Konten dari Pengguna

Berapa Bayar Pajak Motor? Ini Cara Ceknya

H

Hendra Mahesa Wardana

Peminat otomotif yang hobi menulis dan traveling.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Hendra Mahesa Wardana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi berapa bayar pajak motor?. Foto: Unsplash/ Kelly Sikkema
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi berapa bayar pajak motor?. Foto: Unsplash/ Kelly Sikkema

Berapa bayar pajak motor? Pertanyaan ini sering muncul saat masa perpanjangan STNK tiba. Setiap pemilik kendaraan roda dua wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Jumlah yang harus dibayarkan bisa berbeda-beda tergantung pada nilai jual kendaraan, jenis motor, dan wilayah tempat terdaftar.

Selain itu, pada perpanjangan lima tahunan, ada tambahan biaya administrasi seperti penerbitan STNK dan pelat nomor baru yang telah diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020.

Berapa Bayar Pajak Motor? Ini Cara Ceknya

Ilustrasi berapa bayar pajak motor?. Foto: Unsplash/Kelly Sikkema

Berapa bayar pajak motor? Jawabannya, pajak motor tahunan terdiri dari dua komponen utama, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Umumnya, PKB dikenakan sebesar 1,5% dari nilai jual kendaraan. Sebagai contoh, jika nilai jual motor sebesar Rp 20 juta, maka PKB yang harus dibayar adalah Rp 300.000.

Ditambah dengan SWDKLLJ untuk motor di bawah 250 cc sekitar Rp 35.000, maka total pajak tahunan yang dibayarkan sekitar Rp 335.000.

Berdasarkan lampiran PP No. 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri, berikut daftar biaya administrasi tambahan:

  • Penerbitan STNK: Rp 100.000

  • Penerbitan TNKB (pelat nomor): Rp 60.000

  • Penerbitan BPKB (jika balik nama/ganti pemilik): Rp 225.000

Biaya ini berlaku saat perpanjangan lima tahunan, bukan setiap tahun.

Cara Cek dan Bayar Pajak Motor

Ilustrasi berapa bayar pajak motor?. Foto: Unsplash/Jakub Żerdzicki

Untuk mengecek dan membayar pajak motor, bisa dilakukan dengan langkah-langkah berikut ini.

1. Cek Tagihan Pajak

Gunakan layanan e-Samsat melalui website atau aplikasi Samsat daerah. Cukup masukkan nomor polisi dan data kendaraan untuk mengetahui jumlah tagihan.

2. Bayar Secara Online

Pembayaran dapat dilakukan melalui mobile banking, ATM, atau aplikasi dompet digital yang bekerja sama dengan Samsat.

4. Bayar Lewat Minimarket

Beberapa minimarket seperti Indomaret dan Alfamart juga menyediakan layanan bayar pajak motor.

5. Datang ke Samsat

Untuk pajak lima tahunan, wajib datang langsung ke kantor Samsat untuk cek fisik dan pengambilan TNKB baru.

Dengan membayar pajak motor tepat waktu membantu menghindari denda dan menjaga legalitas kendaraan agar tetap aman dan nyaman digunakan di jalan raya. (Arif)

Baca juga: Cara Bayar Pajak Mobil Online Jawa Barat beserta Persyaratannya