Kelola Batu Andesit Desa Wadas Melalui BUMDes, Rakyat Sejahtera, Waduk Terbangun

Hendra J Kede
Ketua Dewan Pengawas YLBH Catur Bhakti / Partner pada Kantor Hukum E.S.H.A and Partners / Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI 2017-2022 / Ketua Pengurus Nasional Mapilu-PWI 2003-2013 / Wakil Ketua Dept. Kerjasama dan Komunikasi Umat ICMI Pusat
Konten dari Pengguna
13 Februari 2022 18:12 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hendra J Kede tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Oleh: Hendra J Kede Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI/Wakil Ketua Departemen Komunikasi Ummat ICMI Pusat
Warga beraktivitas di sekitar rumahnya di Desa Wadas, Bener, Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (9/2/2022). Foto: Hendra Nurdiyansyah/ANTARA FOTO
Sore ini penulis menyimak diskusi yang sangat menarik di WAG "Kami Bangga PWI" yang dibuat oleh Mantan Anggota Dewan Pers dan juga Mantan Sekjen PWI Pusat, Bapak Wina Armada Sukardi, S.H.
ADVERTISEMENT
Tentu saja salah satu materi yang didiskusikan dengan sangat bermutu oleh para begawan pers anggota WAG adalah isu yang sedang menjadi perhatian publik luas: Bendungan Waduk Bener dan Penambangan Batu Andesit di Desa Wadas.
Salah seorang wartawan senior menyampaikan kalau ada potensi batu andesit yang ada di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, mencapai 19,9 (sembilan belas koma sembilan) miliar meter kubik.
Sementara kebutuhan batu andesit untuk membangun Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Waduk Bener hanya sekitar 18 (delapan belas) juta meter kubik.
Terkait hal ini, menurut penulis, Badan Publik Negara yang menguasai informasi tentang kandungan batu andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo wajib menyampaikan data informasi ini kepada publik. Begitu juga dengan Badan Publik Negara yang menguasai informasi tentang kebutuhan batu andesit untuk menunjang pembangunan Bendungan Waduk Bener.
ADVERTISEMENT
Pun begitu juga dengan Badan Publik Negara yang memberikan izin penambangan harus membuka informasi untuk berapa lama dan untuk berapa meter kubik yang boleh ditambang.
Hal itu sesuai dengan perintah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik jo Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) khususnya terkait informasi kontrak pengadaan hasil tender pembangunan Waduk Bener.
Perlu juga dibuka informasi tentang harga batu andesit per meter kubik agar diketahui berapa potensi kekayaan yang tersimpan di Desa Wadas berupa batu andesit tersebut.
Kalau informasi itu dibuka maka dapat dihitung potensi ekonominya sehingga bisa dihitung juga potensi kesejahteraan masyarakat Desa Wadas di masa depan jika pengelolaan kekayaan alam batu andesit ini dilakukan bersama sehingga keuntungannya menjadi keuntungan bersama antara pengusaha dengan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Penulis melihat ada solusi yang bisa diterima oleh kedua belah pihak. Solusi yang akan memberikan kesejahteraan kepada masyarakat Desa Wadas dan sekaligus menjamin ketersediaan batu andesit bagi pembangunan Bendungan Waduk Wadas, dan tentunya juga bagi pengusaha tambang.
Solusinya, dengan menjadikan kekayaan alam Desa Wadas berupa batu andesit sebagai aset Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Hal ini bisa dilakukan karena BUMDes merupakan Badan Hukum.
Kemudian BUMDes sebagai Badan Hukum membuat Badan Hukum baru bersama dengan Badan Hukum lain milik pengusaha tambang yang menguasai teknik penambangan. Bagaimana komposisi saham bisa didiskusikan kedua belah pihak.
Badan Hukum milik bersama inilah yang melakukan penambangan batu andesit. Hasil penambangan bisa dinikmati bersama oleh pengusaha tambang dan masyarakat Desa Wadas melalui BUMDes.
ADVERTISEMENT
Inilah win-win solution yang rasional menurut penulis. Pembangunan PSN Waduk Bener berjalan. Masyarakat Desa Wadas juga makin sejahtera.
Jika ini dilakukan, kita akan bisa mengatakan bahwa kekayaan alam Desa Wadas dikelola secara benar untuk membangun Waduk Bener sehingga kewarasan tetap terpelihara.
Semoga bermanfaat, amin.