Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Bola Panas Dewan Pers Menggelinding Menuju Presiden Prabowo?
22 November 2024 10:01 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Hendra J Kede tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dewan Pers masa bakti 2022-2025 akan segera mengakhiri tugasnya pada 19 April 2025 mendatang. Saat ini Dewan Pers telah membentuk Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) untuk menyaring anggota masa jabatan 2025-2028. Bahkan surat undangan rapat BPPA juga sudah sering beredar.
ADVERTISEMENT
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), sebagai salah satu organisasi profesi wartawan tertua dengan anggota terbanyak dan merupakan konstituen Dewan Pers, diputuskan oleh Dewan Pers tidak memiliki perwakilan di BPPA.
Aneh memang, bagaimana mungkin PWI dengan anggota hampir 20 ribu dari 29 ribu wartawan yang telah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) malah tidak punya perwakilan di BPPA. Padahal nantinya BPPA juga akan punya kewenangan menjalankan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers.
Dalam UU Pers Pasal 15 Ayat 3 huruf a dengan jelas dinyatakan bahwa anggota Dewan Pers terdiri dari unsur wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan. Sedangkan di huruf c mengatur soal anggota Dewan Pers dari unsur tokoh masyarakat dipilih bersama oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
ADVERTISEMENT
Pasal 8 Ayat (3) Statuta Dewan Pers yang diterbitkan tahun 2016 (Peraturan Dewan Pers Nomor : 01/Peraturan-DP/IX/2016) maupun yang diterbitkan tahun 2023 (Peraturan Dewan Pers Nomor : 02/Peraturan-DP/I/2023) menyatakan bahwa anggota BPPA Dewan Pers adalah wakil dari organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers yang lolos verifikasi Dewan Pers.
Fakta hukumnya, PWI termasuk organisasi wartawan gelombang pertama yang lolos verifikasi Dewan Pers sesuai Surat Keputusan Dewan Pers Nomor : 12/SK-DP/VIII/2006 tentang Hasil Verifikasi Organisasi Wartawan, tertanggal 15 Agustus 2006.
Maka, tentu saja, ditiadakannya wakil dari PWI dalam BPPA dengan penuh kesengajaan oleh Dewan Pers akan memiliki implikasi hukum serius terhadap keabsahan BPPA, termasuk soal penggunaan APBN. Bahkan yang lebih substantif lagi, hal ini akan berimplikasi serius terhadap keabsahan hukum anggota Dewan Pers masa bakti 2025-2028 nanti.
ADVERTISEMENT
PWI Pusat, melalui Ketua Umum Hendry Ch Bangun dan Sekjen Iqbal Irsyad, menyatakan akan menggunakan semua jalur yang disediakan hukum untuk menegakkan kebenaran dan memperjuangkan keadilan terkait hak-hak PWI dalam BPPA. PWI juga akan menggugat ke pengadilan apa pun hasil BPPA jika tetap tak ada perwakilan dari mereka.
Hal ini tidak lepas juga dari status PWI sebagai organisasi wartawan berbadan hukum (sesuai UU Pers) yang didirikan di Solo tanggal 9 Februari 1946 berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Kongres XXII PWI Nomor 07/2010 tanggal 21 Mei 2010 yang dibuat di hadapan Notaris Gunawan Djajaputra dan telah mendapat pengesahan Menkumham Nomor AHU-164.AH.01.06.TAHUN 2010 tertanggal 12 November 2010 dan terakhir diubah dengan Akta Nomor 10 tanggal 8 Juli 2024, di hadapan Notaris Dwi Yantoro, dan juga telah mendapat pengesahan Menkumham Nomor AHU-0000956.AH.01.08 Tahun 2024 dengan Ketua Umum Hendry Ch Bangun dan Sekjen Muhammad Iqbal Irsyad.
Pasal 15 Ayat (5) UU Pers menyatakan bahwa anggota Dewan Pers ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Artinya hasil kerja BPPA untuk memilih anggota Dewan Pers masa bakti 2025-2028 akan berujung di meja kerja Presiden Prabowo Subianto.
ADVERTISEMENT
Prabowo, sesuai kewajiban hukum, sebagai presiden akan menerbitkan surat Keputusan Presiden (Keppres) untuk menetapkan anggota Dewan Pers masa bakti 2025-2028. Sehingga Prabowo berpotensi menjadi tergugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam proses pemilihan anggota Dewan Pers nanti karena Keppres merupakan produk Tata Usaha Negara.
Bukankah ini berarti keputusan untuk tidak mengikutkan PWI ke dalam BPPA secara sengaja dan penuh kesadaran sama saja seperti menyiapkan bola panas untuk Prabowo? Bukankah hal ini seolah-olah seperti Dewan pers—meski tak ada niat untuk itu—membuat Prabowo berpotensi berhadap-hadapan dengan sebagian besar wartawan Indonesia di pengadilan?
Masih ada waktu bagi Dewan Pers melakukan introspeksi dan memenuhi kewajiban hukumnya untuk memberikan hak hukum semua konstituen Dewan Pers yang sudah lolos verifikasi untuk dapat berpartisipasi dalam BPPA agar Prabowo tidak perlu menanggung beban bola panas liar pemilihan anggota Dewan Pers masa bhakti 2025-2028.
ADVERTISEMENT
Beban Prabowo sudah sangat banyak dan berat untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045, kalaupun tidak bisa meringankan, janganlah Dewan Pers menambah beban Prabowo dengan sesuatu yang tidak perlu.