Konten dari Pengguna

Orang Berutang Meninggal, Kreditur Bisa Nagih di Pengadilan Agama

Hendra J Kede, ST, SH, MH, GRCE

Hendra J Kede, ST, SH, MH, GRCEverified-green

Ketua Dewas YLBH Catur Bhakti / Pemerhati GRC / Profesional Mediator / Wasekjen PP KBPII / Wakadep Komunikasi Ummat ICMI Pusat / Peneliti Senior IDEALS / Waka KI Pusat RI 2017-2022 / Wakabid Organisasi PWI Pusat 2024-2025

·waktu baca 8 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Hendra J Kede, ST, SH, MH, GRCE tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi utang. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi utang. Foto: Shutter Stock

Disclaimer: Konstruksi kasus ini beranjak dari peristiwa nyata yang pernah didiskusikan dengan penulis.

Banyak orang mengira utang otomatis gugur ketika seseorang meninggal dunia. Padahal, dalam hukum Islam dan hukum positif di Indonesia, utang justru menjadi kewajiban pertama yang harus diselesaikan sebelum harta warisan dibagi.

Pemberi utang juga terkadang kebingungan ke mana harus menagih, terutama saat ahli waris kurang kooperatif bahkan tidak mau membayar dan jaminan utang seperti sertifikat tanah juga tidak bisa dieksekusi melalui Pengadilan Negeri (PN).

Tulisan ini memberikan perspektif menempuh jalur Pengadilan Agama untuk menagih utang. Terlepas dari perdebatan akad bagi hasil, bukankah pokok utang tetap merupakan kewajiban hukum pewaris?

Penting untuk dipahami bahwa penagihan utang orang yang telah meninggal bukan soal emosi atau tekanan kepada keluarga, melainkan persoalan hukum waris dan tanggung jawab harta peninggalan.

Agar mudah dipahami, persoalan ini dijelaskan dalam bentuk tanya jawab (Q&A) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan (KUHPerdata, Kompilasi Hukum Islam, Hukum Perkawinan, dan lain-lain), khususnya prinsip hukum Islam yang berlaku di Indonesia.

Pertanyaan dan jawaban berikut disusun untuk menjelaskan siapa yang berhak menagih, ke mana harus mengajukan gugatan, dan bagaimana kedudukan harta warisan dan harta bersama dalam penyelesaian utang jika yang meninggal dunia beragama Islam.

Kasus

A meminjamkan uang Rp1.000.000.000,- (Satu miliar rupiah) kepada B untuk pembiayaan sebuah proyek. Dibuatkan perjanjian di hadapan Notaris kalau uang akan dikembalikan dalam tempo 4 bulan oleh B kepada A sejumlah 1 miliar rupiah.

Dan selanjutnya A akan menerima 5% dari keuntungan proyek selama proyek penambangan pasir berjalan. Istri B menyetujui dan ikut menandatangani Akta Perjanjian Kerja Sama dan Akta Utang Piutang itu.

B menyerahkan sertifikat tanah kepada A sebagai jaminan dan itu dituangkan dalam kedua Akta Notaris tersebut. Namun tidak ada Akta Penyerahan Hak Tanggungan (APHT) dan Sertifikat Hak Tanggungan (catatan: ini keteledoran A yang sangat fatal secara hukum).

Tiba-tiba B meninggal dunia sebelum pengembalian utang. Pengadilan Negeri pada umumnya akan mengalami hambatan serius untuk mengabulkan gugatan wanprestasi dengan menggunakan tanah jaminan yang tidak memiliki APHT dan Sertifikat Hak Tanggungan.

Hal ini seakan buntu dan tanpa jalan keluar. Bahkan berpotensi menimbulkan tindakan-tindakan pemaksaan di luar mekanisme hukum untuk penyelesaiannya, seperti intimidasi, penggunaan debt collector ilegal, dan lain sebagainya oleh pemberi utang.

Namun apa iya demikian keadaannya, bagaimana dengan mekanisme pembayaran utang melalui hukum waris jika yang meninggal beragama Islam?

Maka untuk itu perlu menjawab setidaknya 2 pertanyaan besar berikut:

  1. Apakah A dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama untuk dimasukkan sebagai pihak yang berhak mendapat pembayaran utang dari warisan B sebelum warisan dibagikan?

  2. Apakah A dapat menggugat istri B untuk membayar utang dari harta bersama?

Pertanyaan pertama, apakah A dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama?

Ya, A dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama di mana B, istrinya, atau ahli warisnya berdomisili. Kenapa demikian?

