Konten dari Pengguna
Lokasi ETLE Jakarta Timur Terbaru, Cek Daerah yang Dipantau
1 Agustus 2025 21:55 WIB
·
waktu baca 3 menit
Kiriman Pengguna
Lokasi ETLE Jakarta Timur Terbaru, Cek Daerah yang Dipantau
Berikut adalah lokasi ETLE Jakarta Timur yang sudah aktif dan dipantau secara ketat setiap hari.Hendra Mahesa Wardana
Tulisan dari Hendra Mahesa Wardana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Lokasi ETLE Jakarta Timur menjadi titik fokus utama dalam perluasan sistem tilang elektronik berbasis kamera CCTV yang diterapkan sejak 2021 oleh Kepolisian Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Perangkat ini dipasang di ruas-ruas jalan strategis untuk mencatat secara otomatis pelanggaran lalu lintas tanpa perlu kehadiran langsung petugas di lapangan.
Penerapan teknologi ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah perkotaan.
Lokasi ETLE Jakarta Timur
Lokasi ETLE Jakarta Timur tersebar di sejumlah titik strategis yang memiliki intensitas kendaraan tinggi dan rawan pelanggaran.
Berikut adalah titik-titik lokasi pemasangan kamera ETLE yang berada di wilayah Jakarta Timur, dikutip dari tmcpoldametrojaya.id dan daihatsu.co.id.
ADVERTISEMENT
Penempatan kamera ETLE dilakukan di titik-titik tersebut untuk mengawasi pelanggaran seperti penggunaan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman, menerobos lampu merah, hingga tidak mengenakan helm berstandar SNI.
Pengawasan ini dilakukan melalui teknologi kamera Automatic Number Plate Recognition (ANPR) yang dapat mengenali pelat nomor kendaraan secara otomatis.
Jika pelanggaran terdeteksi, sistem akan merekam bukti berupa foto atau video dan langsung mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan sesuai data yang tersimpan dalam sistem electronic registration and identification (ERI).
Surat konfirmasi mencantumkan nama pemilik, pelanggaran yang dilakukan, pasal yang dilanggar, dan jadwal klarifikasi ke Subdit Gakkum Polda Metro Jaya.
Proses klarifikasi dapat dilakukan langsung ke kantor Polda Metro Jaya atau secara daring melalui laman resmi ETLE, dengan mencantumkan kode pelanggaran dan nomor polisi kendaraan.
ADVERTISEMENT
Apabila pemilik kendaraan tidak melakukan klarifikasi atau pembayaran denda dalam waktu yang ditentukan, maka STNK akan diblokir oleh pihak kepolisian.
Pembayaran denda tilang dapat dilakukan melalui BRI menggunakan virtual account (BRIVA), baik melalui ATM, mobile banking, atau teller.
Bukti pembayaran seperti struk transfer atau slip setoran wajib disimpan untuk ditukarkan dengan barang bukti kendaraan yang mungkin ditahan.
Penerapan sistem ETLE di wilayah Jakarta Timur ini didasarkan pada Pasal 283, 287, 280, dan 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Setiap pelanggaran memiliki jenis sanksi berupa kurungan penjara atau denda mulai dari Rp250 ribu hingga Rp750 ribu tergantung jenis pelanggaran.
Kehadiran sistem pengawasan di lokasi ETLE Jakarta Timur diharapkan mampu menciptakan ketertiban dan menumbuhkan kesadaran hukum dalam berkendara di jalan raya.
ADVERTISEMENT
Pengawasan berbasis teknologi ini sekaligus menjadi bentuk penegakan hukum yang adil, transparan, dan akurat. (Khoirul)
