Konten dari Pengguna

Keadilan Restoratif di Pemasyarakatan

Hendra Riyanto
ASN - JFT Pembimbing Kemasyarakatan ahli Muda pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Serang
7 November 2023 7:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hendra Riyanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pembimbing Kemasyarakatan (Petugas Pemasyarakatan)  berkunjuang ke tempat tinggal korban
zoom-in-whitePerbesar
Pembimbing Kemasyarakatan (Petugas Pemasyarakatan) berkunjuang ke tempat tinggal korban
ADVERTISEMENT
Apabila kita berbicara mengenai Narapidana, dipastikan yang terlintas dalam pikiran adalah mantan penjahat atau orang yang pernah melakukan tindak pidana. Tentu saja hal tersebut justru akan memperburuk keadaan dan akan terjadi kesenjangan antara mantan narapidana, masyarakat, ataupun korban yang akhirnya akan menjadikan keadaan semakin buruk di masyarakat, baik itu akan terjadi pengulangan ataupun peningkatan terhadap terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh mantan Narapidana.
ADVERTISEMENT
Kita harus memahami bahwa pemidanaa di indonesia saat ini sudah banyak mengalami pergesaran dari aliran retributif yang menitikberatkan pada pembalasan ke arah Restoratif atau pemulihan. Di Pemasyarakatan sendiri keadilan Restoratif bukan merupakan asas baru. Konsep keadilan Restoratif merupakan bentuk reintegrasi sosial sebagaimana yang dikenal sebagai sistem pemasyarakatan.
Dalam UU RI No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Pemasyarakatan menjadikan reintegrasi sosial dan keadilan Restoratif sebagai tujuan yang akan dicapai. Reintegrasi sosial yang ingin diwujudkan adalah terintegrasinya hubungan antara terpidana dan masyarakat dengan mengedepankan keadilan restoratif, sehingga disini tidak ada celah yang menyebabkan Stigma Negatif terhadap mantan Narapidana. Oleh karena itu, sejak menjalani pembinaan di dalam lapas, pembinaan narapidana dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina, dan masyarakat. Seluruh elemen ini mempunyai kedudukan dan peran yang saling mendukung tercapainya tujuan Pemasyarakatan.
ADVERTISEMENT
Melalui penerapan Keadilan Restoratif maka hubungan yang tadinya retak antara pihak pelaku (Narapidana) dan korban ataupun masyarakat maka dapat di satukan Kembali oleh Pemasyarakatan, konsep Restorative justice di Pemasyarakatan sangat berbeda dengan restoraitive justice di Kepolisian dan kejaksana, Restorative justice dalam Pemasyarakatan seringkali dimaknai sebagai usaha untuk mempersempit jumlah pelaku yang masuk dalam lembaga pemasyarakatan dan memperluas jumlah pelaku yang dapat dikeluarkan. Pemahaman akan konsep mempersempit jumlah pelaku yang masuk ke dalam sistem Pemasyarakatan dilakukan saat tahap pra ajudikasi yakni dengan memberi rekomendasi dalam Penelitian kemasyarakatan tersangka anak atau dewasa. Sedangkan, untuk memperluas jumlah pelaku yang keluar dari dalam lembaga pemasyarakatan yakni dengan mengintegrasikan narapidana ke masyarakat melalui penerapan hak bersyarat narapidana, diantaranya melalui pemberian program pembebasan bersyarat, Cuti Bersyarat, Asimilasi, Cuti mengunjungi keluarga atau dikunjungi keluarga.
ADVERTISEMENT
Menurut Juhari dalam Jurnal Spektrum 14 “Restorative Justice Dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia”, di Amerika Serikat, Austria dan sebagian negara eropa, konsepsi mengenai Restoratif justice ini telah diimplementasikan pada setiap tahapan sistem peradilan pidana, baik dari penyidikan hingga pelaksanaan pidana penjara, keadilan restoratif tidak dapat ditafsirkan sebagai upaya penyelesaian masalah dengan jalur damai secara mutlak. Hal ini dikarenakan sejatinya, konsep terkait keadilan restoratif tidak berarti menghilangkan sanksi pidana sama sekali. Hal ini terlihat dalam Article 26 Nomor 4 Liability of Legal Person dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang mana dalam pasal tersebut menunjukan bahwa dalam tindak pidana korupsipun, keadilan restoratif tidak menghilangkan sanksi pidana namun lebih dikedepankan dalam hal upaya untuk mengembalikan kerugian negara, artinya jika keadialan Restoratif tidak dapat dilakukan dalam tahap Pra ajudikasi, ataupun Ajudikasi, maka keadilan Restoratif dapat di upayakan dalam tahap Post Ajudikasi.
