Konten dari Pengguna

Dana Pendidikan untuk MBG & Sertifikasi Guru, Inkonstitusionalnya di Mana?

Hendra J Kede, ST, SH, MH, GRCE

Hendra J Kede, ST, SH, MH, GRCEverified-green

Ketua Dewas YLBH Catur Bhakti / Pemerhati GRC / Profesional Mediator / Wasekjen PP KBPII / Wakadep Komunikasi Ummat ICMI Pusat / Peneliti Senior IDEALS / Waka KI Pusat RI 2017-2022 / Wakabid Organisasi PWI Pusat 2024-2025

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Hendra J Kede, ST, SH, MH, GRCE tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi dana pendidikan. Foto:  Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dana pendidikan. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan

Jika dana pendidikan konstitusional digunakan untuk membayar sertifikasi guru tiap bulan di samping gaji sehingga guru makin sejahtera dan sebagian bahkan mampu mencicil mobil.

Jika dana pendidikan konstitusional untuk menggaji penjaga dan petugas kebersihan sekolah agar peralatan sekolah penunjang pendidikan aman dan proses belajar mengajar makin nyaman.

Jika dana pendidikan konstitusional untuk membangun gedung sekolah megah, bahkan beberapa sekolah untuk membeli AC ruang kepala sekolah, ruang guru, dan ruang kelas, dan juga untuk membayar token listrik AC rutin agar proses belajar mengajar sejuk.

Jika dana pendidikan konstitusional untuk membeli alat peraga agar proses belajar mengajar efektif.

Jika dana pendidikan konstitusional untuk membeli mobil dinas kepala sekolah agar mobilitas kepala sekolah lancar ngurus semua aspek urusan sekolah.

Jika dana pendidikan konstitusional untuk membayar gaji dan tunjangan pegawai tata usaha agar pelayanan administrasi sekolah efektif dan efisien.

Jika dana pendidikan konstitusional untuk beli drum band dan pendukung ekstrakurikuler lainnya agar peserta didik mampu menginternalisasi budaya ke dalam jiwa mereka.

Lantas di mana letak inkonstitusionalnya (baca: tidak sesuai Pasal 28C, Pasal 31 Ayat (1) dan Ayat (4) UUD NRI 1945) penggunaan dana pendidikan untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan otak peserta didik (baca: kemampuan kognitif siswa) dalam menangkap dan memahami materi pelajaran?

Bukankah peningkatan dan pemerataan standar asupan gizi peserta didik secara nasional melalui program strategis bernilai berkeadilan sosial Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah bagian integral dari itu?

Mikiiir... mikiiirrr.... MBG itu bukan urusan sekadar makan....

Mikiiir... mikiir... siswa itu bagian dari ekosistem pendidikan....

Mikiiir... mikiir... peningkatan kapasitas otak siswa itu bagian integral dari pemerataan pencerdasan anak bangsa dan daya saing negara di masa depan....

Mikiiir... mikiir... siswa keluarga kelas bawah itu juga punya hak asasi manusia dan hak konstitusional untuk dimampukan otaknya agar bisa menangkap dan memahami mata pelajaran secara maksimal....

Mikiiir... mikiir... mayoritas rakyat sudah menyetujui MBG saat Pilpres 2024....

Mikiiir... mikiir... ingat....ingat dan pahami dengan baik secara substansial Pasal 28C dan Pasal 31 Ayat (1) dan Ayat (4) UUD NRI 1945....

Loh kok saya jadi ikut-ikutan Cak Lontong... Hahahaha.....

Yang terpenting....

Bukankah dalam perspektif kebijakan publik modern, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial bukan sektor yang berdiri sendiri, melainkan saling menopang dalam membangun kualitas sumber daya manusia?

Hak konstitusional warga negara menimbulkan kewajiban negara, dan kewajiban itu sah diwujudkan melalui kebijakan publik yang rasional serta proporsional, dari mana pun sumber dananya.

Konstitusi tidak pernah memerintahkan negara hanya untuk membangun gedung sekolah, mendidik guru dengan baik, menyejahterakan guru melalui sertifikasi sebagai bagian dari konsep pendidikan nasional berdampak.

Konstitusi memerintahkan negara mencerdaskan kehidupan bangsa. Dan anak didik yang kurang asupan gizi hampir pasti tidak akan bisa dicerdaskan, semegah apa pun gedungnya, dan secerdas apa pun gurunya.

Bukankah ada asas hukum yang berbunyi, salus populi suprema lex esto, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi?

Bukankah Konstitusi Indonesia sangat dijiwai oleh roh perlindungan keselamatan rakyat itu yang termanifestasi dengan sangat jelas dalam berbagai norma Konstitusi Indonesia, termasuk roh keselamatan siswa dari kebodohan karena kurang asupan gizi?

Sebagai penutup....

Marilah kita renungkan bersama, pendidikan bukan sekadar transfer ilmu, tetapi pembentukan kapasitas anak didik. Dan kapasitas anak didik tidak tumbuh hanya dari ruang kelas saja, melainkan juga terintegrasi dari tubuh yang sehat dan otak yang tercukupi gizinya.

Dan sebagai Angkatan Orde Reformasi, saya sejak mahasiswa dulu, 1996, berpandangan dana pendidikan 20% masuk Konstitusi sebagai bagian dari reformasi Indonesia itu agar terintegrasi antara infrastruktur sekolah yang baik, alat peraga modern, kualitas dan kesejahteraan guru yang memadai, juga termasuk kualitas kognitif murid yang setara melalui penyetaraan kualitas asupan gizi murid.

Menurut saya, sepanjang penggunaan dana alokasi pendidikan 20% tersebut untuk MBG tetap proporsional, transparan, dan tidak menggerus fungsi utama penyelenggaraan pendidikan formal, maka sulit menyebutnya inkonstitusional.