Konten dari Pengguna

Bayar Pajak Motor Berapa Tahun Sekali? Ini Aturan Terbarunya

H

Hendra Mahesa Wardana

Peminat otomotif yang hobi menulis dan traveling.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Hendra Mahesa Wardana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi bayar pajak motor berapa tahun sekali?. Foto: Unsplash/Olga DeLawrence
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bayar pajak motor berapa tahun sekali?. Foto: Unsplash/Olga DeLawrence

Bayar pajak motor berapa tahun sekali sering menjadi pertanyaan banyak pengendara, terutama bagi mereka yang baru memiliki kendaraan bermotor.

Pajak kendaraan adalah kewajiban rutin yang harus dipenuhi agar status legalitas motor tetap berlaku dan terhindar dari denda. Selain itu, membayar pajak tepat waktu juga merupakan bentuk kontribusi bagi pembangunan negara.

Oleh karena itu, penting bagi setiap pemilik motor untuk memahami aturan terbaru mengenai jadwal pembayaran pajak, baik tahunan maupun lima tahunan.

Bayar Pajak Motor Berapa Tahun Sekali?

Ilustrasi bayar pajak motor berapa tahun sekali?. Foto: Unsplash/Rebekah Roy

Bayar pajak motor berapa tahun sekali? Dikutip dari laman samsatsleman.jogjaprov.go.id, pajak tahunan wajib dibayarkan setiap satu tahun sekali sebagai syarat pengesahan STNK.

Pajak lima tahunan melibatkan proses lebih lengkap, termasuk penggantian pelat nomor dan cek fisik kendaraan.

Dengan memahami perbedaan ini, pengendara dapat lebih siap menyiapkan dokumen dan biaya yang diperlukan agar proses administrasi berjalan lancar tanpa hambatan.

Pajak tahunan dibayar setiap 1 tahun sekali. Proses ini terbilang sederhana karena pemilik motor hanya perlu menyiapkan STNK asli, KTP sesuai nama pemilik, serta membayar biaya pajak yang tertera.

Saat ini, pembayaran pajak tahunan bisa dilakukan lebih mudah melalui layanan online seperti aplikasi SIGNAL, e-Samsat, atau melalui marketplace dan perbankan yang bekerja sama dengan Samsat.

Setelah membayar, STNK akan mendapat cap pengesahan atau tanda validasi elektronik.

Biaya pajak motor terdiri dari beberapa komponen, antara lain PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) yang dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), serta biaya tambahan saat lima tahunan seperti penerbitan STNK dan pembuatan pelat nomor baru.

Tarif PKB rata-rata adalah 1,5% dari NJKB sesuai aturan terbaru, sehingga besarnya pajak akan berbeda tergantung tipe dan tahun kendaraan.

Dari penjelasan di atas, jelas bahwa pajak motor dibayar setiap tahun sekali untuk pengesahan STNK. Dengan mengikuti aturan terbaru, pengendara bisa menghindari denda sekaligus memastikan kendaraannya tetap sah digunakan di jalan raya. (Arif)

Baca juga: Denda Pajak Mobil Telat 1 Bulan yang Wajib Diketahui Pengendara