Dana Pendidikan, MBG, dan Mitigasi Ketidakmerataan Pencerdasan Anak Bangsa

Ketua Dewas YLBH Catur Bhakti / Pemerhati GRC / Profesional Mediator / Wasekjen PP KBPII / Wakadep Komunikasi Ummat ICMI Pusat / Peneliti Senior IDEALS / Waka KI Pusat RI 2017-2022 / Wakabid Organisasi PWI Pusat 2024-2025
·waktu baca 11 menit
Tulisan dari Hendra J Kede, ST, SH, MH, GRCE tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Disclaimer: Tulisan ini difokuskan pada keabsahan pengalokasian dan penggunaan sebagian dari 20% dana Pendidikan Nasional untuk MBG, ditinjau dari perspektif Konstitusi dan GRC.
Tujuan pendidikan nasional sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.
Amanat konstitusi ini tidak hanya menuntut ketersediaan sekolah dan anggaran, tetapi juga memastikan setiap anak memiliki kapasitas belajar yang relatif setara sejak awal.
Sarana prasarana sekolah faktanya memang banyak yang megah, begitu juga dengan kurikulum yang terus diperbarui kualitasnya, serta anggaran Pendidikan Nasional yang tidak sedikit, mencapai ratusan triliun rupiah.
Namun di sisi lain, juga masih banyak murid yang mengikuti proses belajar dengan kualitas asupan gizi yang tidak memenuhi standar kelayakan gizi, bahkan ada yang dalam kondisi lapar.
Jika kualitas kognitif (bisa dibaca: otak) peserta didik tidak merata untuk menyerap pelajaran karena tidak sama dan tidak meratanya asupan gizi tiap peserta didik, apakah negara dibenarkan berlepas tangan dan hanya menyerahkan saja sepenuhnya kepada kemampuan ekonomi masing-masing keluarga?
Kalau begitu, bagaimana pendidikan akan mampu bekerja secara efektif untuk mencerdaskan seluruh anak bangsa yang sedang tahap pembelajaran secara merata?
Di titik inilah perdebatan tentang dana Pendidikan Nasional, gizi murid, dan tujuan mencerdaskan bangsa menjadi relevan untuk diuji secara jujur dan konstitusional.
Kenapa begitu? Karena sesungguhnya pencapaian tujuan Pendidikan Nasional itu adalah mandat sah dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (Konstitusi) dan merupakan kewajiban konstitusional dan legal pemerintah.
Perdebatan tersebut menguat seiring masuknya program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam diskursus kebijakan publik dengan sebagian pendanaannya berasal dari alokasi 20% anggaran Pendidikan Nasional.
Kritik keras datang dari berbagai kalangan, akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), tokoh lintas disiplin, hingga beberapa guru yang mempersoalkan konstitusionalitas pembiayaan MBG dari sebagian alokasi 20% dana Pendidikan Nasional tersebut.
Kelompok pengkritik berargumen seolah-olah Konstitusi hanya membolehkan dana Pendidikan Nasional digunakan untuk kebutuhan yang secara sempit dipahami sebagai pendidikan, seperti pembangunan sarana dan prasarana sekolah, pengadaan alat peraga dan laboratorium, serta gaji, tunjangan, dan sertifikasi guru.
Di luar itu, termasuk untuk peningkatan dan standarisasi asupan gizi peserta didik melalui MBG guna memastikan pemerataan dan peningkatan kemampuan kognitif peserta didik dinilai bukan bagian dari mandat konstitusional dalam penggunaan alokasi 20% dana Pendidikan Nasional tersebut.
Pertanyaan mendasarnya adalah apakah benar menurut Konstitusi alokasi dana Pendidikan Nasional tidak boleh digunakan untuk membangun kapasitas kognitif peserta didik agar memiliki kemampuan yang memadai menyerap ilmu dalam proses belajar mengajar di sekolah?
