Tarif Naik Borobudur Melanggar HAM Umat Buddha

Hendra J Kede
Ketua Dewan Pengawas YLBH Catur Bhakti / Partner pada Kantor Hukum E.S.H.A and Partners / Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI 2017-2022 / Ketua Pengurus Nasional Mapilu-PWI 2003-2013 / Wakil Ketua Dept. Kerjasama dan Komunikasi Umat ICMI Pusat
Konten dari Pengguna
11 Juni 2022 8:43 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hendra J Kede tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pengunjung menyaksikan matahari terbit di Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah.  Foto: Oscar Siagian/Getty Images.
zoom-in-whitePerbesar
Pengunjung menyaksikan matahari terbit di Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah. Foto: Oscar Siagian/Getty Images.
ADVERTISEMENT
Menerapkan tarif Rp.750.000,- kepada umat Buddha untuk naik (Ulangi: Untuk naik) ke rumah ibadahnya yang bernama Candi Borobudur (Angka tak terjangkau bagi sebagain besar umat Buddha menurut Yang Mulia Bikkhu Pannyavaro), apakah itu bukan pelanggaran atas Hak Asasi Manusia dan Hak Konstitusional WNI beragama Buddha sesuai UUD NRI 1945?
ADVERTISEMENT
Saya berpendapat: Iya, itu pelanggaran atas Hak Asasi Manusia dan Hak Konstitusional WNI beragama Buddha sesuai BAB X-A UUD NRI 1945
Hendra J Kede
Ketua Dewan Pengawas LBH Catur Bhakti