Pelaku Pembunuhan Berencana Dipertahankan Sebagai Anggota Polisi Aktif, Ngeri?

Hendra J Kede
Ketua Dewan Pengawas YLBH Catur Bhakti / Partner pada Kantor Hukum E.S.H.A and Partners / Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI 2017-2022 / Ketua Pengurus Nasional Mapilu-PWI 2003-2013 / Wakil Ketua Dept. Kerjasama dan Komunikasi Umat ICMI Pusat
Konten dari Pengguna
24 Februari 2023 8:20 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
33
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hendra J Kede tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Richard Eliezer menghadiri sidang etik. Foto: Polri
zoom-in-whitePerbesar
Richard Eliezer menghadiri sidang etik. Foto: Polri
ADVERTISEMENT
Azas hukum presumtion of innocence atau praduga tidak bersalah tentu sudah tidak berlaku lagi bagi anggota Polri Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana terhadap (alm) Brigadir Josua. Bharada Richard Eliezer sudah diputus dan putusannya pun sudah inkrah, sudah berkekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus dugaan pembunuhan berencana dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer dalam putusannya menegaskan bahwa Bharada Richard Eliezer terbukti berdasarkan fakta-fakta persidangan sebagai orang pertama yang menembakkan senjata api kepada (alm) Brigadir Josua atas perintah Irjen FS.
Terbukti juga bahwa tembakan tersebut mengenai organ vital yang berakibat fatal pada nyawa Brigadir Josua. Terbukti juga bahwa tidak ada usaha Bharada Richard Liter untuk menolak perintah Irjen FS menembak (alm) Brigadir Josua.
Terbukti juga bahwa Bharada Richard Eliezer melakukannya dengan penuh kesadaran dan memiliki waktu cukup untuk mempertimbangkan menerima atau menolak perintah Irjen FS. Benar Bharada Richard Eliezer memiliki pangkat paling rendah dalam sistem kepangkatan Polri. Benar bahwa FS memiliki pangkat Jenderal Polisi bintang dua.
ADVERTISEMENT

Namun jangan pernah lupa...

Richard Eliezer menghadiri sidang etik. Foto: Polri
Prinsip dasar penegak hukum itu (polisi) beda dengan prinsip dasar militer (TNI). Itulah alasannya kenapa TNI dan Polri dipisah saat reformasi. Polisi itu sipil yang diberi senjata. Kerjanya harus berdasarkan hukum. Tidak boleh hanya berpedoman pada prinsip "Siap, Komandan!" karena itu prinsip dalam perang oleh TNI.
Serendah-rendahnya pangkat Bharada Richard Eliezer, dia adalah penegak hukum, dia adalah anggota Polri, yang seharusnya memiliki kesadaran hukum lebih dibanding masyarakat.
Anggota Polisi merupakan sipil bersenjata sehingga dan oleh karena itu haruslah memiliki ruang untuk menganalisa dan menolak perintah yang tidak jelas dan tidak berdasar dan bukan untuk kepentingan hukum
Benar juga bahwa Bharada Richard Eliezer menjadi Justice Collaborator (JC). Namun jangan lupa bahwa JC itu pelaku yang mengakui perbuatannya. Sekali lagi, JC itu adalah bagian dari pelaku.
ADVERTISEMENT
Pada kasus ini Bharada Richard Eliezer merupakan pelaku yang turut serta pembunuhan berencana. Sebagai pelaku turut serta, penyandang JC memang berhak mendapatkan keringanan hukuman pidana, kita semua sepakat dan sangat mendukung itu.
Yang menjadi pertanyaan adalah apakah Bharada Richard Eliezer yang merupakan PELAKU turut serta pembunuhan berencana masih layak menyandang status sebagai Pelindung masyarakat, sebagai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia?
Jangan lupa, bahwa orang yang ditembaknya itu adalah anggota Polri juga yang bahkan dari segi kepangkatan lebih tinggi darinya. Jangan lupa, bahwa (alm) Brigadir Josua yang ditembaknya itu bukan saja rekan satu tim kerja namun juga adalah teman satu kamarnya di rumah Irjen FS. Sekali lagi, teman satu kamar.
Fakta itu seharusnya menimbulkan pertanyaan, apa yang menjadi motif utama Bharada Richard Eliezer mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC)? Apakah karena merasa bersalah dan munculnya kesadaran bahwa hukum harus ditegakkan dan (alm) Brigadir Josua harus mendapatkan keadilan?
ADVERTISEMENT
Atau motifnya hanya sebatas ketakutan mendapatkan hukuman, sekadar berharap mendapatkan keringanan hukuman? Atau karena semata-mata karena ketakutan dengan ancaman hukuman yang sangat mengerikan, yaitu hukuman mati?
Pertanyaan tersebut harusnya terjawab dalam pertimbangan Hakim saat menjatuhkan hukuman penjara Bharada Richard Eliezer. Pertanyaan tersebut harusnya terjawab dalam pertimbangan Komisi Kode Etik Polisi saat menjatuhkan putusan "sekadar" demosi kepada Bharada Richard Eliezer.
Bharada Richard Eliezer diberikan hukuman ringan karena berstatus Justice Collaborator (JC) dan juga telah mendapatkan pengampunan dari kedua orang tua (alm) Brigadir Josua tidak ada masalah, bahkan dibebaskan sekalipun juga tidak ada persoalan, itu kewenangan Majelis Hakim, kita dukung saja.
Namun, sekali lagi, justru yang menjadi persoalan adalah ketika Bharada Richard Eliezer masih dipertahankan berstatus sebagai anggota Polisi aktif, anggota Polisi yang menurut Undang Undang bertugas sebagai pelindung masyarakat.
ADVERTISEMENT
Sungguh mengerikan bagi masyarakat membayangkan di tubuh Polri yang sangat diharapkan masyarakat sebagai pelindung masyarakat, ada anggota Polri aktif yang berstatus terpidana atas pembunuhan berencana, di mana korbannya adalah sesama anggota Polri dan bahkan teman satu kamar tidurnya.

Untuk itu, sebagai penutup tulisan ini...

Richard Eliezer menghadiri sidang etik. Foto: Polri
Penulis mengimbau kepada Kapolri untuk menjawab dan memberikan penjelasan yang logis kepada seluruh masyarakat Indonesia. Bagaimana masyarakat bisa mempertahankan rasa aman atas adanya fakta seperti itu....
Fakta bahwa ada anggota polisi yang terbukti berdasarkan putusan inkrah pengadilan merupakan bagian dari pelaku pembunuhan berencana yang semua pembelaan Penasihat Hukumnya ditolak dan dikesampingkan Majelis Hakim dipertahankan sebagai anggota polisi aktif?
Terima kasih sebelumnya jika Kapolri berkenan memberikan responsnya.
ADVERTISEMENT