Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Hadirnya Timnas Israel di PD U-20 Wujud Pengakuan Kedaulatannya, UUD 45 Melarang
19 Maret 2023 8:07 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Hendra J Kede tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Duta Besar Palestina untuk Indonesia, Zuhair Al-Shunyang, melalui media menyatakan kehadiran Israel di Piala Dunia U-20 merupakan ketentuan dari FIFA. Tersirat bahwa kalau pun Indonesia menerima kehadiran Tim Israel untuk bertanding dalam ajang Piala Dunia U-20 yang diselenggarakan di Indonesia, Palestina seolah dapat memakluminya.
ADVERTISEMENT
Pertanyaannya adalah apa hubungan Palestina dan FIFA terkait politik luar negeri Indonesia yang dengan jelas dan tegas sudah digariskan oleh Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945). Menurut penulis tidak ada hubungan sama sekali.
Pemerintah Indonesia dalam berhubungan dengan negara dan komunitas internasional mana pun harus tunduk hanya dan hanya kepada nilai-nilai dan ketentuan yang terdapat dalam Konstitusi Indonesia, UUD NRI 1945.
Indonesia tidak menjalin hubungan diplomatik dengan Israel bukan karena mempertimbangkan Palestina.
Indonesia tidak menjalin hubungan diplomatik dengan Israel bulan karena mempertimbangkan Palestina mayoritas penduduknya muslim.
Indonesia tidak membuka hubungan diplomatik dengan Israel bukan karena mempertimbangkan Israel beragama Yahudi.
Indonesia tidak menjalin hubungan diplomatik dengan Israel semata hanya karena itu perintah dari UUD NRI 1945. Hanya itu pertimbangannya. Tidak lain dan tidak lebih. Nilai yang bahkan diletakkan oleh para pendiri bangsa pada alinea pertama Pembukaan UUD NRI 1945.
ADVERTISEMENT
"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan"
Indonesia sampai kapan pun tidak akan pernah membuka hubungan diplomatik sehingga dan oleh karena itu tidak mengakui keberadaan suatu negara secara resmi di mana negara tersebut diidentifikasi melanggar nilai-nilai alinea pertama Pembukaan UUD NRI 1945. Titik.
Israel, sampai detik ini diidentifikasi dan diklasifikasi oleh Indonesia sebagai negara yang melanggar ketentuan alinea pertama UUD NRI 1945.
Sehingga dan oleh karena itu tidak dibenarkan ada delegasi resmi negara Israel, baik delegasi politik, ekonomi, budaya, pendidikan, dan olah raga sekalipun diperkenankan hadir di bumi Indonesia dengan alasan apa pun.
ADVERTISEMENT
Maka, kehadiran tim sepak bola yang mewakili Israel sebagai sebuah negara untuk bertanding dalam ajang Piala Dunia U-20 2023 sama terlarangnya dengan kehadiran tim-tim delegasi dalam bidang lainnya.
UUD NRI 1945 tidak memberikan ada sedikit peluang toleransi pun dalam hal ini. Pelanggarnya, menurut penulis, layak dilabeli sebagai pembangkang UUD NRI 1945.