Konten dari Pengguna

Syarat Perpanjangan STNK Tahunan, Pemilik Kendaraan Wajib Tahu

H

Hendra Mahesa Wardana

Peminat otomotif yang hobi menulis dan traveling.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Hendra Mahesa Wardana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Syarat Perpanjangan STNK Tahunan, Foto: Pixabay/PIX1861
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Syarat Perpanjangan STNK Tahunan, Foto: Pixabay/PIX1861

Setiap tahun, STNK wajib diperpanjang melalui proses pengesahan yang sekaligus menjadi bentuk pelunasan pajak tahunan. Untuk itu, ketahuilah syarat perpanjangan STNK tahunan yang wajib diketahui pemilik kendaraan.

Dikutip Pajak 5 Tahunan, samsatsleman.jogjaprov.go.id, adapun untuk pembayaran per 5 tahun adalah pembayaran pajak kendaraan bermotor yang bersamaan dengan penggantian plat nomor.

Plat nomor kendaraan memiliki masa berlaku selama lima tahun. Karena itu, pembayaran pajak yang dilakukan pada jangka waktu tersebut umum dikenal dengan istilah pajak lima tahunan.

Syarat Perpanjangan STNK Tahunan

Ilustrasi Syarat Perpanjangan STNK Tahunan, Foto: Pixabay/Alexas_Fotos

Syarat perpanjangan STNK tahunan wajib diketahui pemilik kendaraan. Dikutip dari situs samsatsleman.jogjaprov.go.id, inilah persyaratannya:

  1. STNK asli.

  2. Apabila kendaraan tercatat atas nama perorangan, maka harus dilampirkan identitas asli pemilik, misalnya KTP, Kartu Keluarga, SIM, atau paspor.

  3. Jika kendaraan tercatat atas nama instansi pemerintah atau badan usaha, perlu melampirkan surat permohonan pengesahan STNK yang ditujukan kepada Kasatlantas daerah masing-masing.

Jadi, persyaratan pengesahan STNK dibedakan berdasarkan kepemilikan kendaraan. Untuk kendaraan atas nama pribadi, dokumen identitas asli pemilik harus ditunjukkan.

Lalu, untuk kendaraan yang dimiliki instansi atau badan usaha, diperlukan surat permohonan resmi yang ditujukan kepada Kasatlantas daerah masing-masing.

Hal ini menunjukkan bahwa prosedur administrasi disesuaikan dengan status kepemilikan kendaraan guna memastikan keabsahan dan kejelasan data.

Cara Bayar Pajak Motor Tahunan

Ilustrasi Syarat Perpanjangan STNK Tahunan, Foto: Pixabay/stevepb

Jika ingin bayar pajak secara langsung atau offline, maka bisa langsung datang ke kantor pelayanan Samsat terdekat. Mengutip dari situs umsu.ac.id, jika ingin bayar pajak online, begini caranya:

  1. Unduh dan instal aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).

  2. Sebelum menggunakan aplikasi SIGNAL, pengguna harus membuat akun terlebih dahulu dengan melengkapi data yang diminta.

  3. Data tersebut mencakup NIK, nama lengkap sesuai KTP, alamat email, nomor ponsel, serta pembuatan kata sandi beserta konfirmasinya.

  4. Setelah itu, unggah foto KTP dan lakukan verifikasi wajah melalui sistem biometrik.

  5. Selanjutnya, aplikasi akan mengirimkan kode OTP ke nomor ponsel yang didaftarkan.

  6. Masukkan kode tersebut ke dalam aplikasi untuk menyelesaikan proses registrasi. Jika berhasil, maka bisa login menggunakan alamat email yang sudah terverifikasi.

  7. Untuk menambahkan kendaraan, pilih menu “Tambah Kendaraan Bermotor”, lalu masukkan nomor polisi kendaraan.

  8. Setelah itu, ketik 5 angka terakhir dari nomor rangka, tekan “Lanjut”, dan kendaraan otomatis tercatat dalam sistem.

  9. Setelah berhasil, pilih menu “Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran”.

  10. Buat kode pembayaran dan tekan “Lanjut”.

  11. Selesaikan transaksi lewat bank pilihan dengan memasukkan kode tersebut.

  12. Setelah itu, pembayaran akan tercatat berhasil.

Demikianlah penjelasan tentang syarat perpanjangan STNK tahunan dan cara bayar pajak kendaraan bermotor, baik offline maupun online wajib diketahui pemilik kendaraan. (IF)

Baca juga: Berapa Denda Telat Bayar Pajak Mobil di 2025? Ini Jawabannya