Konten dari Pengguna

Peraturan Sepeda Listrik yang Wajib Dipatuhi oleh Pengendara

H

Hendra Mahesa Wardana

Peminat otomotif yang hobi menulis dan traveling.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Hendra Mahesa Wardana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Sepeda Listrik, Foto:Unsplash/I'M ZION
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sepeda Listrik, Foto:Unsplash/I'M ZION

Peraturan sepeda listrik menjadi salah satu hal penting yang sering kali kurang diperhatikan oleh para penggunanya, padahal keberadaannya sangat berpengaruh terhadap keselamatan dan kenyamanan di jalan.

Sepeda listrik memang hadir sebagai solusi transportasi modern yang lebih ramah lingkungan, hemat biaya, serta praktis digunakan dalam aktivitas sehari-hari.

Akan tetapi, tanpa adanya pemahaman yang baik mengenai aturan yang berlaku, sepeda listrik justru bisa menimbulkan risiko kecelakaan maupun konflik dengan pengguna jalan lain.

Peraturan Sepeda Listrik

Ilustrasi Sepeda Listrik, Foto:Unsplash/sebastian bruch

Ternyata, ketika mengendarai sepeda listrik terdapat sejumlah aturan yang harus dipatuhi.

Hal ini penting karena ketaatan terhadap aturan bukan hanya menjadi bentuk perlindungan bagi diri sendiri, melainkan juga demi menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan.

Dengan demikian, keberadaan sepeda listrik dapat memberikan manfaat optimal, sekaligus mengurangi risiko yang tidak diinginkan di jalan raya.

Dikutip dari laman dishub.acehprov.go.id, mengungkapkan bahwa mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Tenaga Motor Listrik, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan setiap pengendara.

1. Menggunakan Helm

Pertama, penggunaan helm menjadi kewajiban utama. Sama seperti pengendara sepeda motor atau sepeda konvensional, helm berfungsi melindungi kepala dan dapat mengurangi risiko cedera jika terjadi kecelakaan.

Oleh sebab itu, mengenakan helm seharusnya tidak dianggap beban, melainkan langkah sederhana untuk menjaga keselamatan.

2. Batasan Usia Pengendara

Selain itu, aturan mengenai usia juga perlu diperhatikan. Pengendara sepeda listrik minimal berusia 12 tahun.

Namun, apabila berusia 12 hingga 15 tahun, maka wajib didampingi oleh orang dewasa agar perjalanan tetap terkendali. Dengan adanya ketentuan ini, keselamatan bagi pengguna usia muda dapat lebih terjamin.

3. Mematuhi Tata Cara Berlalu Lintas

Selanjutnya, pemahaman serta kepatuhan terhadap tata cara berlalu lintas sangat penting untuk diutamakan.

Aturan ini meliputi kewajiban berkendara dengan tertib, memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain, serta memberikan prioritas kepada pejalan kaki.

Tidak hanya itu, pengendara juga dituntut menjaga jarak aman dengan kendaraan lain dan tetap berkonsentrasi penuh selama berkendara, sehingga potensi kecelakaan dapat diminimalisasi.

4. Ketentuan Membawa Penumpang

Kemudian, sepeda listrik diperbolehkan membawa penumpang apabila tersedia tempat duduk khusus. Dengan adanya aturan ini, kenyamanan dan keselamatan tetap terjaga baik bagi pengendara maupun penumpang.

Aturan tersebut juga mencegah terjadinya penggunaan sepeda listrik secara berlebihan yang dapat membahayakan.

5. Jalur yang Boleh Dilalui

Selanjutnya, jalur penggunaan sepeda listrik juga telah ditetapkan. Kendaraan ini hanya diperbolehkan melintas di lajur khusus sepeda atau kawasan tertentu seperti pemukiman, jalan pada hari bebas kendaraan bermotor (car free day), serta kawasan wisata.

Dengan adanya pembatasan ini, sepeda listrik dapat digunakan lebih aman tanpa menimbulkan gangguan di jalan raya yang padat.

Dengan mematuhi seluruh aturan tersebut, sepeda listrik dapat berfungsi sebagai moda transportasi yang aman, nyaman, sekaligus ramah lingkungan.

Aturan yang berlaku sejatinya bukanlah pembatasan, melainkan upaya menciptakan keteraturan serta melindungi keselamatan bersama.

Oleh karena itu, memahami dan menjalankan peraturan merupakan kunci agar pengalaman berkendara sepeda listrik benar-benar memberikan manfaat terbaik. (ARIF)

Baca juga: 10 Charging Station Motor Listrik di Jakarta yang Mudah Diakses Pengendara