26 Area Ganjil Genap Jakarta beserta Aturan dan Jadwal Pelaksanaannya
Peminat otomotif yang hobi menulis dan traveling.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Hendra Mahesa Wardana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Area ganjil genap Jakarta terbagi ke dalam beberapa titik strategis. Zona-zona ini selalu menarik perhatian pengendara, karena memiliki beberapa peraturan yang menuntut strategi perjalanan agar tetap lancar dan nyaman setiap hari.
Pada tahun 2025, area ganjil genap tercatat mengalami beberapa perluasan wilayah. Kondisi ini menuntut pengendara untuk lebih mengenal daftar ruas beserta peraturan berkendara di ibu kota, agar terhindar dari hambatan serta denda.
Area Ganjil Genap Jakarta
Aturan ganjil genap kini berlaku di puluhan ruas jalan strategis, yang tersebar dari Jakarta Pusat sampai Jakarta Barat. Berdasarkan laman jakarta.go.id, smartcity.jakarta.go.id, dan rri.co.id, berikut adalah daftar area ganjil genap Jakarta.
A. Jakarta Pusat
Inilah deretan titik ganjil genap di Jakarta Pusat:
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Salemba Raya sisi Barat
Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
B. Jakarta Selatan
Inilah deretan titik ganjil genap di Jakarta Selatan:
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati (dari simpang Ketimun 1 hingga simpang T.B. Simatupang)
Jalan Gatot Subroto
Jalan HR Rasuna Said
Jalan Suryopranoto
C. Jakarta Timur
Inilah deretan titik ganjil genap di Jakarta Timur:
Jalan MT Haryono
Jalan D.I. Pandjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani (dari simpang Bekasi Timur Raya hingga simpang Perintis Kemerdekaan)
Jalan Pramuka
D. Jakarta Barat
Inilah deretan titik ganjil genap di Jakarta Barat:
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S. Parman (dari Tomang Raya ke Gatot Subroto)
Aturan dan Jadwal Pelaksanaan Ganjil Genap Jakarta
Perluasan ganjil-genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, sejalan dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 Tahun 2022 serta Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022.
Sebagai tindak lanjut, penerapan ganjil-genap diberlakukan pada 26 ruas jalan utama di ibu kota. Aturan ini menyasar kendaraan bermotor roda empat atau lebih, dengan pengawasan ketat setiap hari kerja Senin sampai Jumat.
Jadwal pelaksanaannya berlangsung dua sesi, yaitu pukul 06.00–10.00 WIB pada pagi hari, serta pukul 16.00–21.00 WIB pada sore hingga malam. Mekanisme ini mengatur kendaraan sesuai nomor pelat ganjil maupun genap.
Menariknya, aturan ganjil-genap tidak berlaku pada hari libur nasional. Dengan demikian, sistem ini bukan hanya bertujuan mengurai kemacetan, tetapi juga mendorong kedisiplinan berkendara serta efisiensi mobilitas di Jakarta.
Itulah ringkasan aturan, jadwal, dan daftar area ganjil genap Jakarta yang wajib diketahui. Dengan informasi tersebut, pembaca dapat menyesuaikan rute, memanfaatkan waktu lebih tepat, serta berperan menjaga kenyamanan ibu kota. (Nida)
Baca juga: Jadwal Ganjil Genap Jakarta per 2024 dan Wilayahnya