Spanyol, Piala Dunia, dan Standar Baru Kuliner Halal Kita

Staf Unit Kehumasan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Hendra Zajuli tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Saat menyusuri kawasan perkotaan di sepanjang Jalan Gajahmada Semarang akhir pekan lalu, saya melihat pemandangan yang makin familier, yaitu antrean panjang di kedai-kedai kopi estetis dan tempat makan yang sedang tular di media sosial. Dari pusat kota hingga ke gang-gang sempit, industri kuliner daerah memang sedang gencar-gencarnya bersolek. Media sosial jadi bahan bakarnya. Asal tempatnya instagenik atau menunya viral, antrean mengular bukan lagi hal aneh.
Fenomena ini mengingatkan saya pada riwayat taktik Tim Nasional sepak bola Spanyol. Publik tentu ingat betapa membosankannya skuad Spanyol era tiki-taka lama, yang menang penguasaan bola dan indah dipandang, tetapi kerap bingung cara mencetak gol. Beruntung, pelatih mereka cepat sadar dan merombak taktik secara total. Di era baru, mereka tetap dominan, bedanya sekarang bermain lebih vertikal, efektif, dan tanpa basa-basi langsung menusuk ke gawang lawan hingga akhirnya sanggup mengangkat trofi juara dunia.
Paradoksnya, meja makan dan budaya jajan kita hari ini justru masih tertinggal di era "Spanyol lama". Pemburu kuliner maupun pemilik kedai kerap keasyikan mengumbar estetika, mulai dari tempat yang nyaman, rasa yang gurih, serta presentasi makanan yang ciamik. Sayang, mereka kerap lupa mengeksekusi gol paling krusial dalam industri pangan, yakni kepastian status halal dan kebersihan hidangan.
Urusan kehalalan malah digeser ke urutan paling buncit. Realitas di lapangan kerap bikin elus dada. Masih sering kita temui tempat nongkrong kekinian yang menjual olahan non-halal atau memajang deretan minuman beralkohol secara terbuka di ruangan yang sama dengan sajian umum. Piring dan gelas bersinggungan tanpa sekat jelas, memicu risiko kontaminasi silang. Pemahaman soal transparansi bahan dan prinsip halal di tingkat akar rumput rupanya masih sebatas pemanis di bibir saja.
Sertifikat halal tak semestinya dipandang sebatas formalitas administratif. Mengacu pada Teori Sinyal (Signaling Theory) yang dicetuskan oleh ekonom Michael Spence, label halal berfungsi sebagai jaminan kredibel dari produsen untuk mengikis ketidakpastian informasi di pasar. Sertifikat itu adalah garansi paling nyata atas higienitas, kebersihan proses, dan kejujuran di atas meja makan. Begitu konsumen mulai kritis dan lidahnya tak lagi cuma mengejar estetika, pelaku usaha mau tidak mau akan terdorong menaikkan standar kualitasnya. Kesadaran publik itulah yang pada akhirnya mempercepat pertumbuhan ekosistem kuliner daerah.
Merapikan taktik permainan tentu butuh peran pelatih yang jeli di pinggir lapangan. Di balik keriuhan kafe, Bank Indonesia di daerah bersama pemerintah dan pemangku kepentingan terus mengambil peran sebagai fasilitator. Lewat pendekatan Halal Value Chain dan bauran kebijakan daerah, pendampingan UMKM kuliner tidak cuma mengejar stempel formalitas, melainkan memoles resep tata kelola usaha mereka dari hulu ke hilir agar mampu naik kelas dan punya daya saing tinggi.
Langkah ini bukan tanpa alasan. Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah (LEKSI) Bank Indonesia mencatat sektor Halal Value Chain (HVC) nasional mampu tumbuh solid 6,8% dan menyumbang hingga 27% terhadap Produk Domestik Bruto. Ketahanannya makin kokoh berkat pembiayaan syariah yang tumbuh 10,84% (yoy) dengan risiko kredit (NPF) yang sangat rendah di angka 2,28%.
Saking menggiurkannya potensi pasar halal ini, tim raksasa global pun tak mau ketinggalan berlaga. Melansir laporan kumparanBISNIS (22 Februari 2026), Pemerintah Indonesia memastikan bahwa produk makanan dan minuman asal Amerika Serikat tetap wajib bersertifikat halal demi melindungi konsumen dalam negeri, kendati kedua negara menyepakati pelonggaran hambatan nontarif dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART). Kejelasan aturan ini juga ditanggapi dingin namun rasional oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam laporan kumparanNEWS (24 Februari 2026), Ketua Bidang Dakwah MUI, Zaitun Rasmin, menilai dari kacamata logika bisnis bahwa pengusaha AS tidak akan nekat mengabaikan sertifikasi halal. Mereka tahu betul mayoritas konsumen Indonesia adalah Muslim yang makin kritis, sehingga bersikap masa bodoh terhadap sertifikasi halal sama saja dengan membuang peluang pasar. AS bahkan rela memanfaatkan mekanisme Mutual Recognition Agreement (MRA) agar sertifikasi dari lembaga halal mereka diakui sah di Indonesia. Jika pemain global sekelas AS saja mau mematuhi aturan main demi mencuri poin di pasar kita, sungguh naif jika UMKM lokal kita justru memilih 'main tanpa aturan', abai sertifikasi, dan pasrah menonton pasarnya dikuasai pemain luar.
Tentu saja, transparansi bahan baku perlu diimbangi dengan kepastian di meja kasir. Di sinilah teknologi mengambil peran. Jika di lapangan hijau keberadaan Video Assistant Referee (VAR) hadir membawa transparansi penuh dan menyingkirkan keraguan, peran serupa dimainkan oleh QRIS di kedai-kedai kuliner. Transaksi digital bukan cuma memanjakan gaya hidup praktis, tetapi juga merapikan rekam keuangan UMKM yang selama ini serabutan. Seperti VAR yang jujur, rekam jejak transaksi yang rapi membuat pelaku usaha jadi lebih bankable dan gampang mengakses pembiayaan.
Membangun industri kuliner yang sehat sebenarnya tidak muluk-muluk. Seperti Timnas Spanyol yang rela merombak taktik lamanya demi merebut trofi juara dunia, budaya jajan kita pun perlu berani berbenah. Ketika kita mulai kritis menagih kepastian halal dan kebersihan hidangan, bukan cuma sibuk memburu foto ciamik untuk media sosial, saat itulah para pelaku UMKM terdorong naik kelas. Dari piring yang bersih dan hidangan yang jelas kehalalannya, kualitas ekonomi daerah kita sebenarnya sedang diuji.
