Syarat Bayar Pajak Motor Tahunan yang Wajib Diketahui Pemilik Kendaraan
Peminat otomotif yang hobi menulis dan traveling.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Hendra Mahesa Wardana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Membayar pajak kendaraan jadi kewajiban yang dilakukan oleh masyarakat pemilik kendaraan bermotor, termasuk sepeda motor. Untuk bisa membayarnya, maka terdapat sejumlah syarat bayar pajak motor tahunan yang harus dilengkapi terlebih dahulu.
Pajak motor tahunan termasuk ke dalam Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang wajib dibayarkan. Dikutip dari bapenda.jabarprov.go.id, PKB adalah jenis pajak yang termasuk ke dalam pajak daerah dan menjadi sumber pendapatan guna membiayai pembangunan daerah.
Syarat Bayar Pajak Motor Tahunan
Pajak sepeda motor bisa dibayarkan dengan memenuhi sejumlah persyaratan yang ada. Berdasarkan informasi dari situs samsatsleman.jogjaprov.go.id, berikut adalah syarat bayar pajak motor tahunan yang perlu diketahui oleh pemilik kendaraan.
STNK asli
Untuk atas nama perorangan wajib melampirkan kartu identitas, seperti KTP/KK/SIM/Paspor asli pemilik Kendaraan.
Untuk atas nama Instansi Pemerintah/Badan Usaha wajib melampirkan Surat Permohonan Pengesahan STNK.
Surat Kuasa (apabila diwakilkan).
Berbagai persyaratan tersebut nantinya dibawa ke kantor Samsat sesuai domisili untuk dilakukan proses pembayaran pajak. Pembayaran pajak bisa dilakukan 30 hari sebelum jatuh tempo, sesuai informasi dari situs resmi samsatungaran.bapenda.jatengprov.go.id.
Namun, ada juga sejumlah daerah yang bisa melakukan pembayaran pajak saat 60 hari dan 40 hari sebelum jatuh tempo. Jadi pastikan untuk memerhatikan tanggal jatuh tempo yang tertera di SKPD pada STNK sesuai dengan ketentuan daerah masing-masing.
Sebagai pajak tahunan, pajak motor ini wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan setiap tahunnya. Uang pajak kendaraan dikelola oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk pembangunan daerah, seperti menyediakan fasilitas umum bagi masyarakat.
Cara Membayar Pajak Motor Tahunan
Untuk bisa membayar pajak motor tahunan, terdapat sejumlah cara yang bisa dilakukan oleh masyarakat. Adapun cara bayar pajak kendaraan selengkapnya adalah sebagai berikut.
1. Pembayaran di Kantor Samsat
Melakukan pembayaran di kantor Samsat bisa dilakukan dengan mudah. Berikut ini cara selengkapnya.
Kunjungi kantor Samsat terdekat sesuai domisili.
Siapkan dokumen persyaratan yang diperlukan.
Isi formulir di loket pendaftaran.
Serahkan dokumen untuk verifikasi data.
Lakukan pembayaran di loket pembayaran sesuai nominal yang ada di slip pembayaran.
Setelah selesai, akan ada bukti tanda terima yang didapatkan.
Selesai.
2. Pembayaran secara Online melalui Aplikasi
Masyarakat juga bisa melakukan pembayaran pajak secara online melalui aplikasi, salah satunya aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Cara pembayarannya adalah sebagai berikut.
Unduh aplikasi SIGNAL dan lakukan registrasi data diri serta data kendaraan.
Lakukan verifikasi data.
Dapatkan kode bayar melalui aplikasi.
Pilih metode pembayaran yang tersedia.
Lakukan pembayaran sesuai instruksi.
Selesai.
Baca juga: Berapa Bayar Pajak Motor? Ini Cara Ceknya
Itu dia informasi mengenai syarat bayar pajak motor tahunan yang harus dipersiapkan sebelum pembayaran pajak. Pastikan untuk membayar pajak tepat waktu setiap tahunnya sebagai bentuk membantu pembangunan daerah tempat tinggal. (Prima)