Konten dari Pengguna

Denda ETLE Menerobos Lampu Merah dan Cara Membayarnya

H

Hendra Mahesa Wardana

Peminat otomotif yang hobi menulis dan traveling.

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Hendra Mahesa Wardana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Denda ETLE Menerobos Lampu Merah, Unsplash/dedy kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Denda ETLE Menerobos Lampu Merah, Unsplash/dedy kurniawan

Mengetahui denda ETLE menerobos lampu merah terkadang membantu para pengendara yang belum memahami peraturan tersebut.

ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau E-Tilang adalah denda tilang elektronik mobil yang memanfaatkan dukungan sistem CCTV sebagai pengawas pelanggaran.

Dalam beberapa tahun terakhir, ini penerapan ETLE telah dilakukan di beberapa area Jabodetabek.

Denda ETLE Menerobos Lampu Merah

Ilustrasi Lampu Merah, Unsplash/Mark Boss

Dikutip dari situs auto2000.co.id dan restangerangkota.metro.polri.go.id denda ETLE menerobos lampu merah untuk pengendara mobil, yakni sebesar Rp500.000 atau kurungan selama 2 bulan.

Denda ETLE biasanya telah ditentukan sebelumnya dalam sistem serta diberitahukan kepada pelanggar setelah konfirmasi.

Untuk penindakan pelanggaran dengan denda E-Tilang mengacu pada ketentuan kecepatan berkendara dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013.

Cara Pembayaran Denda ETLE

Ilustrasi Lampu Merah, Pexels/Darius Krause

Dikutip dari situs auto2000.co.id, dalam denda ETLE menerobos lampu merah, berikut adalah cara membayar denda ETLE bagi yang menerobos lampu merah.

1. Cek atau Terima Notifikasi Pelanggaran

Pelanggar akan menerima notifikasi tilang yang dikirimkan melalui SMS, Email, atau surat resmi ke alamat STNK. Bagi yang tidak menerima pemberitahuan tetapi mungkin merasa terkena tilang, dapat mengeceknya sendiri melalui situs resmi ETLE nasional.

2. Konfirmasi Pelanggaran

Untuk konfirmasi pelanggaran, pelanggar bisa menyatakan bahwa ia mengakui pelanggaran tersebut atau mengajukan keberatan jika ada kesalahan data.

Apabila setuju, pelanggar dapat melanjutkan ke proses pembayaran. Namun, jika tidak setuju, pelanggar bisa mengikuti petunjuk yang diberikan untuk proses pengaduan barang bukti atau klarifikasi.

3. Dapatkan Kode Pembayaran

Sistem akan secara otomatis menerbitkan kode virtual account setelah melakukan konfirmasi pelanggaran. Jangan sampai salah dengan kode tersebut.

4. Pembayaran Denda ETLE

Untuk melakukan pembayaran, dapat dilakukan melalui beberapa cara, yakni ATM, aplikasi mobile banking, kantor cabang bank, dan internet banking.

5. Simpan Bukti Pembayaran Denda ETLE

Pastikan untuk menyimpan bukti pembayaran sebagai arsip pribadi atau untuk berjaga-jaga jika suatu saat memerlukan bukti sah.

Dengan adanya denda ETLE menerobos lampu merah, penting bagi setiap pengendara untuk menaati lampu merah di jalan. (Mey)

Baca juga: Denda Tilang Tidak Punya SIM Sesuai Aturan Terbaru 2025