Jika Statuta Dewan Pers Belum Diundangkan

Hendra J Kede
Ketua Dewan Pengawas YLBH Catur Bhakti / Partner pada Kantor Hukum E.S.H.A and Partners / Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI 2017-2022 / Ketua Pengurus Nasional Mapilu-PWI 2003-2013 / Wakil Ketua Dept. Kerjasama dan Komunikasi Umat ICMI Pusat
Konten dari Pengguna
6 Februari 2022 7:10 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hendra J Kede tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Oleh: Hendra J Kede
Ilustrasi jurnalis game. Foto: Shutterstock
Penulis sudah menelusuri di Google, bertanya kepada beberapa pihak, bahkan kepada orang yang penulis anggap sangat tahu karena penulis pandang sebagai 'orang dalam' atau mantan 'orang dalam' Dewan Pers, termasuk Sekretaris Dewan Pers, Bapak Saifudin.
ADVERTISEMENT
Pertanyaan penulis adalah terkait Peraturan Dewan Pers nomor 01/Peraturan-DP/IX/2016 tentang Statuta Dewan Pers, apakah sudah diundangkan dan dicatatkan dalam Lembaran Negara atau belum?
Hasil penelusuran via Google, penulis tidak menemukan keterangan apa pun yang menjelaskan bahwa Peraturan Dewan Pers tentang Statuta Dewan Pers dimaksud sudah diundangkan dan dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Penulis hanya menemukan Peraturan Dewan Pers nomor 01/Peraturan-DP/IX/2016 tentang Statuta Dewan Pers tanpa ada informasi apakah sudah diundangkan dan dicatatkan dalam Lembaran Negara atau belum.
Hasil bertanya kepada beberapa pihak, penulis juga tidak mendapatkan jawaban yang dapat mengkonfirmasi bahwa Peraturan Dewan Pers tentang Statuta Dewan Pers sudah diundangkan dan dicatatkan dalam Lembaran Negara atau belum kecuali dari Sekretaris Dewan Pers yang sedikit jelas: "....Tidak diundangkan pak, tapi nanti saya cari info lebih lanjut dari Komisi hukum DP....."
ADVERTISEMENT
Namun pada Peraturan Dewan Pers Nomor: 01/Peraturan-DP/IX/2016 tentang Statuta Dewan Pers yang penulis dapatkan dari web dewanpers.or.id dalam konsideran mengingat mencantumkan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dan pada Pasal 24 Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/IX/2016 tentang Statuta Dewan Pers tersebut menyatakan: "Statuta Dewan Pers ini dinyatakan berlaku sejak disetujui dan ditandatangani oleh Anggota Dewan Pers."
Bunyi norma pasal 24 di atas sekilas membawa penulis pada kesimpulan bahwa Peraturan Dewan Pers nomor 01/Peraturan-DP/IX/2016 tentang Statuta Dewan Pers dengan sengaja memang tidak diundangkan dan dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Kesimpulan ini penulis didasarkan pada Pasal 87 UU Nomor 12 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa sebuah peraturan berlaku semenjak tanggal diundangkan.
ADVERTISEMENT

Apakah Peraturan Dewan Pers Peraturan Perundang-undangan?

Sebagaimana sudah penulis tulis di atas, bahwa konsideran mengingat dari Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/IX/2016 tentang Statuta Dewan Pers mencantumkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga dari itu penulis menyimpulkan bahwa Peraturan Dewan Pers tersebut tentulah dirumuskan sebagai norma hukum yang bersifat mengatur dalam rangka melaksanakan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Peraturan tersebut juga menjadi dasar dari belanja barang dan jasa keuangan negara. Semisal, sebuah surat perintah perjalanan dinas yang ditandatangani Ketua Dewan Pers yang dipilih berdasarkan Statuta Dewan Pers tersebut memiliki implikasi pada pengeluaran negara karena Sekretariat Dewan Pers merupakan aparatur negara yang menjalankan kebijakan Dewan Pers.
Sementara definisi umum peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana sudah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan: "Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan."
Sementara dari Pasal 8 Ayat (1) dapat diambil kesimpulan bahwa peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga yang dibentuk oleh Undang-Undang merupakan Peraturan Perundang-undangan.
Dewan Pers dibentuk oleh Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, pengesahan Anggota Dewan Pers melalui Keputusan Presiden, dan Sekretariat Dewan Pers juga dijalankan oleh Aparatur Sipil Negara yang dipimpin oleh pejabat setingkat eselon II yang memberikan dukungan keuangan dan administratif kepada Dewan Pers yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
ADVERTISEMENT
Sehingga kesimpulan yang penulis ambil adalah bahwa Peraturan Dewan Pers tentang apa saja, termasuk tentang Statuta Dewan Pers, merupakan Peraturan Perundang-undangan dan seharusnyalah diundangkan dan dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Konsekuensi Tidak Diundangkan

Lantas apa konsekuensinya jika Peraturan Dewan Pers tentang Statuta Dewan Pers tidak diundangkan dan tidak dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia?

Konsekuensi Pertama.

