Berapa Bayar Pajak Motor Telat 1 Tahun? Simak Jawabannya di Sini
Peminat otomotif yang hobi menulis dan traveling.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Hendra Mahesa Wardana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Berapa bayar pajak motor telat 1 tahun? Pertanyaan ini sering muncul saat pemilik kendaraan mendapati masa berlaku pajaknya sudah lewat. Kondisi tersebut tentu memiliki konsekuensi tambahan yang perlu diketahui.
Sayangnya, banyak pemilik motor belum memahami cara perhitungan denda pajak. Padahal, pengetahuan ini penting untuk memperkirakan biaya sejak awal, sehingga kewajiban pajak dapat dipenuhi secara lebih terencana.
Berapa Bayar Pajak Motor Telat 1 Tahun?
Menurut pid.kepri.polri.go.id dan bapenda.jabarprov.go.id, total berapa bayar pajak motor telat 1 tahun dihitung dari tiga komponen utama, yaitu pajak pokok kendaraan (PKB), denda sebesar 25% dari jumlah PKB, serta biaya SWDKLLJ.
PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) sendiri ditetapkan berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan koefisien pajak daerah. Karena itu, besaran pajak ini berbeda untuk tiap motor, tergantung jenis, kapasitas mesin, dan lain-lain.
Jika pajak motor telat satu tahun penuh, maka denda PKB akan dikenakan sebesar 25% dari pajak pokok. Perhitungan ini sudah menjadi standar resmi di Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) seluruh daerah Indonesia.
Selain itu, masih ada kewajiban membayar SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Untuk sepeda motor, biayanya Rp35.000 per tahun. Jadi, total bayar telat setahun adalah PKB pokok + 25% denda + Rp35.000.
Contoh Perhitungan Bayar Pajak Motor Telat 1 Tahun
Setelah mengetahui komponen yang membentuk total pajak, langkah selanjutnya adalah melihat contoh atau ilustrasi perhitungannya. Sebagai referensi, berikut adalah dua contoh perhitungan bayar pajak motor telat 1 tahun:
Contoh 1 – PKB Rp200.000
PKB = Rp200.000
Denda PKB (25% × Rp200.000) = Rp50.000
SWDKLLJ = Rp35.000
>> Total bayar pajak = Rp200.000 + Rp50.000 + Rp35.000 = Rp285.000
Contoh 2 – PKB Rp500.000
PKB = Rp500.000
Denda PKB (25% × Rp500.000) = Rp125.000
SWDKLLJ = Rp35.000
>> Total bayar pajak = Rp500.000 + Rp125.000 + Rp35.000 = Rp660.000
Itulah jawaban dari pertanyaan berapa bayar pajak motor telat 1 tahun, lengkap dengan contoh perhitungannya. Semoga ulasan tersebut bermanfaat dan mendorong kesadaran masyarakat untuk melunasi pajak tepat waktu. (Nida)
Baca juga: Berapa Denda Telat Bayar Pajak Mobil di 2025? Ini Jawabannya