Konten dari Pengguna
Tarif Naik Borobudur Melanggar HAM Umat Buddha
Tambah ke Prefensi Google
Tulisan dari Hendra J Kede, ST, SH, MH, GRCE tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Menerapkan tarif Rp.750.000,- kepada umat Buddha untuk naik (Ulangi: Untuk naik) ke rumah ibadahnya yang bernama Candi Borobudur (Angka tak terjangkau bagi sebagain besar umat Buddha menurut Yang Mulia Bikkhu Pannyavaro), apakah itu bukan pelanggaran atas Hak Asasi Manusia dan Hak Konstitusional WNI beragama Buddha sesuai UUD NRI 1945?
ADVERTISEMENT
Saya berpendapat: Iya, itu pelanggaran atas Hak Asasi Manusia dan Hak Konstitusional WNI beragama Buddha sesuai BAB X-A UUD NRI 1945
Hendra J Kede
Ketua Dewan Pengawas LBH Catur Bhakti

