Cara Mengurus SIM Hilang dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Peminat otomotif yang hobi menulis dan traveling.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Hendra Mahesa Wardana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Oleh karena itu, mengetahui cara mengurus SIM hilang adalah hal yang sangat penting untuk dipahami.
Mengutip dari laman polri.go.id, langkah pertama yang harus dilakukan untuk mengurus SIM hilang adalah mendatangi kantor kepolisian terdekat untuk membuat laporan.
Hal ini harus segera dilaporkan karena jika pengendara kendaraan bermotor tidak dapat menunjukkan kepemilikan SIM kepada petugas saat terjadi razia, petugas akan memberikan sanksi dan hukuman.
Cara Mengurus SIM Hilang
Berikut adalah cara mengurus SIM hilang dan dokumen yang harus disiapkan.
Langkah pertama yang perlu dilakukan ketika SIM hilang adalah mengunjungi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan.
Kemudian kita harus membuat surat keterangan kehilangan di SPKT sebagai bukti bahwa sudah pernah memiliki SIM sebelumnya.
Hal penting yang perlu diperhatikan adalah memiliki data SIM yang hilang, seperti fotokopi SIM tersebut serta memastikan bahwa masa berlaku SIM itu masih aktif atau belum kadaluarsa.
Langkah berikutnya adalah mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM terdekat.
Ambil formulir pendaftaran dan lengkapi data diri secara keseluruhan, lalu lakukan pembayaran PNBP di loket yang telah disediakan.
Serahkan formulir dan semua dokumen yang sudah dibawa kepada petugas SIM untuk dilakukan pemeriksaan.
Jika semua sudah selesai, kita akan diminta untuk menjalani proses pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan untuk pembuatan SIM baru.
Kemudian kita diminta untuk menunggu proses pencetakan selesai. Setelah selesai dicetak, petugas akan memberikan SIM baru tersebut.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum mendatangi kantor kepolisian dan mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM, kita perlu mempersiapkan beberapa dokumen sebagai berikut.
Membawa surat kehilangan dari kantor kepolisian (Polsek atau Polres terdekat)
Membawa fotokopi SIM yang hilang (jika masih ada)
Membawa KTP asli
Membawa fotokopi KTP
Membawa surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter atau puskesmas terdekat
Sebelum mencari informasi mengenai cara mengurus SIM hilang, pastikan SIM kita masih dalam keadaan aktif. Apabila masa berlakunya sudah habis, maka harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru, bukan hanya penggantian. (Dista)
Baca Juga: Cara Mengurus Jasa Raharja Kecelakaan Sepeda Motor yang Benar