Mengenal BSIP, Ujung Tombak Kementan Menjaga Pangan Melalui Penerapan Standar

Hendril Heirul Riza
Humas Balitbangtan BPTP Jawa Tengah, Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pertanian Republik Indonesia
Konten dari Pengguna
12 Oktober 2023 6:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hendril Heirul Riza tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT

Mulai tahun 2023, Kementerian Pertanian merayakan satu tahunnya Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP). Tentu saja tanggal 21 September akan menjadi tanggal yang selalu diperingati oleh seluruh keluarga besar BSIP karena pada tanggal tersebut yaitu 21 September 2022 telah terbit Perpres Nomor 117 Tahun 2022 Tentang Kementerian Pertanian yang didalamnya terdapat perubahan nomenklatur Eselon I Kementerian Pertanian yaitu berubahnya Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian yang sebelumnya masih tercantum dalam Perpres Nomor 45 Tahun 2015 menjadi Badan Standardisasi Instrumen Pertanian. Perubahan ini menjadikan tugas dan pokok fungsi dari lembaga yang dulu sering disebut Litbang ini berubah menjadi Standardisasi.

sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Perubahan yang terjadi memang tidak dapat diikuti sepenuhnya dalam waktu singkat oleh para warga BSIP, hal tersebut dirasakan wajar karena selama 48 tahun sebelumnya wajah penuh prestasi Badan Litbang Pertanian selalu menghiasi sepak terjang Kementerian Pertanian baik di regional maupun kancah global. Perubahan tersebut juga mengakibatkan seluruh satuan kerja di bawah BSIP melakukan perombakan baik dari segi kegiatan maupun kapasitas SDM yang ada. Berbicara SDM, maka dapat terlihat bahwa jumlah ASN yang sebelumnya mengabdi di Badan Litbang, secara drastis mengalami penurunan jumlah karena sebagian besar migrasi ke BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) akibat terbitnya Perpres No 78 Tahun 2021 yang secara gamblang menyebutkan pada Bab VII Tentang Pengintegrasian Pasal 65 Ayat (1) yang secara garis besar menyebutkan bahwa tugas, fungsi dan kewenangan pada unit kerja yang melaksanakan penelitian dan pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi dialihkan ke BRIN.
Gedung Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) yang berlokasi di daerah Pasar Minggu Jakarta Selatan (bsip.pertanian.go.id)
Setelah secara resmi menjadi Badan Standardisasi Instrumen pertanian, maka salah satu tugas pertama yang harus dilakukan adalah sosialisasi kepada seluruh stakeholder terkait. Perlu dicatat, keberadaan Badan Litbang selama 48 tahun telah mengakar dan mendarah daging di semua lini kehidupan para petani diseluruh Indonesia. Perubahan kelembagaan ini praktis akan mengubah pola layanan yang sebelumnya terkait inovasi teknologi menjadi standardisasi dan penerapannya. Akan tetapi walaupun demikian, sesuatu yang tidak akan pernah berubah adalah tetap mendampingi para petani di seluruh wilayah Indonesia.
ADVERTISEMENT
Apa itu standardisasi?
Mengacu ke UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian berkelanjutan, ruang lingkup instrumen pertanian dimulai dari hulu hingga ke hilir. Meliputi benih atau bibit, pupuk, pestisida, lahan atau tanah, air, alat dan mesin pertanian, pascapanen pertanian, mutu produk hasil budi daya pertanian, dan kelembagaan. Adapun terkait standardisasi dalam UU Nomor 20 tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian adalah “proses merencanakan, merumuskan, menetapkan, menerapkan, memberlakukan, memelihara, dan mengawasi Standar yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan”.
Berbekal pernyataan di atas, standardisasi instrumen pertanian merupakan rangkaian proses yang komprehensif untuk menyediakan standar untuk instrumen pertanian yang kemudian diatur dengan kewenangan BSN (Badan Standardisasi Nasional) menjadi Standar Nasional Indonesia (SNI). Proses ini bertujuan untuk memberikan dukungan peningkatan produktivitas, daya guna produksi, mutu barang, jasa, proses, sistem dan atau personel sektor pertanian. Pada akhirnya, penerapan standar instrumen pertanian dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing produk, perlindungan konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja dan masyarakat khususnya di bidang keselamatan, keamanan, kesehatan dan lingkungan hidup.
ADVERTISEMENT
Apa yang akan dilakukan BSIP?
Selain Standar Nasional Indonesia (SNI), BSIP juga akan mengembangkan konsep persyaratan teknis minimum (PTM) untuk mendukung kebijakan Kementerian Pertanian. Tak hanya memberikan, BSIP dan BSN akan mensosialisasikan standar dan mendorong penerapan standar di masyarakat.
Mandat dan fungsi BSIP secara khusus terkait dengan standardisasi berbagai alat pertanian dan mendukung peran BSN dalam pengembangan standar di bidang pertanian sampai dengan RSNI 3 (tingkat K/L), kemudian akan diidentifikasi oleh BSN sebagai SNI.
