Konten dari Pengguna

SEMA 1/2026, Penundaan Penuntutan Pidana Korporasi, dan Ujian Kemerdekaan Hakim

Hendra J Kede, ST, SH, MH, GRCE

Hendra J Kede, ST, SH, MH, GRCEverified-green

Ketua Dewas YLBH Catur Bhakti / Pemerhati GRC / Profesional Mediator / Wasekjen PP KBPII / Wakadep Komunikasi Ummat ICMI Pusat / Peneliti Senior IDEALS / Waka KI Pusat RI 2017-2022 / Wakabid Organisasi PWI Pusat 2024-2025

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Hendra J Kede, ST, SH, MH, GRCE tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi palu sidang diketuk tanda putusan hakim dijatuhkan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi palu sidang diketuk tanda putusan hakim dijatuhkan. Foto: Shutterstock

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 (SEMA 1/2026) membawa terobosan penting dalam penanganan perkara pidana korporasi.

Terobosan tersebut antara lain diwujudkan melalui dibukanya ruang pengajuan permohonan Perjanjian Penundaan Penuntutan (P3) oleh Terdakwa korporasi.

Namun, di balik terobosan tersebut, SEMA 1/2026 menyisakan persoalan mendasar terkait kepastian hukum, batas kewenangan, dan kemerdekaan hakim dalam perkara yang telah memasuki tahap persidangan tersebut.

Ketidakjelasan mengenai locus pengajuan dan mekanisme persetujuan P3 korporasi berpotensi menimbulkan benturan kewenangan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Majelis Hakim, dan Ketua Pengadilan.

Dalam konteks pidana korporasi, yang kerap melibatkan kepentingan ekonomi besar, risiko reputasi tinggi, serta tekanan hukum yang kompleks, ketidakpastian ini tidak hanya berimplikasi prosedural, tetapi juga berpotensi menggerus prinsip dasar kekuasaan kehakiman yang merdeka.

Hal ini tidak lepas dari status Terdakwa yang berarti perkara sudah dilimpahkan oleh JPU kepada pengadilan dan sudah disidangkan oleh Majelis Hakim yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan.

Angka 3 huruf d poin 3 SEMA 1/2026 memang memberi kepastian hukum bahwa Terdakwa pidana korporasi dapat mengajukan permohonan P3.

"Pada hari sidang yang telah ditetapkan, Penuntut Umum menghadirkan Tersangka atau Terdakwa ke persidangan."

Namun pada saat bersamaan juga melahirkan beberapa pertanyaan tentang kepastian hukum, kewenangan, dan kemerdekaan hakim.

Pertanyaan pada Pemeriksaan Pengadilan Tingkat Pertama

Ke mana permohonan P3 tersebut diajukan Terdakwa, apakah tetap kepada JPU atau kepada Ketua Majelis Hakim yang sedang menyidangkan perkaranya?

Atau kepada Ketua Pengadilan tempat perkaranya sedang diperiksa dan diadili?

Jika diajukan kepada JPU, lantas apakah persetujuan JPU dapat menghentikan persidangan secara otomatis?

Apakah atas persetujuannya tersebut, JPU mengajukan penetapan kepada Ketua Majelis Hakim yang sedang memeriksa dan mengadili perkara tersebut atau kepada Ketua Pengadilan?

Jika kepada Ketua Majelis Hakim, apa dasar hukum Ketua Majelis Hakim berwenang memutus permohonan P3 yang sudah disetujui JPU itu?

Jika JPU mengajukan kepada Ketua Pengadilan, lantas apakah Ketua Pengadilan berwenang menghentikan proses pemeriksaan perkara oleh Majelis Hakim yang sedang berlangsung?

Bukankah kalau demikian adanya akan menciderai kemerdekaan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara?

Apalah lagi jika Hakim yang ditunjuk memeriksa dan memutus permohonan P3 yang sudah disetujui JPU itu bukan Ketua Majelis?

