Tarif Naik Borobudur Melanggar HAM Umat Buddha

Ketua Dewas YLBH Catur Bhakti / Pemerhati GRC / Profesional Mediator / Wasekjen PP KBPII / Wakadep Komunikasi Ummat ICMI Pusat / Peneliti Senior IDEALS / Waka KI Pusat RI 2017-2022 / Wakabid Organisasi PWI Pusat 2024-2025
·waktu baca 1 menit
Tulisan dari Hendra J Kede, ST, SH, MH, GRCE tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menerapkan tarif Rp.750.000,- kepada umat Buddha untuk naik (Ulangi: Untuk naik) ke rumah ibadahnya yang bernama Candi Borobudur (Angka tak terjangkau bagi sebagain besar umat Buddha menurut Yang Mulia Bikkhu Pannyavaro), apakah itu bukan pelanggaran atas Hak Asasi Manusia dan Hak Konstitusional WNI beragama Buddha sesuai UUD NRI 1945?
Saya berpendapat: Iya, itu pelanggaran atas Hak Asasi Manusia dan Hak Konstitusional WNI beragama Buddha sesuai BAB X-A UUD NRI 1945
Hendra J Kede
Ketua Dewan Pengawas LBH Catur Bhakti
