news-card-video
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Tony Blair Masuk Danantara, Risiko Besar bagi Indonesia?

Hendra J Kede, ST, SH, MH, GRCE, Mediator
Ketua Dewas YLBH Catur Bhakti KBPII / Pemerhati GRC / Profesional Mediator / Penulis / Waka KI Pusat RI 2017-2022
5 Maret 2025 12:04 WIB
·
waktu baca 9 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hendra J Kede, ST, SH, MH, GRCE, Mediator tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sisa-sisa asap perang di Irak. Foto: Reuters/Goran Tomasevic
zoom-in-whitePerbesar
Sisa-sisa asap perang di Irak. Foto: Reuters/Goran Tomasevic
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Amerika Serikat dan Inggris tanpa mandat Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) menginvasi Irak tahun 2003 lalu. Padahal Irak adalah negara merdeka, berdaulat, dan anggota penuh PBB.
Perdana Menteri Inggris saat itu, Tony Blair, mengeklaim memiliki informasi intelijen akurat dan dapat dipercaya kalau Irak memiliki senjata pemusnah massal /Weapons of Mass Destruction (WMD). Tony Blair menerbitkan September Dossier (2002) dan Dodgy Dossier (2003) untuk meyakinkan parlemen Inggris kalau Irak di bawah Presiden Saddam Hussein mampu menggunakan senjata pembunuh massaldalam waktu 45 menit.
WMD adalah senjata yang dirancang untuk membunuh dalam skala besar, berdampak kepada masyarakat awam dan personel militer. Dewan Keamanan dan Majelis Umum PBB tidak mempercayai tuduhan itu dan menolak memberikan mandat kepada Amerika dan Inggris untuk melakukan operasi militer di Irak, namun Amerika dan Inggris tetap menginvasi Irak.
ADVERTISEMENT
Akibatnya, entah berapa banyak warga sipil Irak yang meninggal dan betapa besar kerusakan infrastruktur serta kerusakan tatanan sosial akibat operasi militer tersebut.
Apakah senjata pembunuh massal itu akhirnya ditemukan? Seluruh dunia sudah tahu, bahkan sampai saat ini, sekitar 20-an tahun kemudian, senjata itu tetap tidak ditemukan (laporan Chilcot 2016).
Tony Blair Foto: REUTERS/Neil Hall
Gambaran di atas memberi pemahaman kepada kita bangsa Indonesia betapa besar dampak dan bahaya kebohongan seorang Perdana Menteri negara adidaya Inggris terhadap perdamaian dunia, kemanusiaan, dan kehidupan negara lain yang relatif lebih lemah secara ekonomi, politik, dan militer.
Tony Blair, Perdana Menteri Inggris yang melakukan serangan ke Irak tanpa mandat PBB inilah yang ditunjuk sebagai Anggota Kehormatan Dewan Pengawas Danantara, sebuah superholding bidang investasi yang baru saja diresmikan peluncurannya oleh 3 Presiden Indonesia: Presiden Prabowo, Presiden Jokowi (2014-024), dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2004-2014).
ADVERTISEMENT
Sekadar pengingat, tahun 2020, Tony Blair juga ditunjuk Presiden Jokowi sebagai salah seorang Dewan Pengarah pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur.