Sengketa yang timbul bukan lagi sengketa perdata murni utang piutang dan wanprestasi, melainkan telah berubah menjadi sengketa harta warisan (tirkah). Sekaligus sengketa atas harta bersama B dan istrinya, jika benda tidak bergerak berupa tanah merupakan harta yang didapat selama pernikahan antara B dan istrinya, walaupun pada sertifikat hanya tercatat atas nama B.

A berkedudukan sebagai kreditur pewaris, kreditur dari B yang menuntut pelunasan utang dari harta peninggalan sebelum pembagian warisan, dan dari harta bersama.

UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan UU Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 7 Tahun 1989 dengan jelas menyatakan Pengadilan Agama memiliki kewenangan absolut untuk menerima, memeriksa, dan memutus terkait warisan (Pasal 49 huruf b).

"Pengadilan Agama berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di bidang waris bagi orang yang beragama Islam."

Perlu diingat bahwa utang pewaris merupakan bagian integral dari hukum waris, karena:

"Harta warisan belum boleh dibagi sebelum kewajiban pewaris diselesaikan."

Pertanyaan kedua, bagaimana status hukum perjanjian dan jaminan sertifikat tanah?

a. Terkait perjanjian utang piutang plus bagi hasil.

Akta Notaris merupakan Akta Otentik sehingga harus dianggap benar sampai dibuktikan sebaliknya melalui Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Pasal 1870 KUHPerdata). Dan hakim wajib mempedomani isi Akta Otentik dalam memutus sebuah perkara.

Perjanjian yang dinotariskan sehingga merupakan Akta Otentik yang berlaku dan mengikat para pihak dan ahli waris B, terutama istri B yang ikut membubuhkan tanda tangan di akta (Pasal 1318 KUHPerdata).

Kematian B tidak menghapus perikatan yang telah dibuat antara A dan B kecuali dinyatakan secara tegas dan jelas dalam perjanjian.

b. Terkait Persetujuan istri B

Persetujuan istri B dan keikutsertaannya dengan membubuhkan tanda tangan dalam Akta Perjanjian Kerja Sama dan Akta Utang Piutang menjadikan utang tersebut menjadi utang bersama (utang dari harta bersama) sehingga membuka kemungkinan penagihan terhadap harta bersama, bukan hanya bagian warisan (Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo Pasal 91–97 KHI).

c. Terkait Jaminan sertifikat tanah tanpa Hak Tanggungan

Jaminan sertifikat tanah tanpa adanya Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) sehingga BPN tidak pernah menerbitkan Sertifikat Hak Tanggungan memiliki implikasi hukum bahwa jaminan sertifikat tanah tersebut tidak melahirkan hak kebendaan pada A selaku kreditur.

Hal ini berakibat A bukan kreditur preferen namun merupakan kreditur konkuren. Hak Tanggungan lahir sejak didaftarkan di BPN dan dibuktikan dengan terbitnya Sertifikat Hak Tanggungan.

Hal demikian sebagaimana diatur Pasal 10, Pasal 13, Pasal 14 UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.

Namun demikian, sertifikat tanah yang diserahkan tetap dapat dipertimbangkan sebagai bukti adanya niat menjaminkan, tetapi tidak memberi hak parate eksekusi kepada A selaku kreditur.

Pertanyaan ketiga, bagaimana hak A sebagai kreditur terhadap harta warisan?

Prinsip utama hukum waris Islam sebagaimana diatur Pasal 175 ayat (2) KHI berbunyi: "Tanggung jawab ahli waris terhadap utang pewaris hanya sebatas nilai harta peninggalannya."

Salah satu isi Pasal 171 KHI berbunyi: "Harta warisan adalah harta peninggalan pewaris setelah dikurangi biaya pengurusan jenazah, utang, dan wasiat."

Implikasi hukumnya, utang B harus dibayarkan terlebih dahulu dari harta warisan B sebelum warisan dibagi kepada ahli waris B (istri, anak, orang tua, dan lain sebagainya).

Pertanyaan keempat, apa bentuk dan jenis gugatan yang tepat?

A sebaiknya tidak mengajukan gugatan wanprestasi biasa ke Pengadilan Negeri (PN) walaupun dalam Akta Perjanjian Kerja Sama disebutkan hal terkait wanprestasi akan diselesaikan di PN jika musyawarah gagal.

Jika A mengajukan gugatan ke PN, pihak B dengan mudah dapat mengajukan eksepsi bahwa ketiadaan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dan Sertifikat Hak Tanggungan menyebabkan tidak lahirnya hak kebendaan atas objek jaminan, sehingga A tidak memiliki kedudukan hukum sebagai kreditur preferen dan tidak berhak menuntut eksekusi atas tanah tersebut.

Atas dasar cacat formil tersebut, gugatan wanprestasi patut diputus melalui putusan sela dengan amar menyatakan gugatan tidak dapat diterima (NO).

