3 Aturan Jalan Tol yang Wajib Dipatuhi Pengemudi
Peminat otomotif yang hobi menulis dan traveling.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Hendra Mahesa Wardana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Aturan jalan tol dirancang untuk menciptakan ketertiban dan keselamatan selama berkendara di jalan bebas hambatan.
Mengutip laman sipil.uma.ac.id, pelanggaran lalu lintas di jalan tol, seperti parkir sembarangan, tidak mengikuti rambu lalu lintas, atau tidak memberikan hak prioritas, dapat mengganggu aliran lalu lintas dan menyebabkan kemacetan.
Aturan Jalan Tol
Mengutip laman rri.co.id dan buku Penegakan Hukum di Indonesia oleh Adji Prasetyo, dkk. (2022:40), berikut ini adalah aturan jalan tol yang wajib dipatuhi pengemudi demi menjaga keselamatan dan ketertiban selama berkendara di jalan bebas hambatan.
1. Gunakan Jalur Sesuai Jenis Kendaraan
Aturan jalan tol yang pertama adalah penggunaan jalur berdasarkan jenis kendaraan. Jalan tol biasanya terbagi menjadi beberapa lajur.
Kendaraan pribadi dan kendaraan kecil diharapkan berada di jalur kiri dan tengah, sedangkan jalur kanan hanya digunakan untuk mendahului.
Untuk kendaraan berat seperti truk, sebaiknya tetap di jalur kiri. Pembagian ini dimaksudkan untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan mencegah risiko kecelakaan yang disebabkan oleh perbedaan kecepatan.
2. Tidak Ada Penghentian Sembarangan
Penghentian kendaraan di jalan tol hanya diperbolehkan dalam situasi darurat. Berhenti sembarangan di bahu jalan tanpa alasan kuat sangat berbahaya dan melanggar aturan jalan tol.
Bahu jalan bukanlah tempat istirahat atau area menunggu. Bila terjadi keadaan darurat, pengemudi disarankan menyalakan lampu hazard dan memasang segitiga pengaman.
3. Aturan Kecepatan
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) mengenai Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 dan pasal 23 ayat 4 dinyatakan bahwa batas kecepatan kendaraan bermotor yang dapat melaju di jalan tol harus berkisar antara 60-100 kilo per jam (kpj).
Dasar penerapan tilang batas kecepatan adalah Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kendaraan yang melanggar batas kecepatan yang ditentukan akan terjerat pasal 287 ayat 5.
Aturan jalan tol menjadi fondasi bagi keselamatan dan kenyamanan berkendara. Tiga poin di atas merupakan contoh nyata pentingnya kedisiplinan pengemudi.
Kepatuhan terhadap aturan jalan tol dapat membantu menurunkan angka kecelakaan dan menciptakan perjalanan yang lebih aman dan tertib bagi semua pengguna jalan. (Mona)
Baca Juga: Cara Mengendarai Motor Kopling saat Belok agar Mesin Tetap Stabil dan Tidak Mati