Jangan Keliru, Ini Batas Kewenangan Kementan dalam Swasembada Pangan

Humas Balitbangtan BRMP Jawa Tengah, Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pertanian Republik Indonesia
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Hendril Heirul Riza tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kementerian Pertanian (Kementan) memiliki peran penting dalam upaya mewujudkan swasembada pangan nasional. Namun perlu dipahami, kewenangan Kementan terbatas pada aspek produksi pertanian. Artinya, Kementan bertugas menyiapkan benih, pupuk, alat mesin pertanian, pengendalian organisme pengganggu tanaman, penyuluhan, hingga pembinaan petani agar produktivitas lahan dan hasil pertanian terus meningkat.

Sementara itu, hal-hal yang berkaitan dengan harga beras, Harga Eceran Tertinggi (HET), Biaya Efisiensi Produksi (BEP), hingga kuota impor beras, bukan ranah Kementan. Kewenangan tersebut berada pada Badan Pangan Nasional (Bapanas), sesuai Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional. Bapanas bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan, mulai dari stabilisasi pasokan dan harga pangan, penetapan HET, sampai kebijakan impor pangan strategis.
Dengan demikian, Kementan fokus di hulu: bagaimana petani mampu menanam dengan baik, menghasilkan panen yang cukup, dan menjaga kualitas. Sedangkan Bapanas bergerak di hilir, memastikan pangan hasil produksi dapat terdistribusi dengan baik, harga stabil, dan kebutuhan masyarakat terpenuhi.
Dasar hukum yang menegaskan hal ini antara lain:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang menyebutkan bahwa penyelenggaraan pangan adalah tanggung jawab bersama pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat.
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, yang menugaskan Bapanas dalam urusan distribusi, stabilisasi harga, hingga penetapan kebijakan impor.
Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian, yang menegaskan ruang lingkup tugas Kementan di bidang produksi pertanian.
Sejalan dengan itu, Kementan terus mengajak masyarakat, khususnya petani, untuk memperkuat produksi pangan dalam negeri. Upaya peningkatan produksi ini tidak hanya menjadi urusan pemerintah, tetapi juga merupakan bentuk kedaulatan bangsa. Edukasi kepada masyarakat perlu diperkuat, antara lain melalui:
Pemanfaatan lahan secara optimal, termasuk lahan pekarangan untuk mendukung ketahanan pangan keluarga.
Penerapan teknologi pertanian modern, seperti penggunaan benih unggul, mekanisasi, dan digitalisasi pertanian.
Pola tanam yang efisien, menyesuaikan musim dan kebutuhan pasar.
Penguatan kelembagaan petani, agar petani memiliki daya tawar lebih kuat dalam rantai pasok pangan.
Dengan peningkatan produksi di hulu oleh Kementan dan pengelolaan harga serta distribusi di hilir oleh Bapanas, tujuan besar swasembada pangan akan lebih cepat tercapai.
