Apakah Bisa Bayar Pajak Motor Beda Provinsi? Simak Penjelasannya di Sini
Peminat otomotif yang hobi menulis dan traveling.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Hendra Mahesa Wardana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bagi perantau, masalah pajak kendaraan jadi dilema tersendiri. Apakah bisa bayar pajak motor beda provinsi? Pertanyaan ini kerap mengemuka ketika jatuh tempo tiba, sementara posisi kendaraan jauh dari rumah.
Tidak sedikit yang akhirnya membiarkan pajak menunggak karena tidak tahu prosedur. Padahal, ada cara legal yang bisa ditempuh dan tentunya wajib diketahui agar terhindar dari denda maupun kendala administratif.
Apakah Bisa Bayar Pajak Motor Beda Provinsi?
Dikutip dari laman samsatsleman.jogjaprov.go.id dan website.bapenda.jatengprov.go.id, jawaban dari “apakah bisa bayar pajak motor beda provinsi?” adalah tidak, jika pembayaran dilakukan manual melalui kantor Samsat.
Pembayaran manual hanya dapat dilakukan di provinsi asal kendaraan terdaftar. Walau bisa beda kota atau kabupaten, pembayaran pajak kendaraan tetap harus dalam satu provinsi yang sama dengan domisili STNK tertera.
Namun, masyarakat yang berada di luar provinsi masih bisa memperpanjang pajak tahunan secara online. Caranya adalah melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) yang resmi berlaku lintas provinsi seluruh Indonesia.
Sementara itu, pembayaran pajak lima tahunan tidak bisa dilakukan melalui aplikasi online. Proses wajib manual di provinsi asal karena melibatkan cek fisik kendaraan dan verifikasi dokumen langsung oleh petugas Samsat.
Jika ingin memindahkan pembayaran ke provinsi baru, pemilik wajib melakukan mutasi kendaraan. Proses tersebut dimulai dengan ‘cabut berkas’ di Samsat asal, lalu mendaftar kembali di kantor Samsat provinsi tujuan.
Cara Bayar Pajak Motor Tahunan melalui SIGNAL
Aplikasi SIGNAL merupakan solusi resmi untuk membayar pajak motor tahunan dari mana saja. Dikutip dari samsatdigital.id dan bapenda.sumbarprov.go.id, berikut adalah cara bayar pajak motor melalui SIGNAL.
1. Persyaratan Dokumen
Sebelum mulai, pastikan menyiapkan beberapa berkas berikut ini.
E-KTP elektronik sesuai nama di STNK.
STNK asli kendaraan.
Nomor rangka kendaraan (tertera di STNK).
Alamat email aktif untuk notifikasi.
Nomor HP aktif yang akan menerima kode OTP dan informasi status pembayaran.
2. Registrasi Akun SIGNAL
Setelah dokumen siap, mulai registrasi dengan cara yang tertera berikut:
Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store.
Pilih menu “Daftar” lalu masukkan NIK, nama, email, nomor HP, dan buat kata sandi.
Unggah foto e-KTP pendaftar.
Lakukan verifikasi wajah sesuai e-KTP menggunakan kamera ponsel.
Setelah akun aktif, login kembali menggunakan email atau nomor HP terdaftar.
3. Menambahkan Data Kendaraan
Lanjutkan ke tahap tambah data kendaraan sebagai berikut ini.
Pada beranda aplikasi, pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”.
Masukkan nomor polisi, NIK pemilik, dan nomor rangka sesuai STNK.
Data kendaraan akan muncul otomatis setelah diverifikasi dengan server Samsat.
Pemilik dapat menambahkan lebih dari satu kendaraan (milik pribadi atau anggota keluarga).
4. Proses Pembayaran Pajak
Jika data sudah dipastikan lengkap dan akurat, lanjut bayar pajak.
Pilih kendaraan yang akan dibayar pajaknya.
Aplikasi akan menampilkan tagihan pajak tahunan sesuai provinsi asal kendaraan.
Tekan “Lanjutkan” lalu pilih metode pembayaran (mobile banking, ATM, e-wallet, Indomaret, atau Alfamart).
Lakukan pembayaran sesuai instruksi yang diberikan.
Setelah berhasil, pemilik akan menerima bukti bayar elektronik di aplikasi.
5. Pengesahan STNK dan Dokumen
Adapun hasil akhirnya adalah sebagai berikut ini.
Pemilik akan memperoleh E-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) yang sah secara hukum.
Bukti bayar ini bisa dicetak sendiri, atau pilih layanan pengiriman via PT Pos Indonesia untuk menerima dokumen fisik.
Data pengesahan STNK otomatis tersimpan di server Samsat dan bisa dicek kapan saja.
Itulah ulasan mengenai apakah bisa bayar pajak motor beda provinsi, lengkap dengan tata cara ringkasnya. Pastikan selalu menyiapkan dokumen lengkap agar proses pembayaran pajak berjalan lancar dan terhindar dari denda. (Nida)
Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor Online di Indomaret tanpa Ribet