Tol MBZ Bayar Berapa? Ini Rincian Tarifnya
Peminat otomotif yang hobi menulis dan traveling.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Hendra Mahesa Wardana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap memasuki gerbang tol, biasanya pengendara akan dikenakan tarif tol yang bisa dibayar lewat e-money atau kartu tol. Sama halnya dengan Tol MBZ. Lantas, Tol MBZ bayar berapa? Sebelum melewati tolnya, cari tahu tarifnya disini.
Dikutip dari Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed | S1 | Terakreditasi - P2K Stekom, (2019), dalam situs p2k.stekom.ac.id, Tol ini diawali dari titik Simpang Susun Cikunir yang berada di Jakarta Timur.
Sekarang, jalur Tol MBZ membentang melewati kawasan Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi, lalu berlanjut hingga wilayah Kabupaten Karawang di Jawa Barat.
Tol MBZ Bayar Berapa? Ini Rincian Tarifnya
Tol MBZ bayar berapa? Dikutip dari akun Instagram @official.jmtransjawa, inilah rincian tarif Tol MBZ per 9 Maret 2024:
Jika perjalanan dimulai dari Jakarta IC menuju Pondok Gede Barat atau Pondok Gede Timur, biaya tol yang berlaku adalah Rp5.500 untuk kendaraan golongan I. Sementara itu, tarif bagi golongan II dan III sebesar Rp8.000, serta untuk golongan IV dan V dikenakan Rp11.000.
Asal perjalanan Jakarta IC dan tujuan perjalanan Cikunir, Bekasi Barat, Bekasi Timur, Tambun, Cibitung, dan Cikarang Barat, tarifnya yaitu untuk golongan I Rp8.500, golongan II Rp14.000, golongan III Rp14.000, golongan IV Rp19.000, dan golongan V Rp19.000.
Asal perjalanan Jakarta IC dan tujuan perjalanan Cibatu, Cikarang Timur, dan Karawang Barat, tarifnya yaitu untuk golongan I Rp16.500, golongan II Rp24.500, golongan III Rp24.500, golongan IV Rp32.500, dan golongan V Rp32.500.
Asal perjalanan Jakarta IC dan tujuan perjalanan Karawang Timur, Dawuan, Kalihurip, dan Cikampek, tarifnya yaitu untuk golongan I Rp27.000, golongan II Rp40.500, golongan III Rp40.500, golongan IV Rp54.000, dan golongan V Rp54.000.
Penyesuaian Tarif Integrasi ini diberlakukan di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 250/KPTS/M/2024.
Demikianlah rincian tarif yang berlaku pada Tol Jakarta–Cikampek serta Tol Layang MBZ. Jadi, bagi yang ingin melakukan perjalanan dari Jakarta ke arah ruas tol yang disebutkan, persiapkanlah ongkos tol dengan baik. (IF)
Baca juga: Tarif Tol Cikampek Pemalang 2025 untuk Semua Golongan Kendaraan