Penguasaan Danantara atas Aset Vital Negara dan BUMN

Kantor Danatara. Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
Daya Anagata Nusantara (Danantara) dibentuk berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN), Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (PP Danantara), dan Keputusan Presiden Nomor 30 tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Danantara (Keppres Danantara).
UU BUMN mendefinisikan Danantara sebagai badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan dividen BUMN dan aset negara lainnya yang dipisahkan dari APBN dengan tujuan mengoptimalkan pengelolaan aset BUMN melalui konsolidasi ke dalam satu dana investasi nasional.
ADVERTISEMENT
Danantara pada tahap awal akan mengelola aset dari tujuh BUMN utama dengan nilai aset luar biasa besar pada laporan akhir 2024, yaitu (dari beberapa sumber):
1. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, 2.427 triliun rupiah;
2. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, 1.993 triliun rupiah;
3. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, 1.068 triliun rupiah;
4. PT Pertamina (Persero), 1.390 triliun rupiah;
5. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), 1.691 triliun rupiah;
6. PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, 285,13 triliun rupiah;
7. Mining Industry Indonesia (MIND ID), 400 triliun rupiah;
Total aset yang akan dikelola Danantara nantinya tidak kurang dari 14.000 triliun rupiah. Di samping berasal dari aset tujuh BUMN besar di atas, Danantara juga mengelola aset yang berasal dari :
ADVERTISEMENT
1. Penyertaan Modal Negara (PMN) yang dapat berupa dana tunai, barang milik negara, atau saham milik negara pada BUMN;
2. Dividen BUMN;
3. Efisiensi Anggara Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Memperhatikan hal di atas, Danantara pada faktanya merupakan institusi yang mengelola aset BUMN dan negara yang tidak saja memiliki nilai sangat strategis namun juga sangat vital, baik dari segi ekonomi maupun dari segi keamanan negara.
Maka dengan demikian, siapa pun yang terlibat dalam menjalankan Danantara, baik Pelaksana maupun Pengawas, akan memiliki akses yang sangat luar biasa pada aset vital dan strategis negara dan BUMN.
Pertanyaannya adalah apakah Tony Blair sebagai anggota kehormatan Dewan Pengawas Danantara memiliki akses dan pengaruh besar sebagaimana Dewan Pengawas yang lain?
ADVERTISEMENT

Badan Pengawas Danantara

Sesuai prinsip-prinsip tata kelola yang baik berbasis risiko dan kepatuhan (GRC), Dewan Pengawas memiliki peran sangat strategis dalam operasi Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara agar tujuan Danantara bisa tercapai.
Melalui kewenangan pengawasan, Dewan Pengawas Danantara diharapkan dapat memastikan bahwa pengelolaan investasi negara melalui BPI Danantara berjalan efektif, efisien, berbasis manajemen risiko yang andal, mematuhi regulasi dan sesuai dengan dan semata-mata untuk kepentingan nasional Indonesia.
Berdasarkan UU BUMN dan PP Danantara, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Dewan Pengawas Danantara meliputi:
1. Pengawasan Operasional: Melakukan pengawasan atas penyelenggaraan BPI Danantara yang dilakukan oleh Badan Pelaksana, memastikan operasional berjalan sesuai dengan rencana dan kebijakan yang telah ditetapkan;
2. Penetapan Kebijakan Strategis: Bersama dengan Badan Pelaksana, Dewan Pengawas berperan dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan strategis untuk pengelolaan aset dan investasi yang dilakukan oleh Danantara;
ADVERTISEMENT
3. Evaluasi Kinerja: Melakukan evaluasi terhadap kinerja Badan Pelaksana dan keseluruhan operasional Danantara, serta memberikan masukan dan rekomendasi untuk peningkatan kinerja;
4. Pelaporan kepada Presiden: Menyampaikan laporan pertanggungjawaban terkait kinerja dan pengelolaan Danantara kepada Presiden secara berkala, memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan investasi negara;
5. Pengawasan Tata Kelola: Memastikan bahwa Danantara menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, termasuk transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran dalam setiap aspek operasionalnya.
Memperhatikan lima tugas pokok dan fungsi Dewan Pengawas Danantara di atas, dapat dipahami betapa strategis posisi Dewan Pengawas tersebut. Keberhasilan dan kegagalan mewujudkan visi dan misi Dewantara juga sangat dipengaruhi oleh orang-orang yang menjalankan fungsi pengawasan tersebut.
Sehingga dengan mempertimbangkan hal di atas, setidaknya terdapat tiga pertimbangan utama dalam memilih Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pengawas Danantara:
ADVERTISEMENT
1. Integritas dan track record pribadi lainnya yang tidak tercela terutama tentang keadilan dan kejujuran;
2. Keberpihakan jelas dan tegas terhadap kepentingan nasional Indonesia;
3. Wawasan keilmuan, jam terbang, kompetensi, dan leadership yang andal dalam mengelola aset dan investasi dengan nilai besar.
Melalui Keppres Nomor 30 Tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Ketua, Wakil Ketua, serta Anggota Badan Pengawas Danantara, termasuk salah satunya Anggota Kehormatan Badan Penasihat, yaitu Tony Blair, mantan Perdana Menteri Inggris 1997-2007 dari Partai Buruh.

