Konten dari Pengguna

Di-Bintang-Tigakan?

Hendra J Kede
Ketua Dewan Pengawas YLBH Catur Bhakti / Partner pada Kantor Hukum E.S.H.A and Partners / Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI 2017-2022 / Ketua Pengurus Nasional Mapilu-PWI 2003-2013 / Wakil Ketua Dept. Kerjasama dan Komunikasi Umat ICMI Pusat
2 Februari 2025 12:01 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hendra J Kede tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Polri. Foto: Kevin Herbian/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Polri. Foto: Kevin Herbian/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Tulisan ini opini pribadi penulis semata sebagai warga negara yang terinspirasi dari omong-omong (pakai huruf g ya hahaha...) lepas di sebuah warung hik di Wonogiri, Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
*
Jabatannya sangat mentereng, Kapolda Jawa Timur.
Di pundaknya sudah ada 2 bintang emas dengan lingkaran merah, tanda perwira tinggi Polri pemegang komando.
11 Maret 2025 memasuki masa pensiun sebagai Anggota Polri.
Tiba-tiba Kapolri keluarkan Telegram Rahasia nomor: TR/200/I/KEP/2025 tertanggal 31 Januari 2025. Salah satu isinya, Irjen Pol Imam Sugianto dimutasi sekaligus promosi ke Mabes Polri.
Jabatan barunya lebih mentereng: Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi (AstamaOps).
Bintang emas di pundak pun bertambah satu, sebutan pangkat berubah: Komisaris Jenderal Polisi.
Praktis hanya 39 (tiga puluh sembilan) hari kalender jabatan dan pangkat tersebut beliau sandang sebelum ditambahi embel-embel Purnawirawan Polri.
Memang tidak ada aturan hukum positif promosi jabatan di tubuh yang dilanggar.
ADVERTISEMENT
Namun publik tentu sah-sah saja bertanya-tanya tentang alasan promosi ke bintang tiga kurang dari 1,5 bulan menjelang pensiun itu. Wajar publik ingin tahu, kinerja seperti apa yang diharapkan dan dapat ditorehkan dalam 39 hari kalender sebelum pensiun itu.
Hal ini tidak lepas dari keyakinan dan harapan publik terhadap Polri yang (seharusnya) tidak main-main dalam mengelola Sumber Daya Manusia, terutama dalam penempatan jabatan strategis di institusi Polri.
Pertanyaan lain dari publik juga wajar saja muncul, apa lantas belakang promosi ini? Sekadar hadiah naik bintang pengabdian menjelang pensiun atau sebagai persiapan untuk mengemban amanah baru di luar struktur Polri dengan alih status ke PNS?
Kalau alasan penghargaan karena kinerja luar biasa selama ini, itu tidak melanggar aturan juga, dan banyak dipraktikkan juga di institusi lain. Almarhumah mertua saya juga naik ke golongan IV-b menjelang pensiun sebagai Kepala Sekolah SD tahun 2010 lalu.
ADVERTISEMENT
UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Polri dengan jelas memberikan landasan yuridis bahwa seorang Anggota Polri berhak mendapat kenaikan pangkat pengabdian menjelang pensiun sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi, prestasi, dan pengabdian luar biasa selama bertugas.
Pun jika alasannya guna persiapan alih fungsi sebagai PNS mengingat usia pensiun PNS eselon I-a adalah 60 tahun, 2 tahun lebih lama dibanding perwira tinggi Polri, memiliki landasan yuridis yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2022 tentang Manajemen ASN (bagi yang beralih ke PNS setelah pensiun dari Polri).
Terkait alih status ke PNS ini tentu saja mengingatkan publik kepada sosok Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kapolda Jateng, yang berdasarkan Telegram Rahasia Kapolri Nomor: TR/1554/VII/KEP/2024 dimutasi jadi Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan dan per tanggal 29 Juli 2024 resmi naik jadi bintang 3 (Komjenpol), kurang empat bulan menjelang pensiun. Setelah bintang tiga, mencalonkan diri sebagai Gubernur Jateng, dan terpilih.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Irjenpol Nana Sudjana juga mendapat promosi ke bintang tiga Polri (Komjenpol) beberapa hari menjelang pensiun 26 Maret 2023. Dan langsung alih status ke PNS dengan jabatan Inspektur Utama Sekretariat Jenderal DPR RI sehingga masa pensiun menjadi 60 tahun, menjadi Maret 2025.
Tanggal 5 Maret 2023 Nana Sudjana ditugaskan sebagai Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah sampai hari ini karena berstatus PNS aktif dengan jabatan eselon I-a.
Kadiv Humas Mabes Polri dalam penjelasannya memberi alasan standar terkait mutasi promosi ini, untuk penyegaran dan kebutuhan organisasi Polri plus ada pejabat yang pensiun, tanpa ada penjelasan spesifik mengenai naik bintang menjelang pensiun.
Kadiv Humas juga tidak memberi penjelasan apakah Irjenpol Imam Sugianto mendapat kenaikan pangkat pengabdian lalu pensiun atau persiapan alih fungsi menjadi ASN.
ADVERTISEMENT
Kalau hanya alasan kebutuhan organisasi, Mabes Polri terasa belum memberikan penjelasan logis yang dapat diterima akal sehat publik tentang seberapa efektif pelaksanaan program AstamaOps yang hanya dijabat kurang dari 1,5 bulan.
Kalau persiapan alih status ke PNS, malah lebih bisa dipahami nalar publik, toh sekarang banyak jabatan eselon I-a di Kementerian maupun Lembaga Non Kementerian yang dijabat oleh Perwira Tinggi Polri maupun mantan Perwira Tinggi Polri yang sudah alih status jadi PNS.
Sehingga bisa dimaklumi dan sebagai sesuatu yang wajar kalau publik berspekulasi Komjenpol Imam Sugianto sedang persiapan alih status jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan alih tugas dalam jabatan eselon I-a, sebagaimana senior beliau Nana Sudjana.
Saat sedang seru-serunya 'diskusi' model warung hik tentang mutasi promosi Irjenpol Imam Sugianto ini, tiba-tiba ada yang nyeletuk: "itu mah dibintang-tigakan"
ADVERTISEMENT
Hahaha... semua tertawa, dan saya nyeletuk: ada-ada saja ente