Konten dari Pengguna

Berkas Perpanjang SIM yang Perlu Dipersiapkan sebelum Pergi ke SATPAS

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Hendra Mahesa Wardana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilsutrasi berkas perpanjang SIM. Foto: dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilsutrasi berkas perpanjang SIM. Foto: dok. Istimewa

Menyiapkan berkas perpanjang SIM menjadi langkah awal yang krusial sebelum mengurus SIM di SATPAS. Berkas ini membantu proses administrasi berjalan lancar dan memastikan identitas pengendara dapat diverifikasi dengan tepat.

Menariknya, proses perpanjangan SIM kini bisa dilakukan dengan dua cara, yakni offline dan online. Pemilik SIM sangat bisa untuk tidak datang langsung ke kantor SATPAS, asalkan berkas atau syarat dokumennya terpenuhi dengan baik.

Syarat dan Berkas Perpanjang SIM

Ilsutrasi berkas perpanjang SIM. Foto: Sena Pratama/kumparan

Pada dasarnya, perpanjangan offline (SATPAS / SIM keliling) maupun online (aplikasi SINAR) mengharuskan persyaratan yang serupa. Dikutip dari digitalkorlantas.id dan jogja.polri.go.id, berikut adalah daftar syarat dan berkas perpanjang SIM.

Perpanjangan SIM Offline

Bagi yang memilih perpanjangan SIM secara konvensional, inilah daftar berkas yang perlu dipersiapkan:

  1. Fotokopi KTP

    Bawa KTP asli dan 2 lembar fotokopinya. Dokumen ini wajib sebagai bukti identitas resmi saat mengajukan perpanjangan di SATPAS atau layanan SIM Keliling.

  2. SIM Asli dan Fotokopi

    SIM lama yang masih berlaku dibawa bersama 1 lembar fotokopinya. Syarat ini digunakan untuk memverifikasi identitas dan masa berlaku SIM.

  3. Bukti Cek Kesehatan Jasmani

    Surat keterangan sehat dari klinik atau fasilitas kesehatan rekanan. Dokumen ini menunjukkan pemohon layak secara fisik untuk mengemudi.

  4. Bukti Tes Psikologi

    Hasil tes psikologi dari lembaga resmi, dibawa 1 lembar, untuk menilai kesiapan mental pengemudi. Adapun biaya tesnya yaitu Rp37.500 per orang.

  5. Formulir Permohonan

    Formulir perpanjangan SIM yang disediakan di SATPAS atau mobil SIM Keliling harus diisi lengkap dan benar sebagai dasar proses administrasi.

Perpanjangan SIM Online

Bagi yang memilih layanan online, inilah dokumen/syarat yang harus dipersiapkan dalam bentuk file digital:

  1. SIM Lama

    Unggah foto atau scan SIM lama yang masih berlaku. Dokumen ini menjadi dasar verifikasi identitas pemilik SIM di sistem kepolisian.

  2. E-KTP

    Foto atau scan e-KTP yang masih berlaku. Pastikan data sesuai dengan SIM agar identitas pemohon dapat diverifikasi secara cepat dan akurat.

  3. Hasil RIKKES Jasmani

    Surat keterangan sehat jasmani dari klinik/rumah sakit. Tes ini dapat dilakukan secara online melalui laman erikkes.id, dengan biaya bervariasi.

  4. Hasil Tes Psikologi

    Sertifikat hasil tes psikologi wajib diunggah. Tes ini bisa dilakukan online via app.eppsi.id dengan biaya resmi Rp37.500 per peserta.

  5. Pas Foto Terbaru

    Unggah foto berwarna terbaru dengan latar belakang biru. Pastikan wajah terlihat jelas tanpa topi atau kacamata, serta bukan foto selfie.

  6. Foto Tanda Tangan

    Tanda tangan ditulis di kertas putih polos dengan tinta gelap, kemudian difoto dan diunggah agar dapat diproses sebagai tanda tangan digital resmi.

Itulah daftar berkas perpanjang SIM yang perlu dipersiapkan sebelum pergi ke SATPAS. Pastikan semua dokumen lengkap, jelas/tidak buram, dan sesuai ketentuan agar perpanjangan SIM dapat diproses tanpa kendala. (Nida)

Baca juga: Biaya Perpanjang SIM A 2025 dan Tips agar Prosesnya Cepat Selesai