Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Dewan Pers dalam Pusaran Konflik Konstituen
7 Oktober 2024 13:20 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Hendra J Kede tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Judul di atas terinspirasi dari ngomong-ngomong santai di pos ronda, tapi bukan omon-omon ya.... hahahaha...
ADVERTISEMENT
Ada yang tanya, sampai batas mana sih Dewan Pers bisa masuk dalam konflik internal konstituennya? Mungkin ada anggota pos ronda yang ngikuti dinamika Dewan Pers dan Konstituen Dewan Pers. Sama seperti batas KPU masuk dalam batas konflik partai politik, jawabku sekenanya.
Maksudnya?
Ya sebatas mengimbau untuk rekonsiliasi, titik, ndak lebih dari itu.
Kok bisa sama dengan KPU?
Kan sama-sama masuk kelompok Lembaga Negara Non Struktural (LNS), jawabku agak serius dikit.
Bukannya Dewan Pers independen? Tanyanya lebih lanjut.
KPU juga independen, bahkan yang ngasih keindependenan KPU itu UUD 1945 malah, kalau Dewan Pers hanya UU saja, jawabku sekenanya lagi.... namanya juga di pos ronda, ya ngomongnya juga sangat santai.... hehehe.
Oh ya, emangnya Dewan Pers Itu Lembaga Negara Non Struktural? Tanya yang lain.
Iya jawabku, sama-sama dibentuk oleh UU, dibiayai APBN, Komisionernya ditetapkan dengan Keputusan Presiden, dan sama-sama didukung oleh suatu sekretariat untuk dukungan administrasi dan teknis yang diisi ASN.
ADVERTISEMENT
Ditetapkan dengan Kepres, dibiayai APBN, didukung Sekretariat dari ASN? Kan katanya independen, ndak mempengaruhi independensinya itu? Tanya yang lain lagi lebih serius.
Iya, walaupun presiden hanya tukang stempel doang dalam penetapan anggota Dewan Pers itu.... hahahaha....
Ya tetap independenlah, kan independensi Dewan Pers itu perintah UU. KPU malah 100% dibiayai APBN, tetap independen kan, jawabku menganalogikan.
Katanya Peraturan Dewan Pers tidak diundangkan agar terjaga independensinya karena yang mengundangkan itu pemerintah?
Logika hukum dari mana itu, logika hukum sayur asem? Hahahaha.... jawabku sekenanya lagi....
Lah Anggota DPR disahkan dengan Keputusan Presiden saja tetap setara dengan Presiden kok.
Dukungan administrasi oleh Sekretariat Dewan Pers yang ASN hanya dalam hal surat menyurat ya?
Salah satunya itu, yang lainnya termasuk soal anggaran, soal dukungan kelengkapan kantor, termasuk dukungan pengelolaan aset Barang Milik Negara (BMN) seperti kendaraan dan gedung.
ADVERTISEMENT
Kantor dan gedung itu bukannya wewenang Ketua dan Anggota Dewan Dewan Pers?
Ya ndaklah, juga bukan wewenang Komisioner Komisi Informasi Pusat (KI Pusat), juga bukan wewenang Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang merupakan sesama kuasi Kominfo. Hanya PNS yang boleh mengelola BMN seperti tanah, gedung, dan kantor. Komisioner LNS atau sebutan lain tidak boleh, termasuk Ketua Dewan Pers.
Komisioner Dewan Pers hanya fokus pada tupoksinya saja sesuai yang ditetapkan UU Pers. Dan UU Pers sama sekali tidak mengatur tentang pengelolaan BMN sebagai wewenang Ketua dan Anggota Dewan Pers.
Mengelola BMN itu tupoksinya Sekretaris Sekretariat Dewan Pers yang dipimpin Pejabat Eselon IIa sesuai UU yang mengatur pengelolaan BMN.
Singkatnya, UU yang mengatur Dewan Pers beda dengan UU yang mengatur pengelolaan MBN, beda juga yang berwenang menjalankan kedua UU tersebut.
ADVERTISEMENT
UU Pers dijalankan ketua dan anggota Dewan Pers, sementara UU terkait pengelolaan BMN, dalam hal Dewan Pers, dijalankan oleh Sekretaris Sekretariat Dewan Pers dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo.
Wajahnya jangan serius-serius amat kenapa sih? Tiba-tiba salah seorang anggota pos lain nyeletuk
Hahaha.... kami tertawa hampir serempak...
Ternyata saat menjawab urusan UU tadi refleks saja mengubah mimik wajahku dengan mimik muka serius hahahaha.....
Balik ke urusan Dewan Pers tadi, kalau ada konflik internal organisasi konstituennya, batasan jelas atau patokan jelas Dewan Pers seperti apa?
Ya itu tadi, bertindak sebagai lembaga yang dibentuk UU Pers, jangan melebihi batasan yang diberikan UU Pers itu, tidak boleh terkesan berpihak, apalagi berpihak beneran...... apa kata dunia kalau Dewan Pers berpihak? Hehehe....
ADVERTISEMENT
Seperti KPU kalau ada konflik internal partai politiklah, jawabku menganalogikan.
Jika ada konflik internal organisasi konstituen, lantas dengan kelompok mana Dewan Pers berinteraksi untuk urusan resmi?
Sama seperti KPU, Dewan Pers hanya dapat berinteraksi resmi dengan kelompok yang dapat pengakuan negara, jawabku kembali serius.
Kan kalau mau menetapkan Capres, Cawapres, Caleg, dan lain-lain KPU ndak mau tahu urusan konflik internal parpol, tahunya siapa yang pegang SK Menkumham maka itulah yang dipandang sah oleh KPU. Begitu juga seharusnya dengan Dewan Pers.
Emangnya ada kesamaan Parpol dengan Konstituen Dewan Pers? Tanya yang lainnya.
Ada jawabku, sama-sama Berbadan Hukum sehingga sama-sama memerlukan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI untuk legalitas eksistensinya.
ADVERTISEMENT
Lembaga negara mana pun harus mematuhi keputusan Menkumham itu tanpa ada sedikitpun ruang bagi lembaga lainnya itu untuk berpendapat lain, kalau orang melek hukum tata usaha negara menyebutnya azan legalitas, jawabku sedikit menyisipkan literasi hukum.
Dewan Pers harusnya begitu juga?
Ya iyalah, masa ya iya dong? Hahahahaha....
Kalau ndak begitu?
Tanya pada batu yang dialiri air sungai, apakah ada udang di baliknya? Hahahahaa....
Oh ya, katanya mau pemilihan Anggota Dewan Pers yang baru ya?
Belum sempat saya jawab, obrolan pos ronda pun harus bubar, gerimis turun, harus segera kembali ke rumah masing-masing....
Pulangnya juga tanpa beban karena yakin ndak akan ada yang gembok pos ronda, terutama saat subuh-subuh buta. Besok yakin masih bisa ngeronda lagi, ngomong-ngomong lagi bukan omon-omon ngomong-ngomong seputar akan dimulainya tahapan pemilihan Anggota Dewan Pers 2025-2028 misalnya. hahahaha.....
ADVERTISEMENT