Ataukah justru penafsiran sempit itulah yang berpotensi menjauhkan pencapaian tujuan Pendidikan Nasional terkait adanya fakta empiris ketidakmerataan kemampuan kognitif peserta didik akibat ketidakmerataan asupan gizi, sehingga berpengaruh langsung kepada kemampuan bangsa Indonesia dalam percaturan global di masa depan?
Dalam kerangka inilah, keberhasilan Pendidikan Nasional harus dilihat sebagai hasil kerja sistemik yang ditentukan oleh keterpaduan unsur manusia, sarana, dan kapasitas kognitif peserta didik.
Jika tujuan pendidikan adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, maka pemerataan kapasitas kognitif peserta merupakan bagian integral dari proses pendidikan tersebut. MBG dan dana pendidikan perlu dibaca dalam perspektif substantif ini, bukan semata administratif.
Tiga Pilar Konstitusional Pendidikan Nasional
Bukankah keberhasilan pendidikan tidak dapat dipahami secara parsial? Bukankah pendidikan adalah sebuah sistem yang keberhasilannya ditentukan oleh keterpaduan sejumlah faktor yang saling bergantung?
Setidaknya terdapat tiga pilar utama yang menentukan apakah tujuan Pendidikan Nasional sebagaimana diamanahkan Konstitusi dapat tercapai secara nyata, yaitu kompetensi dan kesejahteraan guru, kecukupan sarana prasarana penunjang, dan kemampuan kognitif peserta didik itu sendiri.
Pilar Pertama, Kompetensi dan Kesejahteraan Guru
Guru merupakan aktor kunci dalam proses pendidikan. Kompetensi pedagogik, profesionalitas, integritas, serta kesejahteraan guru berbanding lurus dengan tingkat kualitas proses belajar-mengajar.
Tanpa guru yang cakap dan sejahtera, kurikulum yang baik sekalipun tidak akan efektif melahirkan peserta didik yang cerdas.
Sehingga pengalokasian dari 20% dana Pendidikan Nasional untuk gaji, tunjangan, sertifikasi, dan peningkatan kapasitas guru merupakan mandat konstitusional.
Pilar Kedua, Sarana dan Prasarana Pendidikan yang Memadai
Lingkungan belajar yang layak (gedung sekolah, ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, serta alat peraga pendidikan) merupakan prasyarat agar proses pembelajaran dapat berlangsung dengan baik.
Sarana dan prasarana adalah infrastruktur fisik pendidikan yang memungkinkan transfer ilmu pengetahuan terjadi secara optimal.
Lingkungan sekolah dan ruang belajar yang nyaman, laboratorium beserta isinya yang berkualifikasi, buku ajar yang dapat diakses semua kalangan siswa dengan latar belakang ekonomi berbeda merupakan prasyarat wajib untuk membentuk anak bangsa yang cerdas dan mampu bersaing dalam percaturan global di masa depan di semua sektor.
Tentu saja, negara dan pemerintahan wajib memastikan aspek ini terpenuhi. Dan di sektor sarana dan prasarana inilah sebagian besar dana Pendidikan Nasional selama ini lebih banyak difokuskan.
Pilar Ketiga, Pemerataan Kapasitas Fisik dan Kognitif Peserta Didik
Pemerataan pilar ini melalui program yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) kerap terabaikan dalam perdebatan kebijakan pengalokasian dana Pendidikan Nasional, padahal sangat fundamental sekali.
Peserta didik yang mengalami kekurangan gizi akan menghadapi hambatan serius dalam konsentrasi, daya ingat, dan kemampuan berpikir.
Ketidakmerataan asupan gizi yang melahirkan ketimpangan kualitas kemampuan kognitif peserta didik di seluruh pelosok nusantara berbanding lurus dengan kegagalan mewujudkan amanah Konstitusi untuk mencerdaskan seluruh anak bangsa.