Anggota Pengawas Kehormatan Danantara, Nomenklatur Tanpa Payung Hukum?

Saya sudah mencoba untuk menelusuri dan mencari dokumen hukum yang relevan sebagai payung hukum nomenklatur jabatan Anggota Kehormatan Dewan Pengawas Danantara. Namun saya tidak (atau belum) menemukannya.
ADVERTISEMENT
Satu-satunya pengaturannya hanya dalam Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Danantara.
Sehingga menimbulkan pertanyaan terkait tugas pokok dan fungsi Anggota Kehormatan Dewan Pengawas tersebut, apakah sama atau berbeda dengan Dewan Pengawas. Kalau sama kenapa harus diberi embel-embel kehormatan. Kalau berbeda, bedanya di mana?
Atau embel-embel kehormatan itu hanya sekadar hanya karena Tony Blair bukan Warga Negara Indonesia, bahkan mantan Perdana Menteri sebuah negara adikuasa?

Risiko Negara

Presiden Prabowo Subianto menandatangani 3 produk hukum terkait BUMN dan Danantara, Senin (24/2/2025). Foto: Dok Setkab RI
Betapa banyak informasi strategis nasional yang berada dalam penguasaan Danantara yang dapat diakses dan digunakan dengan sangat mudah oleh pengelolanya, baik Dewan Pengawas maupun Badan Pelaksana, khususnya informasi terkait aset strategis perbankan besar nasional Indonesia, informasi BUMN Indonesia, dan bahkan informasi efisiensi APBN.
ADVERTISEMENT
Tak terbanyangkan betapa besar dan strategisnya informasi dan data yang ada dibalik ketiga item tersebut: perbankan nasional, BUMN, efisiensi APBN.
Tidak hanya informasi, bahkan strategi pengelolaan aset dan strategi investasi Danantara yang sangat terkait langsung dengan ketahanan nasional Indonesia akan sangat mudah diakses Dewan Penasihat, termasuk Tony Blair?
Kekhawatirannya adalah apa jaminan bahwa informasi terkait rencana strategis pengelolaan aset strategis nasional dan rencana investasi tidak akan digunakan suatu suatu saat oleh Tony Blair untuk melawan kepentingan Indonesia?
Jika Tony Blair memiliki akses dan pengaruh besar, apakah sudah dihitung betul risikonya bagi keamanan nasional Indonesia?
Bagaimana mitigasi risiko yang sudah disiapkan agar kepentingan keamanan nasional Indonesia tetap terlindungi dengan keberadaan Tony Blair di Danantara?
ADVERTISEMENT
Pembatasan akses dan pengaruh seperti apa yang akan diterapkan terhadap Tony Blair? Peraturan setingkat apa yang mengatur pembatasan itu?
Sekali lagi, jangan lupa, dialah orang yang dengan gagah dan lantang mengabaikan PBB dan melakukan serangan militer ke Irak berdasarkan informasi intelijen sepihak tentang Senjata Pemusnah Massal Irak yang terbukti bohong belaka. Betapa besar pelanggaran integritas personal yang sudah dilakukannya terhadap nilai-nilai kemanusiaan saat itu?
Apa untungnya mengangkat Tony Blair? Sementara ruginya sudah berada pada tingkat yang begitu mengkhawatirkan?
Seandainya pun karena pertimbangan pragmatis, seorang yang sudah 18 tahun lengser dari jabatan Perdana Menteri Inggris, koneksi dan pengaruh global apa yang masih dimiliki Tony Blair yang sebanding dengan risiko yang diambil Indonesia dengan memberi posisi kepadanya ke Danantara?
ADVERTISEMENT
Atau Tony Blair selaku anggota kehormatan Danantara tidak diberikan akses dan tidak akan memiliki pengaruh signifikan terhadap Danantara sebagaimana Anggota Dewan Pengawas lainnya yang jelas-jelas sangat berpengaruh?

