Konten dari Pengguna

Jadwal Ganjil Genap Jakarta per 2024 dan Wilayahnya

H

Hendra Mahesa Wardana

Peminat otomotif yang hobi menulis dan traveling.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Hendra Mahesa Wardana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Jadwal Ganjil Genap Jakarta, Foto: Pixabay/IqbalStock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Jadwal Ganjil Genap Jakarta, Foto: Pixabay/IqbalStock

Aturan ganjil genap Jakarta tidak berlaku para setiap jam. Ada jadwal tersendiri untuk aturan ini. Untuk para pengendara di Jakarta, ketahuilah jadwal ganjil genap Jakarta dan wilayahnya.

Kebijakan ganjil genap di Jakarta diterapkan sebagai langkah pemerintah daerah untuk membatasi jumlah kendaraan bermotor yang melintas, terutama saat jam padat.

Langkah ini ditujukan guna meredakan kemacetan, menekan polusi udara dari emisi kendaraan, sekaligus mendorong warga agar beralih memanfaatkan transportasi publik.

Jadwal Ganjil Genap Jakarta

Ilustrasi Jadwal Ganjil Genap Jakarta, Foto: Pixabay/katon765

Dikutip dari Instagram resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta, yaitu @dishubdkijakarta, jadwal ganjil genap Jakarta yang wajib diketahui pengendara adalah sebagai berikut:

  1. Berlaku pada hari kerja, yaitu Senin sampai Jumat.

  2. Jadwal pagi mulai pukul 06.00 sampai 10.00 WIB.

  3. Jadwal sore mulai pukul 16.00 sampai 21.00.

  4. Aturan plat ganjil di tanggal ganjil.

  5. Aturan plat genap di tanggal genap.

Peraturan sistem ganjil genap ini tidak berlaku pada hari libur nasional.

Wilayah yang Berlaku Sistem Ganjil Genap dan Kendaraan yang Dikecualikan

Ilustrasi Jadwal Ganjil Genap Jakarta, Foto: Pixabay/Javaistan

Dikutip dari situs smartcity.jakarta.go.id, berikut adalah daftar jalan atau wilayah ganjil genap Jakarta:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan

  2. Jalan Gajah Mada

  3. Jalan Hayam Wuruk

  4. Jalan Majapahit

  5. Jalan Medan Merdeka Barat

  6. Jalan M. H. Thamrin

  7. Jalan Jenderal Sudirman

  8. Jalan Sisingamangaraja

  9. Jalan Panglima Polim

  10. Jalan Fatmawati, dari persimpangan Jalan Ketimun 1 hingga simpang Jalan T. B. Simatupang

  11. Jalan Suryopranoto

  12. Jalan Balikpapan

  13. Jalan Kyai Caringin

  14. Jalan Tomang Raya

  15. Jalan Jenderal S. Parman, mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto

  16. Jalan Gatot Subroto

  17. Jalan M. T. Haryono

  18. Jalan H. R. Rasuna Said

  19. Jalan D. I. Panjaitan

  20. Jalan Jenderal A. Yani (ruas dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya hingga Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)

  21. Jalan Pramuka

  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat dan sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Simpang Jalan Diponegoro)

  23. Jalan Kramat Raya

  24. Jalan Stasiun Senen

  25. Jalan Gunung Sahari

Dikutip dari Ganjil Genap, Dinas Perhubungan, (2023), dalam situs jakarta.go.id, dalam kebijakan Ganjil Genap, terdapat sejumlah jenis kendaraan yang memperoleh pengecualian, antara lain:

  1. Ambulans dan mobil pemadam kebakaran yang ditujukan untuk layanan darurat.

  2. Kendaraan yang membawa atau mengangkut penyandang disabilitas, ditandai dengan stiker khusus.

  3. Angkutan umum berplat kuning, termasuk transportasi massal.

  4. Sepeda motor yang digunakan masyarakat.

  5. Kendaraan berbahan bakar listrik sebagai bagian dari dukungan terhadap energi ramah lingkungan.

  6. Truk tangki pengangkut bahan bakar minyak.

  7. Mobil dinas dengan plat merah, serta kendaraan operasional milik TNI dan Polri.

  8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, juga pejabat negara asing maupun lembaga internasional.

  9. Mobil evakuasi untuk kecelakaan lalu lintas.

  10. Kendaraan pengangkut uang milik Bank Indonesia maupun antar bank, serta kendaraan pengisian ATM yang berada dalam pengawasan petugas Polri.

  11. Kendaraan lain untuk kepentingan tertentu yang telah mendapatkan pertimbangan khusus dari pihak Kepolisian.

Demikianlah informasi tentang jadwal ganjil genap Jakarta dan wilayahnya, juga ada beberapa jenis kendaraan yang memperoleh pengecualian ganjil genap yang wajib diketahui pengendara. (IF)

Baca juga: Tarif Tol Cikampek Pemalang 2025 untuk Semua Golongan Kendaraan