Pertanyaan pada Pemeriksaan Pengadilan Tingkat Banding dan Kasasi

Bagaimana jika perkaranya sudah diputus oleh Majelis Hakim namun ada pihak yang mengajukan banding. Bukankah status Terdakwa masih melekat padanya?

Jika JPU menerima permohonan P3 pada tahap banding ini, Hakim mana yang berwenang memeriksa, memutus, dan mengawasi persetujuan JPU tersebut?

Ketua Majelis Hakim Banding, Hakim yang ditunjuk Ketua Pengadilan Tinggi, atau Hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan tingkat pertama?

Jika yang berwenang memeriksa dan memutus adalah Hakim yang ditunjuk Ketua Pengadilan Tingkat Pertama, bagaimana prosedurnya?

Apa dasar yuridisnya Pengadilan Tinggi dan Majelis Hakim Banding harus tunduk pada Putusan pengadilan tingkat pertama tersebut?

Bagaimana jika Terdakwa mengajukan permohonan P3 pada saat perkara sedang diperiksa oleh Majelis Hakim kasasi?

Kemerdekaan Majelis Hakim

Tanpa penegasan locus kewenangan dan mekanisme hukum acara yang jelas, P3 dalam perkara pidana korporasi yang telah disidangkan berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus menggerus prinsip kemerdekaan kekuasaan kehakiman.

Apalagi jika Tersangka atau Terdakwanya adalah korporasi dengan sumber daya finansial sangat kuat yang sedang menghadapi risiko sangat besar, baik risiko hukum, risiko reputasi, bahkan risiko operasional dan risiko keuangan.

Situasi ini sangat berpotensi untuk mengkompromikan banyak hal. Baik kompromi yang sesuai hukum, maupun yang justru mencederai hukum, baik kompromi di mana Terdakwa sengaja proaktif, terpaksa, atau dipaksa.

Sebagai instrumen administratif, Surat Edaran Mahkamah Agung tidak dapat ditafsirkan atau diterapkan sedemikian rupa sehingga menegasikan prinsip due process of law dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman dalam perkara yang telah memasuki tahap pemeriksaan di persidangan.

Dalam konteks tersebut, SEMA 1/2026 seharusnya tidak hanya dibaca sebagai instrumen fleksibilitas penegakan hukum pidana korporasi, tetapi juga sebagai bagian dari sistem peradilan pidana yang wajib tunduk pada prinsip kepastian hukum dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman.

Ketiadaan penegasan kewenangan dan mekanisme hukum acara yang tegas, penerapan P3 pada perkara yang telah disidangkan berpotensi menempatkan hakim dalam posisi rentan terhadap intervensi prosedural yang justru bertentangan dengan prinsip peradilan yang merdeka dan tidak memihak.

Penutup

Dalam kerangka analisis hukum dan tata kelola peradilan pidana, persoalan ini menuntut penegasan normatif yang tidak hanya administratif, tetapi juga konstitusional.

Pada akhirnya, penafsiran dan penegasan lebih lanjut atas terobosan P3 dalam pidana korporasi merupakan sebuah keharusan agar mekanisme permohonan P3 tetap berjalan dalam koridor konstitusional, menjaga keseimbangan kewenangan antarpenegak hukum, serta memastikan bahwa penegakan hukum penundaan penuntutan pidana korporasi tidak membuka ruang sedikit pun untuk mencederai kemerdekaan hakim.

Penegasan ini bukan dimaksudkan untuk membatasi diskresi aparat penegak hukum, melainkan untuk memastikan bahwa setiap diskresi tetap beroperasi dalam kerangka negara hukum dan prinsip peradilan yang merdeka.

Hal demikian sebagaimana selalu disampaikan oleh pimpinan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga gawang pilar yudikatif dan sebagaimana juga diamanahkan oleh Konstitusi.

Tanpa penegasan tersebut, terobosan P3 justru berisiko menjadi preseden yang melemahkan, bukan menguatkan, sistem peradilan pidana Indonesia.