Konten dari Pengguna

Menuju Realisasi Pemetaan Kadaster 3D di Indonesia oleh Kementerian ATR/BPN

Hendra Noviantara

Hendra Noviantara

Alumni Teknik Geodesi Universitas Gadjah Mada

·waktu baca 3 menit

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Hendra Noviantara tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sofyan Djalil, Jakarta. Foto: Kevin S Kurnianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sofyan Djalil, Jakarta. Foto: Kevin S Kurnianto/kumparan

Akhir tahun 2018 lalu, dunia pemetaan Indonesia dikejutkan dengan kebijakan yang digencarkan oleh Presiden Jokowi terkait pemetaan ruang, yakni kebijakan satu peta. Kebijakan tersebut digadang-gadang sebagai langkah awal untuk pembangunan nasional Indonesia dalam tatanan keruangan. Dalam melaksanakan kebijakan tersebut, Kementerian ATR/BPN sebagai pelakon pemetaan Indonesia terus berkomitmen untuk mewujudkannya demi kemajuan nasional di bidang keruangan. Selain itu, pelaksanaan kebijakan satu peta juga ini dapat memberikan manfaat dalam perencanaan ruang skala luas, percepatan penyelesaian konflik tumpang tindih, pemanfaatan lahan, serta percepatan pelaksanaan program-program pembangunan infrastruktur dan kawasan. Namun, sebelum adanya kebijakan satu peta ini, sebenarnya Kementerian ATR/BPN memiliki rencana dalam pemetaan kadaster/bidang tanah di Indonesia, yaitu pemetaan kadaster secara 3D.

Sampai saat ini, pemetaan kadaster Indonesia masih masuk ke dalam pemetaan kadaster 2D. Namun, karena keterbatasan jumlah tanah dan kebutuhan atas tanah yang cenderung tak terbatas menyebabkan orientasi pembangunan yang dulunya horizontal mengarah menjadi vertikal. Dengan perkembangan dunia pemetaan dan tuntutan pembangunan yang semakin pesat, Kementerian ATR/BPN mempunyai inovasi dan visi ke depan untuk melakukan transformasi pemetaan kadaster 2D ke pemetaan kadaster 3D. Di dalam pemetaan kadaster 3D ini akan dilakukan sistem pendaftaran dan pemberian gambaran pada hak atau kewenangan serta batasan-batasan, tidak hanya pada persil tanah, tetapi pada properti 3D.

Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Maria S.W. Sumardjono, saat ini yang diperlukan adalah kontribusi para ahli di bidang perencanaan dan penataan ruang, geologi, kebencanaan, lingkungan hidup, geodesi, sosial-budaya, ekonomi, dan lain-lain untuk meminimalisasi dampak negatif pembangunan di RBT (Ruang Bawah Tanah), RBA (Ruang Bawah Air) maupun RAT (Ruang Atas Tanah). Pemanfaatkan RBT, RBA, dan RAT ini sebenarnya sudah berlangsung di berbagai negara, seperti: Dubai, Thailand, London, Jepang dan lain-lain. Sehingga, kedepannya Indonesia juga diharapkan mampu mengarah kepada pemetaan secara 3D ini.

Sesuai dengan pendapat dari Dosen Teknik Geodesi Universitas Gadjah Mada, Trias Aditya, dalam pemetaan kadaster 3D diperlukan adanya integrasi terhadap data fisik dan yuridis yang sudah diverifikasi substansinya untuk kemudian diintegrasi melalui sistem informasi kadaster 3D. Sistem informasi kadastral 3D ini nantinya akan menyimpan segala bentuk informasi 3R (Rights, Restriction, and Resposibilities) dari persil dan ruang 3D. Kemudian, di dalam sistem informasi ini juga terdapat informasi pemohon, unit spasial, hasil survei atau validasi lapangan, dan juga representasi spasial.

Ilustrasi Tata Kelola Kadaster 3D ke Depan. Foto: Dany Laksono/Dosen Teknik Geodesi UGM

Jadi, pendekatan kadaster 3D dapat menjadi solusi dalam kegiatan pendaftaran tanah sebagai upaya menyempurnakan sistem kadaster yang telah berjalan saat ini, sehingga tujuan pendaftaran tanah sebagai kadaster legal yang mana untuk dapat menjamin kepastian hukum dan menyediakan informasi yang lengkap atas objek dapat dilakukan lebih optimal.

Daftar Pustaka

Andy Laksmana Darmawan, Y. B. (2011). Andy Laksmana Darmawan , Yanto Budisusanto. 761, 171–178.

Cholis, N. (2008). Kadaster Tiga Dimensi (3D) Untuk Kepentingan Pendaftaran Tanah Terhadap Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (HMASRS). Bandung: Thesis Departemen Geodesi, Fakultas Teknik Sipil Dan Perencanaan, Institut Teknologi Bandung.

Kementerian ATR/BPN. 2019. Atur Ruang Atas dan Bawah Tanah, Kementerian ATR/BPN Susun Juknis Kadaster 3D. Jakarta.

Primadi, Y. Kewajiban Masyarakat Desa Kuala Dua Kabupaten Kubu Raya sebagai Pemegang Hak Atas Tanah Mendaftarkan Perubahan Data Fisik dan Data Yuridis di Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya. Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas 26 Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura.

Hartono.2020. ATR/BPN, UGM dan PT MRT Kolaborasi Wujudkan 3D Kadaster.PONTAS.ID.

Routledge-Cavendish. (2021). Land registration. Cavendish: Land Lawcards, 16–25. https://doi.org/10.4324/9781843144441-3.