Jadwal Ganjil Genap Jakarta per 2024 dan Wilayahnya
Peminat otomotif yang hobi menulis dan traveling.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Hendra Mahesa Wardana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Aturan ganjil genap Jakarta tidak berlaku para setiap jam. Ada jadwal tersendiri untuk aturan ini. Untuk para pengendara di Jakarta, ketahuilah jadwal ganjil genap Jakarta dan wilayahnya.
Kebijakan ganjil genap di Jakarta diterapkan sebagai langkah pemerintah daerah untuk membatasi jumlah kendaraan bermotor yang melintas, terutama saat jam padat.
Langkah ini ditujukan guna meredakan kemacetan, menekan polusi udara dari emisi kendaraan, sekaligus mendorong warga agar beralih memanfaatkan transportasi publik.
Jadwal Ganjil Genap Jakarta
Dikutip dari Instagram resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta, yaitu @dishubdkijakarta, jadwal ganjil genap Jakarta yang wajib diketahui pengendara adalah sebagai berikut:
Berlaku pada hari kerja, yaitu Senin sampai Jumat.
Jadwal pagi mulai pukul 06.00 sampai 10.00 WIB.
Jadwal sore mulai pukul 16.00 sampai 21.00.
Aturan plat ganjil di tanggal ganjil.
Aturan plat genap di tanggal genap.
Peraturan sistem ganjil genap ini tidak berlaku pada hari libur nasional.
Wilayah yang Berlaku Sistem Ganjil Genap dan Kendaraan yang Dikecualikan
Dikutip dari situs smartcity.jakarta.go.id, berikut adalah daftar jalan atau wilayah ganjil genap Jakarta:
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan M. H. Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati, dari persimpangan Jalan Ketimun 1 hingga simpang Jalan T. B. Simatupang
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S. Parman, mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
Jalan Gatot Subroto
Jalan M. T. Haryono
Jalan H. R. Rasuna Said
Jalan D. I. Panjaitan
Jalan Jenderal A. Yani (ruas dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya hingga Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya sisi Barat dan sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Simpang Jalan Diponegoro)
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
Dikutip dari Ganjil Genap, Dinas Perhubungan, (2023), dalam situs jakarta.go.id, dalam kebijakan Ganjil Genap, terdapat sejumlah jenis kendaraan yang memperoleh pengecualian, antara lain:
Ambulans dan mobil pemadam kebakaran yang ditujukan untuk layanan darurat.
Kendaraan yang membawa atau mengangkut penyandang disabilitas, ditandai dengan stiker khusus.
Angkutan umum berplat kuning, termasuk transportasi massal.
Sepeda motor yang digunakan masyarakat.
Kendaraan berbahan bakar listrik sebagai bagian dari dukungan terhadap energi ramah lingkungan.
Truk tangki pengangkut bahan bakar minyak.
Mobil dinas dengan plat merah, serta kendaraan operasional milik TNI dan Polri.
Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, juga pejabat negara asing maupun lembaga internasional.
Mobil evakuasi untuk kecelakaan lalu lintas.
Kendaraan pengangkut uang milik Bank Indonesia maupun antar bank, serta kendaraan pengisian ATM yang berada dalam pengawasan petugas Polri.
Kendaraan lain untuk kepentingan tertentu yang telah mendapatkan pertimbangan khusus dari pihak Kepolisian.
Demikianlah informasi tentang jadwal ganjil genap Jakarta dan wilayahnya, juga ada beberapa jenis kendaraan yang memperoleh pengecualian ganjil genap yang wajib diketahui pengendara. (IF)
Baca juga: Tarif Tol Cikampek Pemalang 2025 untuk Semua Golongan Kendaraan