Risiko Reputasi Danantara

Sebagai lembaga baru yang mengelola aset negara sangat besar, setiap keputusan yang diambil Danantara akan memiliki dampak langsung terhadap banyak sektor di negara Indonesia.
Reputasi menjadi salah satu kunci keberhasilan Danantara mewujudkan tujuannya. Tidak saja reputasi lembaga, namun juga reputasi orang-orang yang menjalankan Danantara tersebut. Baik reputasi orang-orang yang ada di Badan Pengelola, maupun reputasi orang-orang yang ada di Dewan Pengawas, termasuk anggota pengawas kehormatan sekalipun.
Sebagai warga negara, saya tidak menemukan sebuah argumentasi pembenar bahwa seseorang yang telah menyerang negara lain secara militer dengan mengabaikan lembaga dunia sekelas PBB dengan mendasarkan keputusan operasi militernya kepada data yang salah, memiliki standar reputasi yang layak untuk terlibat dalam pengelolaan Danantara, walau 'hanya' sebagai Anggota Kehormatan Dewan Pengawas.
ADVERTISEMENT
Saya tidak bisa memahami bagaimana seseorang yang bertanggungung jawab atas kematian ribuan warga sipil negara lain memiliki standar moral yang cukup untuk menjamin dia tidak akan menyalahgunakan posisinya di Danantara untuk sesuatu yang bertentangan dengan kepentingan nasional Indonesia?
Seseorang yang tetap tenang dan tersenyum menyaksikan Presiden negara lain digantung karena keputusan tidak berdasar yang dibuatnya menginvasi negara tersebut, layak dipercaya oleh bangsa Indonesia terlibat mengelola aset-aset dan kebijakan investasi sangat strategi Indonesia?
Pemerintah jangan pernah melupakan bahwa tiga dari tujuh BUMN itu adalah bank terbesar di Indonesia. Reputasi adalah aset paling berharga dari sebuah bank. Bisa dibayangkan jika aset dan dividen ketiga bank terbesar tersebut ke depannya akan dikelola Danantara dengan keberadaan tokoh Tony Blair yang punya latar belakang bermasalah dari sisi reputasi?
ADVERTISEMENT
Belum lagi pertamina yang salah satu anak perusahannya sedang menghadapi persoalan besar terkait tata kelola dengan sangkaan korupsi ratusan triliun yang mengerus reputasi pertamina dan dipertanyakan penerapan manajemen risiko dna kepatuhannya.

Penutup

Jika pada akhirnya pemerintah tetap mempertahankan Tony Blair sebagai Anggota Kehormatan Dewan Pengawas Danantara maka pemerintah harus bisa menjelaskan secara transparan kepada masyarakat Indonesia mitigasi risiko seperti apa yang akan dilakukan pemerintah untuk melindungi kepentingan dan keamanan nasional Indonesia.
Dan jika memungkinkan pemerintah juga perlu menjelaskan pertimbangan Tony Blair ditempatkan di Danantara dan kenapa pilihannya jatuh kepadanya, bukan kepada tokoh dunia lainnya dengan reputasi yang lebih bisa dipertanggungjawabkan.