Pasal 81 UU 12/2011 bahwa agar setiap orang mengetahuinya, peraturan perundang-undangan harus diundangkan.
Sehingga dengan demikian dengan tidak diundangkannya Peraturan Dewan Pers nomor 01/Peraturan-DP/IX/2016 tentang Statuta Dewan Pers maka setiap orang dapat dianggap belum mengetahuinya sehingga dan oleh karena itu setiap orang dapat mendalilkan tidak terikat secara hukum dengan peraturan tersebut, karena belum tahu dan tidak dapat dikendalikan sudah dianggap sudah tahu.
ADVERTISEMENT
Hal ini melahirkan pertanyaan, siapa saja yang dianggap telah mengetahui dan belum mengetahui norma hukum tersebut, sehingga akan berstatus terikat dan tidak terikat dengannya?
Menurut penulis, hanya institusi Dewan Pers itu sajalah yang dapat dianggap telah mengetahui adanya Peraturan tersebut, tidak selain dan selebihnya, sehingga hanya institusi Dewan Pers itu saja yang terikat dengan Peraturan Dewan Pers nomor 01/Peraturan-DP/IX/2016 tentang Statuta Dewan Pers.

Konsekuensi Kedua.

Menurut Pasal 87 UU 12/2011, peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan (catatan penulis: semisal berlaku mundur).
Pertanyaannya adalah semenjak kapan Peraturan Dewan Pers nomor 01/Peraturan-DP/IX/2016 tentang Statuta Dewan Pers mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat?
ADVERTISEMENT
Mulai berlakunya bisa saja merujuk pada Pasal 24 Ayat (1) Peraturan Dewan Pers nomor 01/Peraturan-DP/IX/2016 tentang Statuta Dewan Pers: "Statuta Dewan Pers ini dinyatakan berlaku sejak disetujui dan ditandatangani oleh Anggota Dewan Pers" (catatan penulis: bukan semenjak diundangkan)
Namun apakah Peraturan Dewan Pers nomor 01/Peraturan-DP/IX/2016 tentang Statuta Dewan Pers sudah memiliki kekuatan hukum mengikat bagi umum pada saat Statuta Dewan Pers tersebut ditandatangani oleh Anggota Dewan Pers?
Pendapat penulis, sampai saat ini Peraturan Dewan Pers nomor 01/Peraturan-DP/IX/2016 tentang Statuta Dewan Pers tidak memiliki kekuatan hukum mengikat kepada publik umum di luar institusi Dewan Pers itu sendiri, jika memang Peraturan tersebut belum diundangkan dan dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Konsekuensi Ketiga.

Apakah Norma dalam Peraturan Dewan Pers nomor 01/Peraturan-DP/IX/2016 tentang Statuta Dewan Pers dapat diajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung oleh masyarakat umum yang merasa dirugikan dengan keberadaan peraturan tersebut?
ADVERTISEMENT
Jika dapat dilakukan Judicial Review, bagaimana Mahkamah Agung akan melakukan Judicial Review terhadap peraturan yang tidak diundangkan?

Konsekuensi Keempat.

Memperhatikan konsekuensi pertama dan kedua di atas, maka tentu saja segala tindakan yang diambil dengan mendasarkan kepada Peraturan Dewan Pers nomor 01/Peraturan-DP/IX/2016 tentang Statuta Dewan Pers, jika memang belum diundangkan dan dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, tentu saja tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bagi publik.
Termasuk dan tidak terbatas tidak memiliki kekuatan hukum mengikat pihak-pihak di luar Dewan Pers pada tindakan pemilihan Anggota Dewan Pers periode 2022-2025 yang sepenuhnya mendasarkan pada Peraturan Dewan Pers nomor 01/Peraturan-DP/IX/2016 tentang Statuta Dewan Pers.
Pertanyaannya juga adalah konstituen itu merupakan internal Dewan Pers atau eksternal Dewan Pers? Proses seleksi itu membutuhkan partisipasi publik atau tidak? Semua itu berkaitan erat dengan apakah konstituen berstatus "status sudah dianggap tahu" atau "belum tahu" tentang adanya Peraturan Dewan Pers nomor 01/Peraturan-DP/IX/2016 tentang Statuta Dewan Pers tersebut.
ADVERTISEMENT
Jika memang Peraturan Dewan Pers nomor 01/Peraturan-DP/IX/2016 tentang Statuta Dewan Pers belum diundangkan, sehingga dan oleh karena itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bagi pihak-pihak di luar yang membuat peraturan tersebut, pertanyaannya juga adalah apakah Presiden dengan demikian terikat untuk mengeluarkan Surat Keputusan penetapan Anggota Dewan Pers yang mendasarkan pada Peraturan Dewan Pers nomor 01/Peraturan-DP/IX/2016 tentang Statuta Dewan Pers?
Ini kembali lagi, apakah Presiden sudah dianggap tahu atau Presiden dapat dianggap belum tahu, apakah Presiden terikat atau Presiden tidak terikat dengan Peraturan Dewan Pers nomor 01/Peraturan-DP/IX/2016 tentang Statuta Dewan Pers jika memang belum diundangkan dan dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia?
Atau pertanyaan lebih jauh, apakah Anggota Dewan Pers yang dipilih berdasarkan Statuta Dewan Pers yang belum diundangkan sah secara hukum?
ADVERTISEMENT
Jangan lupa, pers itu adalah pilar keempat demokrasi yang menurut Pasal 6 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan pers bekerja untuk memenuhi hak masyarakat untuk tahu yang kemudian melahirkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik?
Sebagai penutup, tulisan ini semata-mata beranjak dari pengetahuan penulis bahwa Peraturan Dewan Pers nomor 01/Peraturan-DP/IX/2016 tentang Statuta Dewan Pers belum diundangkan dan belum dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Jayalah selalu pers Indonesia untuk mewujudkan Indonesia maju, Indonesia rangking 5 (lima) terkuat di dunia tahun 2045. Allahumma amin.