Konten dari Pengguna

Tantangan dan Potensi Pengukuran Kadaster 3D di Indonesia

Hendra Noviantara

Hendra Noviantara

Alumni Teknik Geodesi Universitas Gadjah Mada

·waktu baca 3 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Hendra Noviantara tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Penggambaran Bidang Tanah. Foto: Freepik.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penggambaran Bidang Tanah. Foto: Freepik.com

Menurut kalian, apa saja tantangan dan potensi pemetaan kadaster 3D di Indonesia ?

Perlu kalian ketahui !

Pembangunan dunia pemetaan di Indonesia direncanakan akan terus berkembang, sementara ketersediaan lahan semakin terbatas sehingga perlu adanya administrasi pertanahan yang optimal. Kemudian, karena pembangunan era sekarang memanfaatkan Ruang Atas Tanah (RAT) dan Ruang Bawah Tanah (RBT) membuat kebutuhan kadaster 3D menjadi opsi yang paling tepat digunakan.

Bisa kita lihat dan dengar di media sosial atau dengan mata kita sendiri bahwa banyak pembangunan di atas tanah, seperti: apartemen, jalan layang, jembatan gantung, dan lain-lainnya serta di bawah tanah, seperti: tempat parkir, MRT, jalan raya bawah tanah, dan sebagainya. Tentu dengan penggunaan baik di atas dan di bawah tanah ini memerlukan adanya inventarisasi objek ruang atas dan bawah tanah. Sehingga ke depannya, diharapkan pengukuran dan pemetaan kadaster 3D ini dapat direalisasikan.

Namun, kalau kita telurusi lebih lanjut, ternyata di dalam praktisnya terdapat beberapa hal yang menjadi hambatan di dalam pengukuran dan pemetaan kadaster 3D, yaitu:

  1. Belum adanya peraturan pasti yang mengatur keterkaitan antara administrasi bidang tanah 2D dengan hak atas ruang di atas dan bawah bidang permukaan. Hal ini akan erat terkait dengan bagaimana cara menyimpan data pengukuran ruang (3D) yang diorientasikan terhadap bidang tanah (2D).

  2. Belum adanya peraturan mengenai memungkinkannya objek ruang yang apabila diproyeksikan ke bidang permukaan memotong beberapa bidang tanah dapat dimohonkan hak kepemilikannya.

  3. Belum adanya peraturan mengenai memungkinkannya objek ruang yang tidak memiliki bidang permukaan di bawah objek tersebut untuk dapat dimohonkan hak kepemilikannya.

  4. Belum adanya integrasi pengaturan pembangunan ruang bawah tanah dan atas tanah dan perolehan hak penggunaan terlebih lagi dikaitkan dengan pengaturan tata ruang (building code, izin gangguan, dan lain-lainnya)

Ilustrasi Rencana bagi engineer ke depan. Foto: Freepik.com

Meskipun memiliki hambatan sedemikian rupa, pemetaan kadaster 3D juga memiliki potensi dan tantangan untuk ke depannya:

Potensi

  1. Menjamin tersedianya sumber informasi tentang aspek legal, aspek fisik, dan aspek temporal pemilikan, penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan persil tanah dan ruang (2D dan 3D).

  2. Membuka peluang semakin tersedianya dukungan untuk menyelesaikan permasalahan pendaftaran dan penggunaan tanah serta tata ruang.

Tantangan

  1. Perlu adanya dukungan politis dan legal yang penuh dalam mendukung implementasi sistem kadaster multidimensi berikut prosedur pengukuran, perpetaan dan penyajian ruang di seluruh kantor pertanahan di Indonesia

Jadi, dengan berbagai solusi dan tantangan yang ada, diharapkan pemerintah dapat segera mengimplementasikan pemetaan kadaster 3D di Indonesia dengan memberikan kebutuhan berupa panduan teknis pengukuran dan pemetaan kadaster 3D serta peraturan yang lengkap mengenai sistem kadaster 3D ini.

Daftar Pustaka

Kajian BPN-RI. Pilot Project (2011) dan Uji Coba (2012).

Nugroho, P. Aplikasi Kadaster Ruang/3D. Teknik Geodesi. Universitas Gadjah Mada. Yogyakarta.

Yanto Budisusanto, Trias Aditya, Rochmad Muryamto. 2013. LADM Implementation Prototype for 3D Cadastre Information System of Multi-Level Apartment in Indonesia. FIG Workshop on 3D Cadastre. Kuala Lumpur.