Kegiatan standardisasi pertanian dilakukan oleh unit Level 3 di beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Pertanian yang nantinya akan menjadi single gateway melalui BSIP. Hal ini memudahkan koordinasi BSN dengan Kementerian Pertanian.
Standar peralatan pertanian tentunya harus dikelola dengan baik agar dapat dijadikan acuan dan dilaksanakan secara menyeluruh, dinilai kecukupannya di masing-masing organisasi, dikelola melalui umpan balik penerapan standar tersebut, standar-standar tersebut ada di lapangan dan tidak tumpang tindih.
ADVERTISEMENT
Perpres 117 Tahun 2022 sendiri menyebutkan bahwa fungsi BSIP adalah menyusun kebijakan program dan perencanaan teknis, menjamin koordinasi dan supervisi, serta mengevaluasi dan melaporkan koordinasi pelaksanaan terkait pembangunan, pelaksanaan dan pemeliharaan serta harmonisasi standar yang berkaitan dengan alat-alat pertanian.
Artinya BSIP akan menyusun usulan kebijakan berdasarkan rencana program standardisasi.
Selanjutnya akan dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program standardisasi agar kegiatan terpantau secara konsisten untuk mencapai tujuan dan membuat rekomendasi kebijakan standar terhadap alat-alat pertanian yang diperlukan untuk mendukung pertanian maju, mandiri dan modern. BSIP bertugas memberikan saran dan dukungan kepada pemangku kepentingan di sektor pertanian dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk meningkatkan kualitas produk pertanian sesuai standar, yaitu mendemonstrasikan aspek penerapan standar.
ADVERTISEMENT
Bagaimana dengan penerapan di daerah?
Formula standar dan dukungan teknis penerapan SNI akan tersedia secara luas di daerah. Dukungan terhadap penerapan peralatan pertanian standar dipastikan dengan aktif mengumpulkan masukan secara masif dari seluruh wilayah Indonesia. BSIP memiliki satuan kerja di setiap provinsi dan menjadi perpanjangan tangan dari BSIP dan itu adalah BPSIP atau Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian. Unit kerja ini akan melaksanakan kebijakan standar alat pertanian secara berkelanjutan untuk mempercepat pengembangan dan penerapan standardisasi di bidang pertanian sekaligus menyelaraskan upaya dengan standar internasional negara lain.
Gedung BSIP Jawa Tengah yang berlokasi di Bergas Kabupaten Semarang (Foto Pribadi)
Melihat hal tersebut, standardisasi akan menjadi alat yang efektif untuk mendorong produktivitas dan daya saing produk untuk memenuhi permintaan domestik dan ekspor. Pada sisi pascapanen, produk pertanian dikelola sebagai unit prototipe penyimpanan, pengolahan, pengangkutan, serta penanganan awal dan pengolahan produk pertanian yang terstandarisasi. Baku mutu produk pertanian mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20 Tahun 2010 tentang Sistem Penjaminan Mutu Produk Pertanian.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Permentan Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian, penerapan maupun diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi dijalankan oleh BPSIP (Pasal 1 angka (21) dan Pasal 124). Keberadaan lembaga BPSIP sebagai kepanjangan BSIP di setiap daerah tingkat I/ Provinsi di Indonesia mempunyai tugas yang komprehensif dari mulai penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, inventarisasi dan identifikasi, pengujian, penerapan dan diseminasi, penyusunan model penerapan dan materi penyuluhan, pengelolaan produk, pengumpulan dan pengolahan data penerapan dan diseminasi, dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian. Keseluruhan tugas tersebut segera disosialisasikan ke seluruh stakeholder dimana BPSIP tersebut berada. Hal tersebut penting, agar keberlanjutan sinergi antara BPSIP dengan stakeholder terkait baik itu dari Dinas, para petani, pelaku usaha serta yang lainnya akan terus terjaga.
ADVERTISEMENT
Untuk BPSIP Jawa Tengah, sosialisasi yang telah dilakukan adalah berkoordinasi dengan seluruh kabupaten /kota di Jawa Tengah, dan untuk saat ini baru 5 (lima) kabupaten dan 2 kota yang telah dikunjungi. Sedangkan penerapan standar yang dilakukan seperti pendampingan pelepasan vaerietas, pendampingan indentifikasi dan karakterisasi sumber daya genetik, penyiapan penerapan standar nasional terhadap komoditas-komoditas unggulan baik peternakan maupun pertanian, kemudian ada juga pendaftaran produk ke LSPro untuk semakin meningkatkan nilai produk tersebut di hadapan konsumen.
Sosialisasi BSIP ke berbagai stakeholder terkait salah satunya ke Dinas Pertanian Kota Surakarta (Foto Pribadi)
Masih banyak kegiatan yang akan dilakukan kedepannya. Dengan adanya perubahan nomenklatur dan tugas fungsi ini diharapkan akan semakin memperluas jangkauan layanan dari BPSIP maupun BSIP kepada masyarakat dan semakin mempertegas eksistensi Kementerian Pertanian di kancah nasional maupun internasional.
ADVERTISEMENT