Konten dari Pengguna

Menjaga Napas Kota: Mengapa Ruang Terbuka Hijau Begitu Penting

Hendra Noviantara
Alumni Teknik Geodesi Universitas Gadjah Mada
16 September 2025 19:00 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Menjaga Napas Kota: Mengapa Ruang Terbuka Hijau Begitu Penting
Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area kota bervegetasi yang berfungsi menjaga kualitas udara, mengurangi panas, mencegah banjir, sekaligus jadi ruang rekreasi dan interaksi masyarakat.
Hendra Noviantara
Tulisan dari Hendra Noviantara tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Malam di Mantahattan, AS. Foto: Mike Segar/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Malam di Mantahattan, AS. Foto: Mike Segar/REUTERS
ADVERTISEMENT
Kita semua butuh udara segar, pepohonan rindang, dan tempat bersantai di tengah kota yang sibuk. Sayangnya, di banyak kota, ruang terbuka hijau (RTH) makin hari makin sempit. Artikel ini akan mengajakmu memahami apa itu RTH, manfaatnya, keadaan sekarang, tantangan yang dihadapi, dan langkah-langkah supaya kota tetap “bernapas”.
ADVERTISEMENT

Apa itu RTH?

RTH adalah area terbuka di wilayah perkotaan atau wilayah mana pun yang ditanam pepohonan, tanaman, atau setidaknya tanah terbuka yang memungkinkan resapan air dan adanya vegetasi. Bisa berupa taman kota, halaman rumah warga, taman bermain, jalur hijau, bahkan taman di atap atau dinding (green wall). Umumnya ada dua jenis:
Peraturan di Indonesia mengatur penyediaan RTH agar kota dan daerah tidak kehilangan ruang hijau ini. Misalnya Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang menetapkan bahwa proporsi RTH minimal di kota adalah 30% dari luas wilayah.
ADVERTISEMENT
Ada juga Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN No. 14 Tahun 2022 yang mengatur penyediaan dan pemanfaatan RTH, mempertimbangkan aspek ekologis, sosial budaya, estetika, ekonomi, hingga penanggulangan bencana.
Warga negara asing duduk di area Taman Suropati, Jakarta Pusat, Selasa (22/3/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Mengapa RTH Penting untuk Kota?

RTH bukan hanya soal pohon atau taman yang indah, tapi juga bagian penting dari kualitas hidup di perkotaan. Bayangkan kota tanpa ruang hijau: udara akan terasa lebih panas, polusi semakin menumpuk, dan kita kekurangan tempat untuk sekadar berjalan santai atau berinteraksi dengan tetangga.
Keberadaan RTH membantu menurunkan suhu udara, menyerap karbondioksida, sekaligus menyediakan oksigen yang kita butuhkan setiap hari. Lebih dari itu, RTH juga menjadi “spons” alami yang meresapkan air hujan, sehingga risiko banjir bisa berkurang. Dari sisi kesehatan, aktivitas di ruang hijau terbukti bisa menurunkan stres, memperbaiki mood, dan mendorong gaya hidup lebih aktif.
ADVERTISEMENT

Kondisi RTH di Indonesia

Sayangnya, kenyataan di lapangan masih jauh dari ideal. UU sudah mengamanatkan proporsi RTH minimal 30% di wilayah perkotaan, tapi banyak kota besar belum mampu mencapainya. Contoh paling jelas ada di Jakarta, di mana porsi RTH baru mencapai 5,2% dari total luas wilayah Jakarta (Pradita Utama, news.detik.com).
Selain persoalan jumlah, kualitas RTH juga masih menjadi tantangan. Tidak sedikit lahan hijau yang terbengkalai, minim fasilitas, atau bahkan dialihfungsikan menjadi area komersial. Padahal, tanpa pengelolaan yang baik, keberadaan RTH tidak bisa memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Tantangan Penyediaan RTH

Ada beberapa faktor utama yang membuat RTH sulit berkembang. Pertama, urbanisasi yang sangat cepat membuat kebutuhan lahan untuk perumahan dan bisnis meningkat, sehingga ruang hijau sering terpinggirkan. Kedua, lahan di perkotaan sangat mahal, sehingga pemerintah daerah harus berhadapan dengan keterbatasan anggaran untuk membeli atau menjaga ruang hijau. Selain itu, masih ada persoalan kurangnya komitmen jangka panjang, baik dari pemerintah maupun masyarakat, dalam menjaga RTH.
ADVERTISEMENT

Upaya yang Bisa Dilakukan

Meski tantangannya besar, bukan berarti mustahil. Pemerintah perlu memperkuat regulasi, mengawasi alih fungsi lahan, dan memberikan insentif bagi pihak swasta yang menyediakan ruang hijau dalam proyeknya. Di sisi lain, masyarakat juga bisa ikut berperan melalui gerakan menanam pohon, memanfaatkan lahan sempit untuk taman vertikal, atau merawat taman lingkungan bersama-sama.
Di beberapa kota dunia, inovasi ruang hijau dilakukan lewat taman atap, dinding hijau, hingga jalur hijau di sepanjang jalan. Indonesia pun bisa meniru langkah ini, terutama di kota-kota yang lahannya terbatas.
Namun, agar upaya ini berjalan konsisten, RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) perlu dijadikan dasar perencanaan. Melalui RTRW, pemerintah dapat mengalokasikan zona hijau secara jelas, mengontrol alih fungsi lahan, dan memastikan pembangunan tetap menyediakan ruang terbuka hijau. Dengan demikian, keberadaan RTH bukan hanya wacana, tetapi menjadi bagian integral dari arah pembangunan kota yang berkelanjutan.
ADVERTISEMENT

Penutup

Ruang Terbuka Hijau adalah “napas” bagi kota. Ia bukan sekadar pelengkap, melainkan kebutuhan pokok agar kehidupan perkotaan tetap sehat, nyaman, dan berkelanjutan. Jika kita bersama-sama menjaga dan menambah ruang hijau, maka generasi sekarang hingga masa depan akan merasakan manfaatnya. Kota yang hijau bukan hanya lebih indah, tapi juga lebih manusiawi.