Konten dari Pengguna

Cara Memperpanjang SIM Online dengan Praktis untuk Pengendara

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Hendra Mahesa Wardana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Cara Memperpanjang SIM Online, Foto: Pixabay/Mohamed_hassan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Memperpanjang SIM Online, Foto: Pixabay/Mohamed_hassan

Surat Izin Mengemudi merupakan dokumen penting yang harus dimiliki para pengendara. Saat sudah memiliki SIM, adakalanya harus memperpanjang kartu dokumen tersebut. Untuk itu, ketahuilah cara memperpanjang SIM online dengan praktis.

Dikutip dari situs polri.go.id, SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian.

Dokumen ini sebagai tanda bahwa seseorang telah tercatat, teridentifikasi, serta dianggap layak mengemudi karena sudah memenuhi syarat administrasi, kondisi fisik dan mental yang sehat, memahami aturan lalu lintas, dan memiliki keterampilan mengendarai kendaraan bermotor.

Cara Memperpanjang SIM Online

Ilustrasi Cara Memperpanjang SIM Online, Foto: Pixabay/Pacholek-cz

Dikutip dari situs fahum.umsu.ac.id, inilah cara memperpanjang SIM online dengan praktis untuk pengendara:

  1. Pertama, unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Play Store atau App Store.

  2. Masuk ke akun dengan NIK dan nomor ponsel yang masih aktif.

  3. Pilih layanan “Perpanjangan SIM”.

  4. Siapkan dan unggah berkas yang diminta, yaitu KTP elektronik, foto SIM lama, pas foto berlatar belakang biru, tanda tangan dalam bentuk digital, hasil pemeriksaan kesehatan serta tes psikologi online

  5. Tentukan opsi pengambilan SIM baru, bisa dikirim langsung ke alamat rumah atau diambil di Satpas.

  6. Lakukan pembayaran biaya perpanjangan sesuai ketentuan.

Adapun untuk estimasi biaya perpanjangan SIM ini yaitu:

  1. Biaya SIM A sekitar Rp80.000.

  2. Biaya SIM C sekitar Rp75.000.

  3. Biaya tes psikologi online Rp37.500 - Rp62.500.

  4. Biaya tes kesehatan online Rp25.000 - Rp50.000

  5. Ongkir dan pengemasan Rp10.000 - Rp30.000.

  6. Perkiraan total Rp145.000 - Rp225.000.

Setelah pembuatan SIM selesai dan kartu sudah dicetak, ada pilihan untuk mengirimkannya langsung ke alamat rumah melalui layanan Pos Indonesia atau kurir resmi yang bekerja sama dengan Korlantas.

Sebelum itu, pastikan juga data alamat yang ditulis jelas dan benar agar SIM bisa diterima tanpa hambatan apapun.

Saat ini untuk bisa memperpanjang SIM di 2025 caranya cukup mudah dan efisien. Semua bisa diurus secara online lewat aplikasi resmi Digital Korlantas POLRI dan tidak harus mengantri ke kantor pelayanan secara offline.

Itulah dia tata cara memperpanjang SIM online dengan praktis untuk pengendara. Jangan sampai terlambat untuk melakukan perpanjangan SIM. (IF)

Baca juga: Tes Sim C Apa Saja? Ini Panduan Lengkapnya