Bukankah sejarah sudah menunjukkan bahwa kehadiran guru berkualitas dan sarana memadai tidak serta-merta menjamin pemerataan keberhasilan Pendidikan Nasional tanpa ditopang standarisasi kualitas kognitif peserta didik melalui asupan gizi yang memadai?
Bukankah pendidikan tidak mungkin bekerja efektif jika kapasitas dasar anak untuk belajar tidak terpenuhi?
Ketiga pilar tersebut tidak berdiri sendiri. Menomorduakan salah satunya dalam distribusi alokasi dana Pendidikan Nasional merupakan pilihan yang berisiko dan berpotensi melemahkan keseluruhan sistem pendidikan itu sendiri.
Membangun kapasitas kognitif peserta didik melalui pemenuhan gizi yang memadai tidak dapat dipisahkan dari tujuan penyelenggaraan Pendidikan Nasional. Ia bukan isu kesejahteraan semata, melainkan bagian integral dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan jaminan daya saing bangsa di masa depan dalam percaturan global.
Dana Pendidikan untuk MBG dalam Perspektif Konstitusi dan GRC
Perspektif Konstitusi
Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa negara memprioritaskan anggaran Pendidikan Nasional sekurang-kurangnya 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan Pendidikan Nasional.
Norma Konstitusi ini tidak merinci secara limitatif bentuk dan objek belanja Pendidikan Nasional, melainkan menekankan pada tujuan pemenuhan kebutuhan penyelenggaraan Pendidikan Nasional itu sendiri.
Ketiadaan perincian limitatif tersebut bukanlah kekosongan norma, melainkan ruang kebijakan yang secara sadar diberikan oleh Konstitusi kepada negara dan pemerintah.
Ruang ini dimaksudkan agar negara dan pemerintah mampu menyesuaikan kebijakan Pendidikan Nasional dengan dinamika sosial, realitas kekuatan ekonomi keluarga-keluarga masyarakat, dan kebutuhan faktual peserta didik.
Konstitusi memberi ruang penafsiran terhadap dana Pendidikan Nasional dapat dilakukan lebih substantif dan berorientasi pada tujuan Pendidikan Nasional itu sendiri. Sekaligus Konstitusi menutup ruang penafsiran sempit penggunaan 20% alokasi dana pendidikan yang diamanahkannya.
Mahkamah Konstitusi juga telah berulang kali menegaskan bahwa pemenuhan anggaran Pendidikan Nasional bukan sekadar kewajiban numerik, melainkan kewajiban konstitusional yang bersifat substantif.
Sehingga ukuran konstitusionalitas tidak berhenti pada terpenuhinya angka 20% saja, tetapi pada sejauh mana anggaran tersebut secara rasional dan akuntabel digunakan untuk mewujudkan tujuan Pendidikan Nasional dan dapat dinikmati oleh seluruh lapisan peserta didik secara substantif dari Sabang sampai Merauke.
Memahami perspektif ini, maka program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu ditempatkan sebagai bagian dari upaya mendukung efektivitas penyelenggaraan Pendidikan Nasional. Bukan sebagai program kesejahteraan yang terpisah sama sekali dari tujuan Pendidikan Nasional.
Secara ilmiah, kecukupan gizi memiliki hubungan kausal yang kuat dengan kemampuan kognitif, daya konsentrasi, dan kesiapan belajar peserta didik.
Tanpa kondisi fisik dan kognitif yang memadai, proses pendidikan akan berjalan tidak optimal, bahkan berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran Pendidikan Nasional.
Oleh karena itu, secara hukum, pengujian konstitusionalitas penggunaan dana Pendidikan Nasional untuk MBG seharusnya tidak diletakkan pada pertanyaan apakah “makan” termasuk pendidikan?
Melainkan pada pertanyaan, apakah MBG memiliki keterkaitan langsung dan rasional dengan tujuan penyelenggaraan Pendidikan Nasional, apakah kebijakan MBG memiliki kaitan langsung dengan pemerataan kecerdasan anak bangsa, apakah MBG memiliki kaitan langsung dengan daya saing bangsa Indonesia di masa depan?
