial yang wajar dalam sistem peradilan pidana.

Kriminalisasi baru relevan dibicarakan apabila terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan, itikad tidak baik, atau pemaksaan proses pidana yang menyimpang dari prinsip due process of law, yaitu bahwa setiap tindakan penegakan hukum dilakukan melalui prosedur yang adil, sah, dan menjamin hak asasi manusia, sejak tahap awal hingga putusan pengadilan.

Putusan Bebas berarti tidak terbuktinya di hadapan persidangan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap, telah terjadi tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara itu, Putusan Lepas menegaskan bahwa meskipun peristiwa hukum sebagaimana didakwakan terbukti, pengadilan berpendapat bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, melainkan berada dalam ranah hukum lain, seperti perdata atau administrasi.

Hak Korban Kriminalisasi

Pada prinsipnya korban kriminalisasi dilindungi haknya untuk memperjuangkan keadilan atas ketidakadilan yang dialaminya (baca: dikriminalisasi). Baik dari sisi hukum pidana maupun ranah hukum lainnya seperti perdata.

Terkait substansi tulisan ini, korban kriminalisasi yang berawal dari adanya laporan palsu/fitnah memiliki legal standing untuk melaporkan balik secara pidana pembuat laporan palsu/fitnah. Walaupun legal standing itu bukanlah lahir secara otomatis karena adanya Putusan Bebas maupun Putusan Lepas, namun sebagai sebuah proses hukum yang berdiri sendiri.

Apabila kriminalisasi bersumber dari penyalahgunaan kewenangan oleh oknum APH, maka isu hukumnya tidak lagi berhenti pada hak melapor balik, melainkan pada mekanisme pertanggungjawaban pidana APH itu sendiri.

Ilustrasi Tersangka Foto: Shutter Stock

Pasal 23 Ayat (7) KUHAP Baru menyatakan bahwa Penyelidik atau Penyidik dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya melampaui atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau kode etik dikenai sanksi administrasi, sanksi etik, atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23 Ayat (7) KUHAP Baru tersebut menyatakan bahwa Aparat Penegak Hukum (Penyelidik dan Penyidik) dapat dikenai sanksi pidana karena tindakan yang dilakukannya selama melakukan Penyelidikan dan/atau Penyidikan.

Walaupun, membaca dari konstruksinya Pasal 23 Ayat (7) KUHAP Baru, itu bukan merupakan delik, namun ketentuan tersebut telah membuka kemungkinan penerapan delik pidana yang sudah ada seperti abuse of power, obstruction of justice, dan sebagainya.

Misalnya, seorang tersangka diproses dan ditahan berdasarkan penyidikan yang secara sadar mengabaikan alat bukti yang meringankan dan memaksakan sangkaan pidana. Putusan pengadilan kemudian menyatakan terdakwa bebas.

Dalam kondisi demikian, Putusan Bebas tidak lagi sekadar koreksi yudisial, melainkan sinyal awal bahwa proses sebelumnya patut diuji akuntabilitasnya.

Dalam situasi demikian, muncul pertanyaan apakah tindakan Penyidik tersebut sekadar kesalahan profesional atau telah melampaui batas kewenangan yang membuka ruang pertanggungjawaban pidana sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (7) KUHAP Baru?

Pertanyaan lanjutannya adalah bagaimana oknum APH yang melakukan pelanggaran tersebut dapat diproses pidana?

Sejauh mana korban kriminalisasi memiliki legal standing sebagai pelapor atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oknum APH tersebut?

Di titik inilah terlihat bahwa KUHAP Baru belum menyediakan mekanisme lex specialis terkait penanganan laporan pidana terhadap oknum APH oleh pihak yang pernah ditersangkakan dan diterpidanakan namun telah diputus bebas atau lepas oleh pengadilan (bisa dibaca: korban kriminalisasi).

Bagaimana membuktikan bahwa oknum APH telah melakukan penyalahgunaan wewenang, bukan kesalahan profesional tanpa mens rea?

Mitigasi Kriminalisasi

Ketiadaan mekanisme lex specialis dalam KUHAP Baru untuk menangani laporan pidana terhadap APH oleh pihak yang pernah menjadi subjek perkara pidana berpotensi menimbulkan relasi kuasa yang timpang. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah mitigatif yang bersifat minimal, proporsional, dan tidak bertentangan dengan struktur hukum acara pidana yang ada.

Mekanisme Pra-Penilaian Independen

Sebagai bentuk mitigasi awal, perlu dipertimbangkan adanya mekanisme pra-penilaian independen terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oknum APH dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Mekanisme ini tidak dimaksudkan untuk mengadili, melainkan untuk menilai apakah terdapat indikasi awal penyalahgunaan wewenang yang bersifat pidana atau sekadar kesalahan profesional.

Dengan demikian, korban kriminalisasi tidak langsung berhadapan dengan struktur penegakan hukum yang sama, sekaligus mencegah terjadinya kriminalisasi balik terhadap APH tanpa dasar yang memadai.

Optimalisasi Peran Hakim Pengawas

Peran hakim pengawas dapat dioptimalkan sebagai pintu masuk awal bagi korban kriminalisasi pasca putusan bebas atau lepas untuk menyampaikan keberatan atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum APH.

Fungsi ini tetap berada dalam kerangka pengawasan yudisial, bukan sebagai forum penentuan kesalahan pidana, sehingga menjaga prinsip independensi sekaligus akuntabilitas.

Pedoman Bersama dan Pengawasan Eksternal

Dalam jangka pendek, mitigasi kriminalisasi juga dapat dilakukan melalui penyusunan pedoman bersama antar-lembaga penegak hukum yang menjamin transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan bagi pelapor yang beritikad baik.

Pelibatan pengawasan eksternal menjadi penting untuk memastikan bahwa penanganan laporan pidana terhadap oknum APH tidak berhenti pada mekanisme internal semata.

Penutup

KUHAP Baru memang belum dapat dipahami sebagai instrumen yang secara langsung memberikan hak menuntut balik secara pidana bagi korban kriminalisasi.

Namun demikian, melalui pengakuan normatif atas kemungkinan pemidanaan oknum APH yang menyalahgunakan kewenangan, KUHAP Baru telah menandai pergeseran penting menuju prinsip akuntabilitas dalam penegakan hukum melalui norma Pasal 23 Ayat (7).

Akuntabilitas bukanlah bentuk delegitimasi profesi penegak hukum, melainkan syarat mutlak profesionalisme dalam negara hukum.

Tantangan ke depan bukan semata terletak pada keberanian membuka pintu keadilan, melainkan pada kesungguhan negara membangun mekanisme yang adil, independen, dan terukur agar akuntabilitas tersebut tidak berhenti sebagai norma deklaratif semata.

Tanpa mekanisme lex specialis yang jelas, korban kriminalisasi berisiko kembali ditempatkan dalam relasi kuasa yang timpang, karena laporan pidana terhadap oknum APH tetap diproses dalam sistem yang secara struktural berada dalam satu rumpun kekuasaan penegakan hukum, bahkan oleh institusi tempat oknum APH tersebut bernaung.

Tanpa mekanisme yang adil dan independen, apakah negara benar-benar hadir melindungi warganya, atau justru meminta korban kriminalisasi menerima ketidakadilan sebagai risiko penegakan hukum?