Pembimbing kemasyarakatan saat berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan tokoh masyarakat untuk mengintegrasikan Narapidana ke masyarakat
Restorative justice dimaknai sebagai sebuah upaya untuk menciptakan keterlibatan partisipasi antara semua pihak terkait dengan tindak pidana tersebut baik pelaku kejahatan, korban maupun masyarakat yang berkepentingan agar mereka dapat secara berdampingan dapat menemukan solusi atas tindak pidana yang terjadi demi tercapainya suatu solusi yang dapat menjadi jalan penyelesaian terbaik bagi semua pihak, sehingga stigma atau pandangan negatif masyarakat dapat dihindarkan.
ADVERTISEMENT
Pembimbing Kemasyarakatan saat berusaha meyakinkan keluarga korban saat akan mengembalikan narapidana (pelaku tindak pidana) ke masyarakat dalam program reintegrasi sosial
Menurut Clement Bartolas, untuk menjaga agar pelanggar hukum tetap berada dalam masyarakat adalah satu hal yang sangat penting karena pada dasarnya penjara dapat mengakibatkan dehumanisasi. Pendekatan reintegrasi sosial yang digunakan oleh Pemasyarakatan sangat berbeda dengan Restoratif yang ada di Kejaksaan, Kepolisan dan Pengadilan.
Di Pemasyarakatan, keadilan Restoratif dimaknai sebagai pemulihan terhadap narapidana sehingga dapat kembali menjalankan peran dan fungsinya di masyarakat dengan tetap memperhatikan korban, kepentingan korban dalam Pemasyarakatan tetap diperhatikan, hal tersebut terlihat dalam Penelitian Kemasyarakatan yang di buat oleh Pembimbing Kemasyarakatan dalam usulan hak bersyarat narapidana, dalam laporan tersebut menampilkan keadaan korban dan bagaiamana tanggapan korban terkait pemberian hak bersyarat yang akan diterima narapidana. Sehingga melalui Penelitian Kemasyarakatan yang di buat oleh Pembimbing Kemasyarakatan, Pembimbing kemasyarakataan sebenarnya berperan juga sebagai mediator bagi narapidana dalam menciptakan perdamaian dengan pihak korban dan masyarakat, sehingga reintegrasi sosial dapat dilaksanakan dengan baik
ADVERTISEMENT
Reintegrasi sosial yang dilakukan oleh Pemasyarakatan tujuan utamanya adalah terjadinya keadilan Restoratif dalam Post Ajudikasi, namun tidak berhenti sampai disitu, setelah Narapidana mendapatkan hak bersyaratnya dan telah menjalani reintegrasi sosial, Pemasyarakatan melalui petugas Pembimbing Kemasyarakatan terus melaksanakan pembimbingan, pengawasan dan pendampingan terhadap mantan narapidana agar ia dapat secara utuh menjalani peran dan fungsinya sebagai anggota masyarakat serta tidak mengulangi tindak pidana.
Sehingga kita dapat melihat dan memahami bahwa Keadilan Restoratif yang dilaksanakan oleh Pemasyarakatan sangat berbeda dengan apa yang dilaksanakan oleh pihak Kepolisian, Kejaksaan ataupun Pengadilan, namun tetap memiliki tujuan yang sama yaitu untuk menciptakan pemulihan hubungan antara pelaku tindak pidana dalam hal ini narapidana, Masyarakat dan pihak Korban.
ADVERTISEMENT
Restorative Justice memang tidak dapat dipisahkan dari jalur non formal atau Jalur damai, namun Kita harus memiliki pandangan yang lebih kompleks bahwa restorative justice tidak harus dimaknai sebagai upaya untuk menyelesaikan pidana dengan jalur non formal atau jalur damai. Restorative justice seharusnya dimaknai sebagai sebuah upaya untuk menciptakan keterlibatan partisipasi antara semua pihak terkait dengan tindak pidana tersebut baik pelaku kejahatan, korban maupun masyarakat yang berkepentingan agar mereka dapat secara berdampingan, Pemasyarakatan sebagai institusi yang bergerak dalam bidang Post ajudikasi, tentusaja memilik andil yang besar dalam wujudkan Restoratif Justice.
Selain itu kita harus merubah pemikiran kita bahwa dengan dipidananya seseorang bukan berarti upaya untuk wujudkan Keadilan Restoratif harus berhenti, keadilan Restoratif tetap di upayakan hingga tahap post ajudikasi yaitu pada saat Narapidana hendak menjalani reintegrasi sosial.
ADVERTISEMENT