Selama MBG ditujukan secara spesifik kepada peserta didik, dilaksanakan dalam konteks aktivitas sekolah, dan dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan belajar, maka terdapat hubungan fungsional yang sah dan bernilai konstitusional antara MBG dan pengejawantahan mandat mencerdaskan kehidupan bangsa.
Perspektif Governance, Risk, and Compliance (GRC)
Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa legitimasi konstitusional tersebut tidak bersifat mutlak. Penggunaan dana Pendidikan Nasional untuk MBG akan berpotensi bermasalah secara hukum apabila tidak disertai dengan tata kelola yang baik, berbasis manajemen risiko dan kepatuhan atas hukum yang berlaku.
Risiko konstitusional dan hukum dapat muncul apabila program tersebut tidak tepat sasaran, tidak terukur dampaknya terhadap proses pendidikan, atau dilaksanakan tanpa prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran.
Dengan demikian, persoalan utama dalam alokasi dana pendidikan untuk MBG bukan semata terletak pada objek kebijakan itu sendiri, melainkan pada cara negara merancang dan mengelolanya.
Selama kebijakan tersebut disusun dalam kerangka tujuan Pendidikan Nasional, dilaksanakan secara akuntabel, dan tunduk pada prinsip tata kelola yang baik, maka penggunaan dana Pendidikan Nasional untuk MBG dapat dinilai sejalan dengan amanat Konstitusi.
Sehingga perdebatan alokasi dana Pendidikan Nasional untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada hakikatnya menuntut pendekatan tata kelola yang terintegrasi yaitu integrasi aspek Tata Kelola (Governance), Manajemen Risiko (Risk), dan Kepatuhan Hukum (Compliance).
Ketiganya tidak dapat dipahami secara terpisah dan dipertentangkan agar kebijakan publik sektor pendidikan dan MBG dapat berjalan efektif, sah secara hukum, dan berkelanjutan.
Tata Kelola (Governance)
Menurut perspektif ini, negara wajib memastikan bahwa kebijakan Pendidikan Nasional tidak berhenti pada pemenuhan indikator fisik dan administratif, melainkan berorientasi pada capaian substantif, yakni peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia, mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara.
MBG, harus dirancang sebagai bagian dari ekosistem Pendidikan Nasional, merupakan instrumen tata kelola yang bertujuan memperkuat daya serap peserta didik terhadap proses belajar.
Governance yang baik menuntut sinkronisasi lintas kementerian, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan agar kebijakan gizi tidak berjalan sektoral, melainkan menjadi bagian integral dari strategi pencapaian tujuan Pendidikan Nasional.
Manajemen Risiko (Risk)
Pada aspek manajemen risiko (risk), pengabaian terhadap persoalan gizi peserta didik justru melahirkan risiko sistemik bagi Pendidikan Nasional, mulai dari rendahnya efektivitas pembelajaran, meningkatnya ketimpangan kualitas pendidikan, hingga kegagalan negara memenuhi mandat konstitusional mencerdaskan kehidupan bangsa, serta risiko daya saing bangsa di masa depan.
Sebaliknya, pembiayaan MBG tanpa desain kebijakan yang matang juga mengandung risiko penyimpangan anggaran, inefisiensi, dan salah sasaran.
Oleh karena itu, manajemen risiko harus diarahkan pada pengendalian kebijakan, penajaman sasaran penerima manfaat, serta penguatan sistem pengawasan dan evaluasi berbasis kinerja.
Kepatuhan Hukum (Compliance)
Menurut sudut pandang kepastian hukum (compliance), perdebatan konstitusional tidak dapat disederhanakan sebagai larangan absolut penggunaan dana Pendidikan Nasional di luar pos-pos konvensional.
Kepatuhan hukum harus dimaknai sebagai kesesuaian antara kebijakan anggaran dengan tujuan normatif UUD NRI 1945, bukan semata-mata dengan tafsir administratif yang rigid.