A memiliki peluang memenangkan gugatan jika mengajukan Gugatan Perdata ke Pengadilan Agama tentang pengakuan sebagai kreditur pewaris dan pembayaran utang dari harta warisan (tirkah) karena pembayaran utang akan menggunakan mekanisme penyelesaian harta warisan.

Pilihan menempuh Pengadilan Agama bukanlah upaya menghindari forum yang diperjanjikan, melainkan konsekuensi yuridis atas berubahnya objek sengketa menjadi harta warisan (tirkah) yang berada dalam kewenangan absolut Pengadilan Agama.

Gugatan

Perlu dipastikan kelengkapan Pokok Gugatan (Posita) dengan jelas antara lain:

  • Bahwa B merupakan Pewaris yang telah meninggal dunia;

  • Bahwa Pewaris memiliki utang sah kepada A berdasarkan Akta Notaris;

  • Bahwa utang belum dilunasi oleh Pewaris sampai gugatan ini diajukan ke Pengadilan Agama;

  • Bahwa Pewaris meninggalkan harta warisan berupa sebidang tanah dengan bangunan di atasnya berdasarkan sertifikat atas nama Pewaris;

  • Bahwa warisan belum dibagi sesuai Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan juga  belum ada Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan Agama;

  • Bahwa utang harus dibayar terlebih dahulu sebelum warisan dibagi kepada Ahli Waris.

Petitum yang dimohonkan:

Berdasarkan Posita di atas dimohon Majelis Hakim yang menyidangkan perkara a quo berkenan menetapkan putusan (Petitum) sebagai berikut:

  • Menyatakan A sebagai kreditur sah Pewaris;

  • Menyatakan utang Rp. 1.000.000.000,- (Satu miliar rupiah) sebagai utang Pewaris;

  • Memerintahkan para Ahli Waris melunasi utang dari harta peninggalan Pewaris;

  • Menyatakan pembagian warisan tidak sah sebelum utang dilunasi;

  • Menyatakan tanah dengan nomor sertifikat yang diserahkan sebagai niat jaminan berada dalam status sita jaminan sampai dengan sengketa ini berkekuatan hukum tetap;

Pertanyaan kelima, apa yang harus dilakukan oleh A?

A perlu melakukan identifikasi ahli waris B dan pihak lainnya untuk dijadikan sebagai Tergugat dan Turut Tergugat. Tergugat bisa istri B saja. Turut Tergugat semua orang atau badan yang akan mendapat implikasi hukum atas dikabulkannya gugatan ini.

Jangan sampai gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (NO) oleh pengadilan karena kurang pihak.

Perlu dipastikan siapa saja ahli waris selain istri B, yaitu ahli waris anak, ahli waris orang tua kandung, ahli waris lain jika B tidak punya anak laki-laki dan tidak punya ayah, semua pihak yang menguasai tanah, dan lainnya.

Pastikan Akta Notaris Perjanjian Kerja Sama dan Akta Notaris Utang Piutang, bukti kematian B, bukti penguasaan sertifikat yang diserahkan B ke A, bukti hubungan perkawinan, dan lain sebagainya. Juga perlu meminta penetapan status utang sebagai bagian dari tirkah

Putusan Pengadilan Agama nantinya sebagai dasar untuk mengajukan permohonan eksekusi terhadap harta bersama dan harta warisan.

Catatan Strategis

Akta notaris plus persetujuan istri merupakan alat bukti sangat kuat karena statusnya sebagai Akta Otentik sehingga dan oleh karena itu jika ahli waris menolak memberikan tanah warisan sebagai pembayar utang, Pengadilan Agama berwenang memaksa pelunasan dari harta warisan.

Penutup

Pendekatan ini menegaskan bahwa Pengadilan Agama tidak hanya berfungsi menyelesaikan sengketa waris antar Ahli Waris, tetapi juga menjamin keadilan bagi pihak ketiga yang memiliki hak hukum atas harta peninggalan Pewaris.

Pendekatan ini sekaligus menegaskan bahwa kepastian hukum bagi kreditur tidak boleh dikorbankan oleh kelalaian administrasi, selama utang tersebut sah dan terbukti secara hukum. Itulah keadilan dalam prinsip hukum utang piutang dalam Islam yang sudah diakomodasi dalam hukum positif nasional Indonesia melalui KHI.

Mengakhiri penutup ini, saya mengimbau agar memperhatikan betul APHT dan Sertifikat Hak Tanggungan jika utang piutang menggunakan jaminan kebendaan.

Dan, pada akhirnya, menang atau tidaknya perkara tetap bergantung pada pembuktian dan nilai harta peninggalan.