Konten dari Pengguna

Tarif Naik Borobudur Melanggar HAM Umat Buddha

Hendra J Kede, ST, SH, MH, GRCE

Hendra J Kede, ST, SH, MH, GRCEverified-green

Ketua Dewas YLBH Catur Bhakti / Pemerhati GRC / Profesional Mediator / Wasekjen PP KBPII / Wakadep Komunikasi Ummat ICMI Pusat / Peneliti Senior IDEALS / Waka KI Pusat RI 2017-2022 / Wakabid Organisasi PWI Pusat 2024-2025

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Hendra J Kede, ST, SH, MH, GRCE tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pengunjung menyaksikan matahari terbit di Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah.  Foto: Oscar Siagian/Getty Images.
zoom-in-whitePerbesar
Pengunjung menyaksikan matahari terbit di Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah. Foto: Oscar Siagian/Getty Images.

Menerapkan tarif Rp.750.000,- kepada umat Buddha untuk naik (Ulangi: Untuk naik) ke rumah ibadahnya yang bernama Candi Borobudur (Angka tak terjangkau bagi sebagain besar umat Buddha menurut Yang Mulia Bikkhu Pannyavaro), apakah itu bukan pelanggaran atas Hak Asasi Manusia dan Hak Konstitusional WNI beragama Buddha sesuai UUD NRI 1945?

Saya berpendapat: Iya, itu pelanggaran atas Hak Asasi Manusia dan Hak Konstitusional WNI beragama Buddha sesuai BAB X-A UUD NRI 1945

Hendra J Kede

Ketua Dewan Pengawas LBH Catur Bhakti