Selama MBG memiliki dasar regulasi yang jelas, terhubung langsung dengan penyelenggaraan Pendidikan Nasional dan peningkatan daya saing bangsa di masa depan, serta dilaksanakan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi keuangan negara, maka prinsip kepatuhan hukum terjaga.
Pada akhirnya, sinkronisasi dan optimalisasi tiga pilar GRC menjadi kunci agar kebijakan MBG tidak diposisikan sebagai beban atau penyimpangan dari pengelolaan dana Pendidikan Nasional.
GRC memiliki peranan sebagai instrumen strategis efektivitas Pendidikan Nasional. Pendekatan ini sekaligus menegaskan bahwa tata kelola Pendidikan Nasional yang baik bukan hanya soal membangun sekolah dan menggaji guru semata, tetapi juga memastikan peserta didik memiliki kondisi fisik dan mental yang layak untuk belajar dan berkembang.
Membangun kapasitas kognitif peserta didik melalui pemenuhan gizi yang memadai tidak dapat dipisahkan dari tujuan penyelenggaraan Pendidikan Nasional. Ia bukan isu kesejahteraan semata, melainkan bagian integral dari upaya, sekali lagi, mewujudkan amanah langsung Konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Kebijakan dan program MBG seyogyanyalah dipahami sebagai bagian dari upaya serius, berani, dan strategis untuk memastikan tercapainya tujuan Pendidikan Nasional sebagaimana dimandatkan Pasal 31 UUD 1945, yaitu mencerdaskan seluruh anak bangsa, walau berbeda latar belakang ekonomi keluarganya.
Penutup
Pada akhirnya, perdebatan mengenai boleh atau tidaknya alokasi sebagian dana Pendidikan Nasional untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh terjebak pada tafsir administratif yang sempit, melainkan harus dikembalikan pada tujuan konstitusional Pendidikan Nasional itu sendiri.
Pasal 31 UUD NRI 1945 tidak hanya memerintahkan negara untuk menyediakan gedung, kurikulum, dan guru, tetapi secara substansial mewajibkan negara mencerdaskan kehidupan bangsa.
Kecerdasan itu mustahil tercapai apabila negara mengabaikan prasyarat biologis dasar peserta didik, yakni gizi yang memadai untuk pertumbuhan otak dan daya serap pembelajaran.
Dari perspektif hukum dan tata kelola keuangan publik, sepanjang MBG dirancang sebagai instrumen pendukung langsung efektivitas Pendidikan Nasional, terintegrasi dengan kebijakan sekolah, serta dilaksanakan secara akuntabel, transparan, dan tepat sasaran, maka alokasinya dari sebagian 20% dana Pendidikan Nasional dapat dibenarkan secara konstitusional.
Justru penafsiran yang memisahkan secara kaku antara “pendidikan” dan “kebutuhan dasar peserta didik” berisiko menjadikan anggaran pendidikan besar secara angka, namun miskin dampak substantif.
Lebih lanjut, tantangan sesungguhnya bukan sekadar soal boleh atau tidak bolehnya MBG dibiayai dari dana Pendidikan Nasional, melainkan bagaimana negara memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar bekerja untuk mencerdaskan manusia Indonesia seutuhnya.
Gedung sekolah yang megah tanpa murid yang sehat dan bergizi hanya akan melahirkan paradoks. Pendidikan yang berkeadilan menuntut keberanian negara untuk menafsirkan konstitusi secara progresif, berpihak pada realitas anak didik, dan berorientasi pada kemampuan kompetitif bangsa dan negara Indonesia di masa depan.
Apalagi tafsir tersebut yang dalam praktik kebijakan publik kontemporer telah memperoleh legitimasi demokratis yang kuat melalui Pilpres 2024 sebagaimana tercermin dalam Asta Cita Presiden Terpilih.
