Konten dari Pengguna

Apa Kepanjangan PKB di STNK? Cek Informasi Selengkapnya di Sini

H

Hendra Mahesa Wardana

Peminat otomotif yang hobi menulis dan traveling.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Hendra Mahesa Wardana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apa kepanjangan PKB di STNK, foto hanya ilustrasi, bukan dokumen sebenarnya: Pexels/Dom J
zoom-in-whitePerbesar
Apa kepanjangan PKB di STNK, foto hanya ilustrasi, bukan dokumen sebenarnya: Pexels/Dom J

Apa kepanjangan PKB di STNK menarik untuk diketahui oleh para pemilik kendaraan bermotor. Sebab, PKB dapat dijumpai di salah satu kolom yang tercantum di STNK.

Dikutip dari situs resmi korlantas.polri.go.id, STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan adalah bukti pengesahan kendaraan bermotor sesuai kepemilikan yang terdaftar. Tanda bukti ini dilengkapi dengan sejumlah informasi, dari identitas pemilik kendaraan hingga PKB.

Apa Kepanjangan PKB di STNK?

Apa kepanjangan PKB di STNK, foto hanya ilustrasi, bukan dokumen sebenarnya: Pexels/Nataliya Vaitkevich

Sejumlah istilah hadir di STNK, tidak terkecuali PKB. Lantas, apa kepanjangan PKB di STNK? Bagi yang penasaran, berikut adalah informasi selengkapnya untuk diketahui.

Berdasarkan informasi dari situs pid.kepri.polri.go.id, PKB merupakan singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor. Objek pajak kendaraan bermotor adalah kepemilikan dan/atau penguasaan atas kendaraan bermotor.

Sementara, untuk subjek pajak kendaraan bermotor adalah orang atau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor, sebagaimana dikutip dari buku Perpajakan 1, Dr. Alexander Thian, M.Si., (2022:127). Sedangkan wajib pajak kendaraan bermotor adalah orang atau badan yang memiliki kendaraan bermotor.

Diketahui pajak kendaraan bermotor termasuk ke dalam pajak daerah. Pajak daerah merupakan pajak yang wewenangnya berada di pemerintah daerah. Diketahui pajak daerah diatur dalam undang-undang dan hasilnya masuk ke dalam APBD.

Dalam PKB di STNK, dapat ditemukan angka pajak yang harus dibayarkan. Biasanya besar tarif PKB adalah 1,5% dari nilai jual kendaraan. Tidak hanya itu, besaran nominalnya pun berbeda di setiap daerah, sesuai dengan kebijakan yang berlaku di daerah.

Jadi hadirnya kolom PKB di STNK bisa menjadi acuan mengenai nominal yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan. Hal ini menjadi salah satu kontribusi masyarakat kepada negara dan pemerintah daerah atas tersedianya fasilitas dan penggunaan jalan untuk lalu lintas.

Selain itu, PKB juga menjadi cara untuk meningkatkan pendapatan daerah. Nantinya hasil pajak yang menjadi APBD tersebut bisa digunakan untuk pembangunan daerah demi kemajuan daerah tempat tinggal.

Itu dia informasi mengenai apa kepanjangan PKB di STNK yang bisa diketahui. Setelah mengetahui informasi tersebut, maka bisa menambah wawasan mengenai STNK, terutama bagian-bagian yang ada dalam surat tersebut. (Prima)

Baca juga: Cara Bayar Pajak Mobil Online Jawa Barat beserta Persyaratannya