Besaran Pajak Mobil Listrik yang Perlu Diketahui oleh Masyarakat
Peminat otomotif yang hobi menulis dan traveling.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Hendra Mahesa Wardana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Besaran pajak mobil listrik jadi salah satu informasi yang menarik untuk diketahui, terutama bagi yang tertarik membeli kendaraan satu ini. Sebab, besaran pajak untuk kendaraan listrik berbeda dengan kendaraan yang berbahan bakar bensin.
Mobil listrik merupakan kendaraan yang menggunakan tenaga listrik. Dikutip dari buku Pengantar Ekonomi, Jimmi Ari Duri, dkk., (2024:79), mobil listrik jadi alternatif untuk kendaraan hemat bahan bakar, dibandingkan mobil dengan bahan bakar bensin.
Besaran Pajak Mobil Listrik yang Berlaku di Indonesia
Setiap kendaraan akan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mobil listrik. Menariknya, besaran pajak mobil listrik juga berbeda dengan mobil berbahan bakar bensin karena terdapat perbedaan aturan antara kedua jenis kendaraan tersebut.
Berdasarkan informasi dari situs resmi pajak.go.id, pemerintah menghadirkan pemberian insentif perpajakan atas transaksi mobil listrik melalui bentuk pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP). Kebijakan ini hadir sejak tahun 2023 lalu.
Contohnya, apabila seseorang membeli 1 unit mobil listrik senilai Rp750 juta pada bulan Januari 2025, maka dalam transaksi tersebut akan ada 2 faktur yang diterbitkan oleh perusahaan penjual. Kedua faktur tersebut memiliki kode transaksi 01 dan kode transaksi 07.
Untuk faktur kode transaksi 01, maka nilai PPN-nya adalah sebesar Rp15 juta (12% x 2/12 x Rp750 juta). Sementara, untuk faktur kode transaksi 07 adalah nilai PPN DTP sebesar Rp74.999.999,99 (12% x 10/12 x Rp750 juta).
Melalui rincian tersebut dapat disimpulkan bahwa PPN yang dibayar adalah sebesar Rp15 juta. Dengan beban pajak yang diringankan, maka menjadi cara untuk membuat masyarakat beralih ke kendaraan bermotor yang memiliki emisi karbon rendah.
Dasar Hukum Aturan Pajak Kendaraan Listrik di Indonesia
Penetapan pajak mobil listrik di Indonesia dilakukan melalui sejumlah dasar hukum, seperti Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), maupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Adapun rincian dasar hukum tersebut adalah sebagai berikut.
1. PP Nomor 73 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tentang Dasar Pengenaan Pajak sebesar 0% dari harga jual untuk kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi Battery Electric Vehicles atau Electric Vehicles.
2. Permendagri No. 1 Tahun 2021
Peraturan ini membahas mengenai perhitungan Dasar Pengenaan Pajak untuk kendaraan listrik, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yakni 0% dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB sesuai Pasal 10.
3. PMK No. 12 Tahun 2025
Peraturan ini mengenai insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah atas penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan insentif pajak penjualan atas barang mewah yang ditanggung pemerintah atas penyerahan kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah (low carbon emission vehicle).
Bahkan, di sejumlah daerah terdapat peraturan tersendiri untuk pajak kendaraan listrik, seperti di Jakarta. Dikutip dari situs resmi bapenda.jakarta.go.id, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jakarta untuk kendaraan listrik ditetapkan 0% dari dasar pengenaan PKB.
Dengan penetapan 0% tersebut, maka kendaraan listrik yang dimiliki oleh perorangan atau perusahaan tidak dikenakan PKB sama sekali. Hal ini berlaku untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan umum.
Itulah besaran pajak mobil listrik selengkapnya yang perlu diketahui oleh masyarakat. Dengan mengetahui informasi tersebut, maka bisa membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku. (Prima)
Baca juga: Berapa Denda Telat Bayar Pajak Mobil di 2025? Ini Jawabannya