Konten dari Pengguna

Apakah Sepeda Listrik bisa Ditilang? Ini Penjelasannya

H

Hendra Mahesa Wardana

Peminat otomotif yang hobi menulis dan traveling.

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Hendra Mahesa Wardana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Sepeda Listrik, Foto:Unsplash/sebastian bruch
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sepeda Listrik, Foto:Unsplash/sebastian bruch

Apakah sepeda listrik bisa ditilang? Pertanyaan ini akhir-akhir ini ramai diperbincangkan di berbagai kalangan, mulai dari masyarakat umum, pelajar, hingga para pekerja yang memilih sepeda listrik sebagai sarana transportasi harian.

Popularitas sepeda listrik memang terus meningkat, seiring dengan gaya hidup masyarakat yang semakin peduli pada efisiensi, kemudahan, dan juga keberlanjutan lingkungan.

Kendaraan yang memanfaatkan tenaga baterai ini dianggap lebih praktis dibandingkan sepeda kayuh biasa, sekaligus lebih hemat dibandingkan sepeda motor berbahan bakar bensin.

Apakah Sepeda Listrik bisa Ditilang?

Ilustrasi Sepeda Listrik, Foto:Unsplash/huang minggui

Apakah sepeda listrik bisa ditilang? Jawabannya, saat ini sepeda listrik memang belum dapat dikenai sanksi tilang sebagaimana kendaraan bermotor lain, sebab Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) belum secara khusus memasukkan sepeda listrik ke dalam klasifikasi kendaraan bermotor.

Dikutip dari laman mahkamahagung.go.id, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menetapkan aturan tersendiri melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 yang mengatur penggunaan sepeda listrik beserta syarat keselamatannya.

Dengan demikian, meski belum ada ancaman pidana sebagaimana pelanggaran lalu lintas kendaraan bermotor, pengguna sepeda listrik tetap wajib mematuhi ketentuan yang berlaku.

Dalam UU LLAJ, kendaraan bermotor diartikan sebagai kendaraan yang digerakkan oleh mesin, sedangkan kendaraan tidak bermotor digerakkan oleh tenaga manusia atau hewan.

Perkembangan teknologi membuat sepeda listrik tidak lagi mengandalkan tenaga manusia, melainkan sepenuhnya menggunakan motor listrik dengan baterai isi ulang.

Meski demikian, sepeda listrik tidak termasuk dalam klasifikasi resmi kendaraan bermotor sebagaimana tercantum dalam Pasal 47 Ayat (2) UU LLAJ, yang hanya meliputi sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, serta kendaraan khusus tertentu.

Untuk menjembatani kekosongan hukum, lahirlah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020.

Aturan ini menyebutkan bahwa sepeda listrik wajib dilengkapi perlengkapan keselamatan, seperti lampu utama, reflektor, sistem rem yang berfungsi baik, bel atau klakson, dan kecepatan maksimal 25 km/jam.

Selain itu, pengguna juga harus memenuhi syarat, di antaranya berusia minimal 12 tahun, mengenakan helm ber-SNI, tidak memodifikasi mesin untuk menambah kecepatan, serta hanya boleh membawa penumpang jika tersedia kursi khusus.

Peraturan ini juga membatasi area penggunaan sepeda listrik, yang hanya diperbolehkan di jalur sepeda, kawasan permukiman, area perkantoran, kawasan car free day, area di luar jalan raya, serta lingkungan sekitar angkutan umum massal yang terintegrasi.

Meskipun telah ada regulasi dari Kementerian Perhubungan, praktik di lapangan menunjukkan masih banyak pelanggaran, misalnya penggunaan di jalan raya antarwilayah tanpa helm.

Hal ini tentu menimbulkan risiko keselamatan, baik bagi pengguna sepeda listrik maupun bagi pengendara lainnya.

Oleh sebab itu, muncul desakan revisi UU LLAJ agar memasukkan sepeda listrik ke dalam aturan pokok, termasuk ketentuan sanksi pidana.

Bentuk sanksinya bisa berupa kurungan atau denda bagi pelanggaran ringan, hingga pidana penjara jika kelalaian mengakibatkan kecelakaan serius.

Dengan adanya revisi, maka sepeda listrik dapat diatur lebih jelas dalam hukum nasional, sehingga keselamatan seluruh pengguna jalan lebih terjamin. (ARIF)

Baca juga: 10 Charging Station Motor Listrik di Jakarta yang Mudah Diakses Pengendara