Aturan Ganjil Genap Jakarta 2025 dan Cara Menghindari Tilang
Peminat otomotif yang hobi menulis dan traveling.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Hendra Mahesa Wardana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Aturan ganjil genap di Jakarta 2025 kembali diberlakukan sebagai salah satu strategi utama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan kelancaran lalu lintas di ibu kota.
Kebijakan ini mengatur kendaraan bermotor roda empat berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor, yang hanya diperbolehkan melintas di ruas jalan tertentu pada hari dan jam yang telah ditentukan.
Dengan pengawasan ketat melalui kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) serta petugas di lapangan, aturan ini diharapkan mampu menekan volume kendaraan di titik-titik rawan macet.
Aturan Ganjil Genap Jakarta 2025
Dikutip dari laman www.jakarta.go.id, aturan ganjil genap di Jakarta 2025 berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, dengan dua periode waktu penerapan pagi hari pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00–21.00 WIB.
Saat akhir pekan dan hari libur nasional, kebijakan ini ditiadakan sehingga masyarakat dapat lebih leluasa berkendara. Selain itu, terdapat 25 ruas jalan utama yang termasuk dalam area ganjil genap, mencakup wilayah Jakarta Pusat, Selatan, Barat, dan Timur.
Penerapan kebijakan ini bukan hanya untuk mengurai kemacetan, tetapi juga sebagai langkah mendukung kualitas udara yang lebih baik di Jakarta.
Ketentuan Pelat Nomor
Pelat nomor yang dimaksud dalam aturan ini adalah angka terakhir sebelum huruf di ujung.
Contohnya, pelat B 1234 ABC tergolong nomor genap karena berakhir pada angka 4, sementara B 5671 XYZ tergolong nomor ganjil karena berakhir pada angka 1.
Nomor tersebut menentukan apakah kendaraan boleh melintas di ruas jalan yang terkena aturan pada tanggal tertentu. Kendaraan yang dikecualikan meliputi kendaraan listrik, ambulans, mobil jenazah, kendaraan dinas TNI/Polri, dan transportasi umum berpelat kuning.
Ruas Jalan yang Terdampak
Beberapa ruas jalan yang masuk dalam kebijakan ganjil genap antara lain:
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan MH Thamrin
Jalan Gatot Subroto
Jalan HR Rasuna Said
Jalan MT Haryono
Jalan D.I. Panjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Fatmawati (sebagian)
Jalan Panglima Polim
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Gunung Sahari
Jalan Salemba Raya
Dan ruas lainnya di Jakarta Pusat, Selatan, Timur, dan Barat.
Sanksi Pelanggaran
Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap dapat dikenakan sanksi sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan maksimal dua bulan
Cara Menghindari Tilang Ganjil Genap
Berikut adalah cara menghindari tilang ganjil genap di Jakarta yang harus diketahui oleh pengendara.
1. Gunakan Transportasi Umum
Pilihan seperti TransJakarta, MRT, LRT, atau KRL dapat menjadi solusi praktis. Selain bebas dari aturan ganjil genap, menggunakan transportasi umum juga membantu mengurangi polusi udara dan kemacetan.
2. Atur Waktu Perjalanan
Hindari jam operasional ganjil genap jika nomor pelat tidak sesuai jadwal. Mengatur keberangkatan di luar waktu tersebut akan membuat perjalanan lebih lancar tanpa risiko tilang.
3. Gunakan Jalur Alternatif
Cari rute lain di luar 25 ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap. Memanfaatkan jalan kecil atau rute memutar bisa menjadi pilihan untuk sampai ke tujuan.
4. Manfaatkan Fitur Navigasi di Aplikasi Peta
Beberapa aplikasi seperti Google Maps memiliki pengaturan khusus untuk menghindari ruas ganjil genap. Aktifkan fitur ini sebelum berkendara agar diarahkan ke jalur aman.
Dengan memahami jadwal, lokasi, dan aturan ganjil genap di Jakarta 2025, pengendara dapat berkendara dengan lebih tenang dan terhindar dari sanksi tilang. (Arif)
Baca juga: Info Lengkap Daftar Jalur Ganjil Genap Jakarta Selatan